Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonorni yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.
Pembentukan Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan diharapkan akan memberikan
kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan (sustainable) menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan
bermartabat, serta terpercaya.
Undang-Undang
UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini
dibentuk dengan tujuan untuk: a) mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor
keuangan kepada usaha sektor produktif; b) meningkatkan portofolio pendanaan
terhadap sector usaha yang produktif; c) meningkatkan kemudahan akses dan
literasi terkait jasa keuangan; d) meningkatkan dan memperluas inklusi sector keuangan;
e) memperluas sumber pembiayaan jangka panjang; f) meningkatkan daya saing dan
efisiensi sector keuangan; g) mengembangkan instrumen di pasar keuangan dan memperkuat
mitigasi risiko; h) meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan Pelindungan Konsumen;
i) memperkuat pelindungan atas data pribadi nasabah sektor keuangan; j) memperkuat
kelembagaan dan ketahanan Stabilitas Sistem Keuangan; k) mengembangkan dan
memperkuat ekosistem sector keuangan; l) memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas,
dan fungsi regulator sektor keuangan; dan m) meningkatkan daya saing masyarakat
sehingga dapat berusaha secara efektif dan efisien.
Dalam rangka mencapai maksud
dan tujuan sebagaimana dimaksud, ruang lingkup dalam Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan ini mengatur ekosistem sektor keuangan meliputi: a) kelembagaan; b)
perbankan; c) Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing; d) perasuransian
dan penjaminan; e) asuransi Usaha Bersama; f) program penjaminan polis; g)
Usaha Jasa Pembiayaan; h) kegiatan usaha bullion; i) Dana Pensiun, program
jaminan hari tua, dan program pensiun; j) kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan;
k) lembaga keuangan mikro; l) Konglomerasi Keuangan; m) ITSK (Inovasi Teknologi
Sektor Keuangan); n) penerapan Keuangan Berkelanjutan; o.) Literasi Keuangan,
Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen; p) akses pembiayaan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah; q) sumber sumber daya manusia; r) Stabilitas Sistem
Keuangan; s) lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; dan t) penegakan hukum di
sektor keuangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
LINK DOWNLOAD
DISINI
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Semoga ada manfaatnya.