Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Kementerian Negara/Lembaga merupakan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam menyusun RKA sehingga menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penganggaran.
Peraturan
Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) Kementerian Negara/Lembaga ini bertujuan agar: a)
anggaran yang disusun sesuai dengan prinsip Belanja Berkualitas; b) kebijakan
pemerintah dalam proses penganggaran tepat sasaran; c) belanja pemerintah
pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat bersinergi dan tersinkronisasi;
d) hasil evaluasi Kinerja anggaran serta hasil pengendalian dan pemantauan,
yang menggunakan sistem informasi terintegrasi, menjadi dasar penyusunan RKA;
dan e) RKA yang disusun memberikan informasi secara komprehensif.
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan iAnggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga
ini meliputi: a) penyusunan APBN; b) prinsip-prinsip penyusunan RKA; c) proses
penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN; d) DIPA dan perubahan anggaran
dalam pelaksanaan APBN; e) pengendalian pengendalian dan pemantauan serta
evaluasi Kinerja anggaran; t) pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g) RKA Otorita
Ibu Kota Nusantara.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Kementerian
Negara/Lembaga melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara Lembaga
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem