UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan


Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonorni yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

 

Pembentukan Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan diharapkan akan memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan (sustainable) menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat, serta terpercaya.

 

Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini dibentuk dengan tujuan untuk: a) mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif; b) meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sector usaha yang produktif; c) meningkatkan kemudahan akses dan literasi terkait jasa keuangan; d) meningkatkan dan memperluas inklusi sector keuangan; e) memperluas sumber pembiayaan jangka panjang; f) meningkatkan daya saing dan efisiensi sector keuangan; g) mengembangkan instrumen di pasar keuangan dan memperkuat mitigasi risiko; h) meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan Pelindungan Konsumen; i) memperkuat pelindungan atas data pribadi nasabah sektor keuangan; j) memperkuat kelembagaan dan ketahanan Stabilitas Sistem Keuangan; k) mengembangkan dan memperkuat ekosistem sector keuangan; l) memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan; dan m) meningkatkan daya saing masyarakat sehingga dapat berusaha secara efektif dan efisien.

 

Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud, ruang lingkup dalam Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini mengatur ekosistem sektor keuangan meliputi: a) kelembagaan; b) perbankan; c) Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing; d) perasuransian dan penjaminan; e) asuransi Usaha Bersama; f) program penjaminan polis; g) Usaha Jasa Pembiayaan; h) kegiatan usaha bullion; i) Dana Pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun; j) kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan; k) lembaga keuangan mikro; l) Konglomerasi Keuangan; m) ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan); n) penerapan Keuangan Berkelanjutan; o.) Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen; p) akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; q) sumber sumber daya manusia; r) Stabilitas Sistem Keuangan; s) lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; dan t) penegakan hukum di sektor keuangan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. 




LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter