PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENYUSUNAN RKA KEMENTERIAN NEGARA LEMBAGA

Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara Lembaga


Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Kementerian Negara/Lembaga merupakan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam menyusun RKA sehingga menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penganggaran.

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga ini bertujuan agar: a) anggaran yang disusun sesuai dengan prinsip Belanja Berkualitas; b) kebijakan pemerintah dalam proses penganggaran tepat sasaran; c) belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat bersinergi dan tersinkronisasi; d) hasil evaluasi Kinerja anggaran serta hasil pengendalian dan pemantauan, yang menggunakan sistem informasi terintegrasi, menjadi dasar penyusunan RKA; dan e) RKA yang disusun memberikan informasi secara komprehensif.

 

Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan iAnggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga ini meliputi: a) penyusunan APBN; b) prinsip-prinsip penyusunan RKA; c) proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN; d) DIPA dan perubahan anggaran dalam pelaksanaan APBN; e) pengendalian pengendalian dan pemantauan serta evaluasi Kinerja anggaran; t) pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g) RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Kementerian Negara/Lembaga melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara Lembaga Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =


No comments:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Powered by Blogger.


































Free site counter


































Free site counter