>

PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI UPT KEMENTERIAN DAN LPNK

Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Organisasi UPT Kementerian Dan LPNK

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Organisasi UPT Kementerian Dan LPNK, yang dimaksud UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. Sedangkan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

 

UPT merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari Organisasi Induk. UPT berada di bawah Unsur Pelaksana dan Unsur Pendukung. Unsur Pelaksana melingkupi: direktorat jenderal atau direktorat pada
Kementerian Negara; dan deputi atau direktorat pada LPNK. Sedangkan Unsur Pendukung melingkupi badan atau pusat pada Kementerian Negara; dan pusat pada LPNK.

 

Dalam hal sifat tugas UPT mencakup lintas Unsur Pelaksana, UPT di lingkungan Kementerian Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktorat jenderal yang memiliki karakteristik tugas dan fungsi paling bersesuaian dan sejalan dengan strategi Kementerian Negara. Dalam hal sifat tugas UPT mencakup lintas Unsur Pelaksana, UPT di lingkungan LPNK dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala LPNK.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Organisasi UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kementerian Dan LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian) bahwa Penetapan kedudukan UPT ditentukan berdasarkan: a) kesesuaian ruang lingkup tugas dan fungsi UPT dalam melaksanakan tugas unit Organisasi Induk; b) hubungan pertanggungjawaban antara UPT yang bersangkutan dengan Organisasi Induk; dan c) efektivitas, kebutuhan koordinasi, dan hubungan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.

 

UPT melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang sebagai bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan atau tugas pemerintahan dari Organisasi Induk. Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Ruang lingkup kegiatan UPT tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan publik. UPT dalam melaksanakan tugas dan kegiatan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan tertentu dan tidak membawahkan UPT lainnya.

 

Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas serta untuk menyederhanakan rentang kendali pekerjaan, menteri atau kepala LPNK melaksanakan pembinaan dengan menetapkan mekanisme koordinasi antara satu UPT dengan UPT lainnya atau antara UPT dengan instansi vertikal. Mekanisme koordinasi dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien. Mekanisme koordinasi, meliputi koordinasi dalam perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang UPT.

 

Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pembentukan UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut: a) melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Negara atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau instansi pemerintah; c) menunjang keberhasilan, pencapaian tujuan (outcome), dan strategi Kementerian Negara atau LPNK yang tergambar dalam rencana strategis dan peta penjenjangan kinerja; d) memberikan kontribusi dan manfaat kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan; e) mempunyai ruang lingkup tugas yang bersifat strategis dan berskala regional dan/atau nasional; f) tersedianya alokasi dukungan sumber daya yang meliputi pegawai, pendanaan, sarana, dan prasarana; g) tersedianya jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan; h) memiliki hasil evaluasi kelembagaan dengan Peringkat Komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh Kementerian; i) memenuhi keselarasan proses bisnis Kementerian Negara atau LPNK pengusul; dan j) memiliki peta jalan pelaksanaan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang yang selaras dengan strategi Organisasi Induk yang tertuang dalam naskah urgensi Pembentukan UPT.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Organisasi UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kementerian Dan LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian), bahwa Pembentukan UPT dimulai dari besaran organisasi yang paling efisien. Pembentukan UPT dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a) Kementerian Negara melalui menteri atau LPNK melalui kepala LPNK mengajukan usulan Pembentukan UPT kepada Menteri dengan dilengkapi naskah urgensi; b) usulan Pembentukan UPT disertai dengan rekomendasi dari kepala daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan lokasi UPT yang bersangkutan; c) Kementerian melaksanakan analisis secara komprehensif terhadap usulan Pembentukan UPT; d) Kementerian berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, melakukan pembahasan dengan Kementerian Negara atau LPNK pengusul dengan melibatkan instansi terkait; e) berdasarkan hasil pembahasan, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan f) berdasarkan surat persetujuan dalam huruf d, menteri atau kepala LPNK menetapkan organisasi dan tata kerja UPT yang dibentuk. Adapun Naskah urgensi Pembentukan UPT disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bagaimana tata cara Pengubahan UPT? Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pengubahan UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut: a) adanya perubahan kebijakan pemerintah; b) adanya perubahan strategi organisasi dalam mencapai tujuan Kementerian Negara atau LPNK; c) adanya perubahan kedudukan, tugas, fungsi, lokasi, dan/atau wilayah kerja; d) adanya perubahan ruang lingkup, beban kerja, dan jangkauan pelayanan; e) dilakukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi; f) tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, jpendanaan, sarana, dan prasarana; g) tersedianya jabatan fungsional untuk melaksanakan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan; h) memiliki peta proses bisnis dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu dalam Organisasi Induk; i) memiliki standar operasional prosedur dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu; j) memiliki laporan kinerja instansi pemerintah pada tahun anggaran berjalan pada UPT yang bersangkutan; dan k) memiliki dokumen penjenjangan kinerja yang menggambarkan keterkaitan peran, tugas, dan fungsi UPT dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Induk pada Kementerian atau LPNK.

 

Selain memenuhi syarat kondisi, Pengubahan UPT yang merupakan peningkatan organisasi UPT diusulkan oleh Kementerian Negara atau LPNK dengan memenuhi syarat sebagai berikut: a) memiliki hasil evaluasi kelembagaan UPT dengan Peringkat Komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh Menteri; b) indeks pelayanan publik dengan kategori minimal A- (A minus) pada 1 (satu) tahun sebelumnya; dan c) memiliki indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan predikat minimal baik.

 

Pengubahan struktur organisasi dan peningkatan organisasi UPT dilaksanakan secara berjenjang. Pengubahan UPT dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a) Kementerian Negara melalui menteri atau LPNK melalui kepala LPNK mengajukan usulan Pengubahan UPT kepada Menteri dilengkapi naskah urgensi Pengubahan UPT; b) dalam hal pengubahan UPT berimplikasi pada perubahan lokasi atau wilayah kerja, usulan pengubahan melampirkan rekomendasi dari kepala daerah; c) Kementerian melaksanakan pembahasan dengan Kementerian Negara atau LPNK pengusul dan melibatkan instansi terkait; d) berdasarkan hasil pembahasan, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan e) berdasarkan surat persetujuan dalam huruf d, menteri atau kepala LPNK menetapkan organisasi dan tata kerja UPT yang diubah. Adapun Naskah urgensi Pengubahan UPT disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bagaimana tata cara Pembubaran UPT LPNK ? Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pembubaran UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut: a) terdapat perubahan strategi organisasi Kementerian Negara atau LPNK; dan b) memiliki hasil evaluasi kelembagaan instansi pemerintah yang telah diverifikasi oleh Menteri. Pembubaran UPT dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a) Kementerian Negara melalui menteri atau LPNK melalui kepala LPNK mengajukan usulan Pembubaran UPT kepada Menteri dengan melampirkan naskah urgensi Pembubaran UPT; b) Kementerian melaksanakan pembahasan dengan Kementerian Negara atau LPNK pengusul dan melibatkan instansi terkait; c) berdasarkan hasil pembahasan, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan d) berdasarkan surat persetujuan dalam huruf c, menteri atau kepala LPNK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan organisasi dan tata kerja UPT yang dibubarkan. Adapun Naskah urgensi Pembubaran UPT disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tentang Klasifikasi UPT Kementerian dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) bahwa dalam hal terdapat variasi beban kerja UPT di lingkungan Kementerian Negara atau LPNK, menteri atau kepala LPNK menyusun Klasifikasi. Klasifikasi disusun berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria tertentu berupa penentuan nilai terhadap seluruh komponen yang berpengaruh kepada beban kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Kriteria tersebut terdiri atas: a) variabel utama; dan b) variabel pendukung. Variabel utama disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi teknis operasional UPT. Variabel pendukung disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi pemberian dukungan administrasi UPT. Variabel utama dan variabel pendukung diberikan bobot penilaian dalam persentase secara proporsional. Variabel utama dan variabel pendukung dijabarkan lebih lanjut ke dalam subvariabel. Subvariabel diberikan nilai bobot persentase secara proporsional.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kriteria Klasifikasi UPT diatur dalam peraturan menteri atau peraturan LPNK setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

 

Bagaimana dengan Tipologi UPT LPNK ? Dalam hal terdapat variasi jumlah susunan organisasi UPT di lingkungan Kementerian Negara atau LPNK, menteri atau kepala LPNK melakukan penyusunan Tipologi. Tipologi mempertimbangkan karakteristik jenis, sifat tugas, dan lingkungan organisasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tipologi UPT diatur dalam peraturan menteri atau peraturan LPNK setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

 

Ditegaskan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Organisasi UPT Kementerian Dan LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian) bahwa dalam bahwa Susunan organisasi UPT terdiri atas: a) unsur pemimpin; b) unsur pembantu pemimpin; dan c) unsur pelaksana. Penentuan besaran organisasi UPT didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas pelaksanaan tugas dan fungsi.

 

UPT yang dipimpin oleh pejabat pengawas menggunakan nomenklatur loka atau dapat menggunakan nomenklatur lain yang spesifik sesuai dengan karakteristik UPT atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan Organisasi UPT yang dipimpin oleh pejabat pengawas terdiri atas: a) kepala sebagai unsur pemimpin; b) urusan atau kelompok jabatan fungsional yang menangani administrasi umum sebagai unsur pembantu pemimpin; dan c) kelompok jabatan fungsional sebagai unsur pelaksana.

 

UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator menggunakan nomenklatur balai atau dapat menggunakan nomenklatur lain yang spesifik sesuai dengan karakteristik UPT atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan organisasi UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator terdiri atas: a) kepala sebagai unsur pemimpin; b) unit organisasi yang melaksanakan fungsi ketatausahaan atau kelompok jabatan fungsional yang menangani tugas administrasi umum sebagai unsur pembantu pemimpin; dan c) kelompok jabatan fungsional sebagai unsur pelaksana. Dalam hal tugas dan fungsi unsur pelaksana tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, unsur pelaksana dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.

 

UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menteri atau kepala LPNK mengalihkan unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional.

 

Dalam rangka mendukung percepatan pencapaian program pemerintah dapat dilakukan peningkatan organisasi UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator menjadi UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. Percepatan pencapaian program pemerintah didasarkan pada strategi dan program prioritas Presiden.

 

Peningkatan organisasi UPT dilakukan dengan memenuhi syarat Pengubahan UPT yang merupakan peningkatan organisasi. Selain syarat, peningkatan organisasi menjadi UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) Kementerian Negara atau LPNK pengusul memperoleh indeks reformasi birokrasi dengan kategori BB atau predikat baik dalam 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat pengajuan peningkatan organisasi; b) Kementerian Negara atau LPNK pengusul memiliki peta proses bisnis tematik yang menggambarkan konsolidasi antar-UPT di lingkungan instansinya dalam pelaksanaan program prioritas Presiden; c) UPT yang akan diajukan peningkatan organisasi memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi atau wilayah birokrasi bersih melayani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) Kementerian Negara atau LPNK memiliki dokumen penjenjangan kinerja yang menggambarkan keterkaitan peran, tugas, dan fungsi UPT dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Induk pada Kementerian Negara atau LPNK; dan e) jumlah UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi sejenis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama paling banyak 1 (satu) UPT pada satu provinsi di setiap Unsur Pelaksana atau Unsur Pendukung pada Kementerian Negara atau LPNK.

 

UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama menggunakan nomenklatur balai besar atau dapat menggunakan nomenklatur lain yang spesifik sesuai dengan karakteristik UPT atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan Organisasi UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama terdiri atas: a) kepala sebagai unsur pemimpin; b) unit organisasi yang melaksanakan fungsi ketatausahaan atau kelompok jabatan fungsional yang menangani tugas administrasi umum sebagai unsur pembantu pemimpin; dan c) kelompok jabatan fungsional sebagai unsur pelaksana.

 

Dalam hal tugas dan fungsi unsur pelaksana tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, unsur pelaksana dapat terdiri dari paling banyak 4 (empat) bidang. Adapun bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

 

Dalam hal UPT yang dipimpin pejabat pimpinan tinggi pratama yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, Kementerian Negara atau LPNK mengalihkan unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

 



Link Download Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Organisasi UPT Kementerian Dan LPNK DISINI.

 

Demikian inormasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Organisasi UPT Kementerian Dan LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian). Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter