Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan penegertian Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. Buku Pendidikan adalah Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. Buku Teks adalah Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku. Buku Teks Utama adalah Buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya. Buku Teks Pendamping adalah Buku yang memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa. Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku Teks yang berisi Muatan Lokal. Muatan Lokal adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan pembelajaran tentang potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Buku Nonteks adalah Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023
Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan,
bahwa Penyusunan Buku Pendidikan berupa Buku Teks Utama dilakukan oleh
Kementerian melalui: a) penulisan; b) penerjemahan; c) penilaian; dan/atau d) pengalihan
hak cipta.
Buku Teks Utama yang disusun
oleh Kementerian mencakup Buku semua mata pelajaran selain Buku mata pelajaran pendidikan
agama dan Buku mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan. Penyusunan
Buku Teks Utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar mutu Buku Pendidikan.
Kementerian akan menjamin ketersediaan
Buku Pendidikan bermutu, murah, dan merata. Ketersedian Buku Pendidikan mencakup
penyediaan Buku untuk pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik,
pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan
khusus. Dinyatakan dalam Permendikbudristek
Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan
Penggunaan Buku Pendidikan, bahwa Penyediaan Buku Teks Utama untuk pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh
Kementerian. Sedangkan penyediaan Buku Teks Muatan Lokal bagi peserta didik pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Pendistribusian Buku Teks Utama
untuk pendidikan khusus dan pendidikan menengah menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah provinsi. Sedangkan Pendistribusian Buku Teks Utama untuk
pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah kabupaten/kota. Kementerian dapat melakukan pendistribusian buku teks utama
pendidikan khusus, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
ke satuan pendidikan dalam hal terjadi bencana alam dan/atau bencana sosial
Untuk Pendistribusian Buku Teks
Pendamping dan Buku Nonteks dapat dilakukan melalui toko Buku; toko Buku
daring; lokapasar; pameran/bazar Buku; dan sarana lain sesuai dengan mekanisme rantai
pasok penjualan buku.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023
Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan,
bahwa Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah wajib menggunakan satu Buku Teks Utama yang telah
ditetapkan oleh Menteri. Buku teks Utama yang digunakan dipilih dari daftar
Buku Teks Utama untuk setiap mata pelajaran. Pemilihan Buku Teks Utama untuk
setiap mata pelajaran dilakukan berdasarkan musyawarah dewan guru dan kepala sekolah.
Satuan pendidikan dan/atau program
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menggunakan:
Buku Teks Pendamping; dan/atau Buku Nonteks yang telah disahkan oleh
Kementerian. Buku Teks Pendamping dan/atau Buku Nonteks yang digunakan pada satuan
dan/atau program pendidikan dipilih dari daftar Buku Teks Pendamping dan/atau Buku
Nonteks yang telah ditetapkan Menteri. Pemilihan Buku Teks Pendamping dan/atau Buku
Nonteks dilakukan berdasarkan musyawarah dewan guru dan kepala sekolah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbud ristek Nomor
21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan
Buku Pendidikan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link Download Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023
Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan
Disini
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023
Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan.
Semoga ada manfaatnya.