Berdasarkan Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut JF Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian. Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis dibidang penyuluhan pertanian.
Penyuluh Pertanian berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Pertanian. Penyuluh
Pertanian bertugas sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan pertanian pada
Instansi Pemerintah.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Peraturan Menteri Pertanian Permentan
Nomor 09 Tahun 2023 pdf Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian,
bahwa JF Penyuluh Pertanian terdiri dari jabatan fungsional kategori
keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan
terdiri atas: a) JF Penyuluh Pertanian Terampil; b) JF Penyuluh Pertanian
Mahir; dan c) JF Penyuluh Pertanian Penyelia. Sedangkan JF Keahlian terdiri
atas: a) JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama; b) JF Penyuluh Pertanian Ahli
Muda; c) JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan d) JF Penyuluh Pertanian Ahli
Utama.
Pangkat dan golongan ruang
JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian
Terampil meliputi:
1.
pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Penyuluh Pertanian Mahir
meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Penyuluh Pertanian
Penyelia meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Sedangkan Pangkat dan golongan
ruang JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Ahli
Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Pertanian Ahli
Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Pertanian Ahli
Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d. Penyuluh Pertanian Ahli
Utama meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Adapun tugas Penyuluh
Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri
Pertanian Permentan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian, adalah melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi,
dan pengembangan metode Penyuluhan Pertanian. Rincian uraian kegiatan tugas JF Penyuluh
Pertanian diuraikan dalam bentuk Standar Kualitas Hasil Kerja sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Selengkapnya silahkan
download Permentan Nomor 09 Tahun 2023
Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Link Download Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor
09 Tahun 2023 Disini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor
09 Tahun 2023 pdf Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian. Semoga ada manfaatnya.