PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI ASN

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN


Berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN, bahwa Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi: a) Instansi Pusat; dan b) lnstansi Daerah. Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Hari Kerja Instansi Pemerintah yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

 

Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pukul 07.30 zorLa waktu setempat. Khusus Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 pdf Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN. melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.

 



Link download DISINI 


Demikian informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN pdf. Semog ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by andynwt. Powered by Blogger.