PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN

Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan penegertian Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. Buku Pendidikan adalah Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. Buku Teks adalah Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku. Buku Teks Utama adalah Buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya. Buku Teks Pendamping adalah Buku yang memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa. Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku Teks yang berisi Muatan Lokal. Muatan Lokal adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan pembelajaran tentang potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Buku Nonteks adalah Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.


Selanjutnya dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan, bahwa Penyusunan Buku Pendidikan berupa Buku Teks Utama dilakukan oleh Kementerian melalui: a) penulisan; b) penerjemahan; c) penilaian; dan/atau d) pengalihan hak cipta.


Buku Teks Utama yang disusun oleh Kementerian mencakup Buku semua mata pelajaran selain Buku mata pelajaran pendidikan agama dan Buku mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan. Penyusunan Buku Teks Utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar mutu Buku Pendidikan.

 

Kementerian akan menjamin ketersediaan Buku Pendidikan bermutu, murah, dan merata. Ketersedian Buku Pendidikan mencakup penyediaan Buku untuk pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan, bahwa Penyediaan Buku Teks Utama untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Kementerian. Sedangkan penyediaan Buku Teks Muatan Lokal bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

 

Pendistribusian Buku Teks Utama untuk pendidikan khusus dan pendidikan menengah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi. Sedangkan Pendistribusian Buku Teks Utama untuk pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Kementerian dapat melakukan pendistribusian buku teks utama pendidikan khusus, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ke satuan pendidikan dalam hal terjadi bencana alam dan/atau bencana sosial

 

Untuk Pendistribusian Buku Teks Pendamping dan Buku Nonteks dapat dilakukan melalui toko Buku; toko Buku daring; lokapasar; pameran/bazar Buku; dan sarana lain sesuai dengan mekanisme rantai pasok penjualan buku.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan, bahwa Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib menggunakan satu Buku Teks Utama yang telah ditetapkan oleh Menteri. Buku teks Utama yang digunakan dipilih dari daftar Buku Teks Utama untuk setiap mata pelajaran. Pemilihan Buku Teks Utama untuk setiap mata pelajaran dilakukan berdasarkan musyawarah dewan guru dan kepala sekolah.

 

Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menggunakan: Buku Teks Pendamping; dan/atau Buku Nonteks yang telah disahkan oleh Kementerian. Buku Teks Pendamping dan/atau Buku Nonteks yang digunakan pada satuan dan/atau program pendidikan dipilih dari daftar Buku Teks Pendamping dan/atau Buku Nonteks yang telah ditetapkan Menteri. Pemilihan Buku Teks Pendamping dan/atau Buku Nonteks dilakukan berdasarkan musyawarah dewan guru dan kepala sekolah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud ristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link Download Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan Disini

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by andynwt. Powered by Blogger.