PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENYUSUNAN RKA KEMENTERIAN NEGARA LEMBAGA

Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara Lembaga


Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Kementerian Negara/Lembaga merupakan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam menyusun RKA sehingga menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penganggaran.

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga ini bertujuan agar: a) anggaran yang disusun sesuai dengan prinsip Belanja Berkualitas; b) kebijakan pemerintah dalam proses penganggaran tepat sasaran; c) belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat bersinergi dan tersinkronisasi; d) hasil evaluasi Kinerja anggaran serta hasil pengendalian dan pemantauan, yang menggunakan sistem informasi terintegrasi, menjadi dasar penyusunan RKA; dan e) RKA yang disusun memberikan informasi secara komprehensif.

 

Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan iAnggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga ini meliputi: a) penyusunan APBN; b) prinsip-prinsip penyusunan RKA; c) proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN; d) DIPA dan perubahan anggaran dalam pelaksanaan APBN; e) pengendalian pengendalian dan pemantauan serta evaluasi Kinerja anggaran; t) pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g) RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Kementerian Negara/Lembaga melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara Lembaga Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog



































Free site counter


































Free site counter