Berdasarkan Permentan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan
Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023,
bahwa Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung:
a) pemberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil budi daya pertanian
di pekarangannya sendiri sebagai sumber pangan; b) pemutakhiran data komoditas strategis
pertanian tingkat kecamatan sesuai wilayah kerja BPP yang dilakukan oleh Penyuluh
BPP melalui aplikasi daring dan/atau luring dalam upaya menyediakan data
pertanian yang cepat dan akurat serta peningkatan kapasitas Penyuluh, perwakilan
Poktan, perwakilan Gapoktan, dan/atau perwakilan P4S, melalui sosialisasi
pengukuran Geospasial lahan pertanian dan Pelatihan Tematik Pertanian; dan c) memfasilitasi
pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian
dan penanggulangan penyakit hewan. Sedangkan Penggunaan Dana Ketahanan Pangan
dan Pertanian untuk: a) P2L; b) biaya operasional BPP; dan c) biaya operasional
Puskeswan, di daerah kabupaten/kota.
Dalam rangka persiapan teknis
penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian terhadap kegiatan, Dinas
menyusun usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. Rencana
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian paling sedikit memuat: a) rincian
dan lokasi kegiatan; b) target keluaran (output) kegiatan; c) rincian pendanaan
kegiatan; dan d) metode pelaksanaan kegiatan.
Penyusunan Rencana Penggunaan
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dibahas oleh Dinas setelah berkoordinasi
dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan
Kementerian Pertanian. Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
dibuat sesuai dengan format 1 sampai dengan format 7 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Pertanian atau Permentan Nomor 8 Tahun 2023 pdf Tentang Juknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun
Anggaran 2023.
Link Download Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan
Nomor 8 Tahun 2023 Disini
Demikian informasi tentang Permentan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian
Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.