Latihan Soal Uji Kesetaraan Paket C Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 Literasi membaca dan Numerasi dengan Pembahasan (Kunci Jawaban) mencakup literasi membaca dan literasi numerasi. Literasi adalah kemampuan seseorang dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis. Dalam perkembangannya, definisi literasi selalu berevolusi sesuai dengan tantangan zaman. Jika dulu definisi literasi adalah kemampuan membaca dan menulis. Saat ini, istilah Literasi sudah mulai digunakan dalam arti yang lebih luas. Dan sudah merambah pada praktik kultural yang berkaitan dengan persoalan sosial dan politik. Sedangkan leterasi mumerasi adalah literasi numerasi adalah kemampuan atau kecakapan dalam mengembangkan pengetahuan dan keterampilan menggunakan matematika dengan percaya diri di seluruh aspek kehidupan.
Latihan
Soal Uji Kesetaraan Paket C Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023. Badan
Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan (POS UPK)
Tahun Pelajaran 2022/2023. POS UPK Tingkat Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran
2022/2023 ini disusun sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya
dan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, dalam
merencanakan serta menyelenggarakan UPK Tingkat Satuan Pendidikan di daerahnya
masing-masing.
Sebelum admin membagikan Latihan Soal Uji Kesetaraan Paket C Tahun
2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, berikut ini penjelasan tentang Persyaratan
Peserta, hak dan kewajiban peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan. Siapa Persyaratan
Peserta Uji Kesetaraan ? Persyaratan Peserta Uji Kesataraan Paket A adalah 1) Telah
atau pernah berada di tahun terakhir pada Program Paket A; 2) Memiliki laporan
hasil belajar setingkat SD/MI/Sederajat, mulai kelas IV paket kompetensi
(semester) 7 sampai dengan kelas VI paket kompetensi (semester) 11 untuk
peserta didik pada Program Paket A/Ula; 3) Terdaftar di Tingkatan 2 Kelas VI
pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2022.
Persyaratan Peserta Uji
Kesetaraan Paket C adalah 1) Telah atau pernah berada di tahun terakhir pada
Program Paket C; 2) Memiliki laporan hasil belajar setingkat SMP/MTs/Sederajat,
mulai kelas VII paket kompetensi (semester) 1 sampai dengan kelas IX paket
kompetensi (semester) 5 untuk peserta didik pada Program Paket C/Wustha; 3) Terdaftar
di Tingkatan 4 Kelas IX pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2022; 4) Peserta
didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau
berpenghargaan sama dengan ijazah dari Satuan Pendidikan yang setingkat lebih
rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
Persyaratan Peserta Uji
Kesetaraan Paket C adalah 1) Telah atau pernah berada di tahun terakhir pada
Program Paket C; 2) Memiliki rapor hasil belajar setingkat SMA/MA/Sederajat,
mulai kelas X paket kompetensi (semester) 1 sampai dengan kelas XII paket
kompetensi (semester) 5 untuk peserta didik pada Program Paket C/Ulya; 3) Terdaftar
di Tingkatan 6 Kelas XII pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2022; 4) Peserta
didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau
berpenghargaan sama dengan ijazah dari Satuan Pendidikan yang setingkat lebih
rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
Apa Hak dan Kewajiban Uji
Kesetaraan ? Hak Peserta uji kesetaraan adalah 1) Setiap peserta didik yang
telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti Uji Kesetaraan; 2) Peserta Uji
Kesetaraan yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat
mengikuti ujian susulan. Kewajiban Kewajiban Peserta Uji Kesetaraan adalah 1) Mengikuti
semua mata pelajaran yang diujikan; 2) Mematuhi tata tertib ujian.
Mekanisme Pendaftaran Peserta
Uji Kesetaraan adalah 1) Satuan pendidikan penyelenggara UPK melaksanakan
pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik per tanggal 31 Desember 2022;
2) Panitia Uji Kesetaraan melakukan verifikasi calon peserta; 3) Kepala/Ketua
Satuan Pendidikan melaporkan calon peserta Uji Kesetaraan kepada Dinas untuk
diverifikasi dan validasi; 4) Dinas melakukan validasi dan verifikasi calon
peserta Uji Kesetaraan yang telah dilaporkan oleh Satuan Pendidikan; 5) Satuan
Pendidikan penyelenggara Uji Kesetaraan menetapkan peserta Uji Kesetaraan; 6) Panitia
menerbitkan kartu peserta Uji Keseteraan.
Persyaratan Satuan
Pendidikan Penyelenggara Uji Kesetaraan adalah 1) Satuan pendidikan
penyelenggara Uji Kesetaraam sudah terakreditasi berdasarkan keputusan dari
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
(BAN PAUD-PNF) Persyaratan Satuan Pendidikan Penyelenggara Uji Kesetaraan; 2) Satuan
Pendidikan dalam proses pengajuan kembali akreditasi, dapat melaksanakan UPK
dengan melampirkan surat keterangan proses pengajuan kembali akreditasi; 3) Satuan
Pendidikan Penyelenggara Uji Kesetaraan ditetapkan oleh Dinas; 4) Satuan
Pendidikan yang belum terakreditasi menginduk pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan UPK yang ditetapkan oleh Dinas.
Berikut ini Latihan Soal Uji Kesetaraan Paket C Tahun
2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 yang dapat digunakan sebagai
persiapan dalam menghadapi soal-soal ujian kesetaraan Paket C tahun 2023-2024
ini.
Latihan
Soal Uji Kesetaraan Paket C Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023
Literasi Membaca (DISINI)
Latihan
Soal Uji Kesetaraan Paket C Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 Numerasi (DISINI)
Demikian informasi tentang Latihan Soal Uji Kesetaraan Paket C Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 Literasi Membaca dan Numerasi beserta Pembahasan (Kunci Jawaban). Semoga ada manfaatnya