PERMENTAN NOMOR 09 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian


Berdasarkan Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut JF Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian. Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis dibidang penyuluhan pertanian.



Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Pertanian. Penyuluh Pertanian bertugas sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan pertanian pada Instansi Pemerintah.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 09 Tahun 2023 pdf Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, bahwa JF Penyuluh Pertanian terdiri dari jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan terdiri atas: a) JF Penyuluh Pertanian Terampil; b) JF Penyuluh Pertanian Mahir; dan c) JF Penyuluh Pertanian Penyelia. Sedangkan JF Keahlian terdiri atas: a) JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama; b) JF Penyuluh Pertanian Ahli Muda; c) JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan d) JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama.

 

Pangkat dan golongan ruang JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan terdiri atas:

a. Penyuluh Pertanian Terampil meliputi:

1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Penyuluh Pertanian Mahir meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Penyuluh Pertanian Penyelia meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian terdiri atas:

a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Adapun tugas Penyuluh Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, adalah melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi, dan pengembangan metode Penyuluhan Pertanian. Rincian uraian kegiatan tugas JF Penyuluh Pertanian diuraikan dalam bentuk Standar Kualitas Hasil Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.

 



Link Download Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Disini

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 09 Tahun 2023 pdf Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter