Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Kementerian Negara/Lembaga merupakan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam menyusun RKA sehingga menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penganggaran.
Peraturan
Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) Kementerian Negara/Lembaga ini bertujuan agar: a)
anggaran yang disusun sesuai dengan prinsip Belanja Berkualitas; b) kebijakan
pemerintah dalam proses penganggaran tepat sasaran; c) belanja pemerintah
pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat bersinergi dan tersinkronisasi;
d) hasil evaluasi Kinerja anggaran serta hasil pengendalian dan pemantauan,
yang menggunakan sistem informasi terintegrasi, menjadi dasar penyusunan RKA;
dan e) RKA yang disusun memberikan informasi secara komprehensif.
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan iAnggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga
ini meliputi: a) penyusunan APBN; b) prinsip-prinsip penyusunan RKA; c) proses
penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN; d) DIPA dan perubahan anggaran
dalam pelaksanaan APBN; e) pengendalian pengendalian dan pemantauan serta
evaluasi Kinerja anggaran; t) pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g) RKA Otorita
Ibu Kota Nusantara.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Kementerian
Negara/Lembaga melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara Lembaga
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.