Diktum KESATU Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudrsitek Nomor
012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan
Daerah Tahun 2023, menyatakan menetapkan Indikator Profil Pendidikan yang
terdiri atas: a) Profil Pendidikan yang disusun atas indikator pendidikan anak
usia dini; dan b) Profil Pendidikan yang disusun atas indikator jenjang pendidikan
dasar dan pendidikan menengah.
Diktum KEDUA Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbud Nomor 012/H/M/2023
Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun
2023, menyatakan Indikator Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 012/H/M/2023
Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun
2023, menyatakan Tata cara dan prosedur pengusulan terhadap perubahan indikator
Profrl Pendidikan diatur dalam peraturan lain.
Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek Nomor
012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan
Daerah Tahun 2023, menyatakan pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Profil Satuan Pendidikan dan
Profil Pendidikan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
KELIMA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 012/H/M/2023 Tentang Indikator
Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023, menyatakan
keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Kepala BSKAP
Kemdikbudristek Nomor 012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan
Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor
012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan
Daerah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.