>

PERMENTAN NOMOR 08 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS DAK NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN 2023

Permentan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun 2023


Berdasarkan Permentan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023, bahwa Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung: a) pemberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil budi daya pertanian di pekarangannya sendiri sebagai sumber pangan; b) pemutakhiran data komoditas strategis pertanian tingkat kecamatan sesuai wilayah kerja BPP yang dilakukan oleh Penyuluh BPP melalui aplikasi daring dan/atau luring dalam upaya menyediakan data pertanian yang cepat dan akurat serta peningkatan kapasitas Penyuluh, perwakilan Poktan, perwakilan Gapoktan, dan/atau perwakilan P4S, melalui sosialisasi pengukuran Geospasial lahan pertanian dan Pelatihan Tematik Pertanian; dan c) memfasilitasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Sedangkan Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk: a) P2L; b) biaya operasional BPP; dan c) biaya operasional Puskeswan, di daerah kabupaten/kota.

 

Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian terhadap kegiatan, Dinas menyusun usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian paling sedikit memuat: a) rincian dan lokasi kegiatan; b) target keluaran (output) kegiatan; c) rincian pendanaan kegiatan; dan d) metode pelaksanaan kegiatan.

 

Penyusunan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dibahas oleh Dinas setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian Pertanian. Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dibuat sesuai dengan format 1 sampai dengan format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 8 Tahun 2023 pdf Tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023.

 



Link Download Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 8 Tahun 2023 Disini

 

Demikian informasi tentang Permentan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter