Latihan Soal Uji Kesetaraan PAKET A Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 Literasi Membaca dan Numerasi dengan Pembahasan (Kunci Jawaban). Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan (POS UPK) Tahun Pelajaran 2022/2023. POS UPK Tingkat Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 ini disusun sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, dalam merencanakan serta menyelenggarakan UPK Tingkat Satuan Pendidikan di daerahnya masing-masing.
Sebelum admin membagikan Latihan Soal Uji Kesetaraan PAKET A Tahun
2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 Literasi Membaca dan Numerasi, berikut ini penjelasan
tentang Persyaratan Peserta, hak dan kewajiban peserta Ujian Pendidikan
Kesetaraan. Siapa Persyaratan Peserta Uji Kesetaraan ? Peserta Uji Kesetaraan
terdiri atas: a) peserta didik program Paket A/Ula atau bentuk lain yang
sederajat pada jalur Pendidikan Nonformal; b) peserta didik program Paket
B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Nonformal; c) peserta
didik program Paket C/Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
Pendidikan Nonformal; dan d) peserta didik yang mengikuti kegiatan Pendidikan Informal
pada sekolahrumah yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan
belajar secara mandiri.
Persyaratan Peserta Didik
Uji Kesetaraan adalah 1) Peserta didik jalur Pendidikan Nonformal dan jalur
Pendidikan Informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan
telah melalui proses verifikasi dan validasi peserta didik pada lama verval PD
Pusdatin; 2) Peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal pada saat pelaksanaan
Uji Kesetaraan: (a) berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan
Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar
kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam); (b) berada pada semester
terakhir pada akhir program pendidikan Paket B/Wustha atau bentuk lain yang
sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas; atau c) berada
pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket C/Ulya atau bentuk
lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.
Adapaun Mekanisme
Pendaftaran Peserta Uji Kesetaraan adalah 1) Pendaftaran calon peserta Uji
Kesetaraan dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui mekanisme yang ditetapkan
dalam laman ujikesetaraan.kemdikbud.go.id. 2) Calon peserta wajib
menyampaikan/menyerahkan pas foto dalam bentuk file image ke panitia
pendaftaran Uji Kesetaraan di satuan pendidikan. 3) Dinas pendidikan kabupaten/kota
dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan DNS
untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta Uji Kesetaraan oleh satuan
pendidikan. 4) Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan dengan cara
menandatangani lembar DNS. 5) Satuan pendidikan mengunggah DNS yang sudah
ditandatangani calon peserta melalui laman Uji Kesetaraan. 6) Dinas pendidikan kabupaten/kota
dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan
dan menyerahkan DNT ke satuan pendidikan setelah tidak ada perubahan data DNS. 7)
Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan. 8) Dinas pendidikan kabupaten/kota
dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan. 9) Dinas pendidikan
kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya
akan menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta Uji
Kesetaraan melalui satuan pendidikan. 10) Mekanisme pendaftaran calon peserta
Uji Kesetaraan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis pada laman Uji
Kesetaraan.
Penetapan Satuan Pendidikan
Penyelenggara Uji Kesetaraan adalah 1) Penyelenggara Uji Kesetaraan adalah
satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian. 2) Satuan
Pendidikan sebagai penyelenggara Uji Kesetaraan dapat menetapkan lokasi
pelaksanaan Uji Kesetaraan dengan kriteria: (a) memiliki infrastruktur (listrik,
komputer, dan jaringan internet memadai); (b) memiliki proktor dan teknisi yang
berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar; dan (c) mempertimbangkan jarak
dalam satu kecamatan atau kecamatan terdekat. 3) Jika satuan pendidikan tidak
memiliki kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan/atau huruf b,
maka: (a) satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan infrastruktur dari satuan
pendidikan lain, instansi, dan/atau lembaga pemerintah daerah atas persetujuan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
dan/atau (b) satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan proktor dan teknisi
dari satuan pendidikan lain. 4) Jika di suatu kabupaten/kota tidak memiliki
satuan pendidikan Nonformal terakreditasi, maka Uji Kesetaraan diselenggarakan
oleh satuan pendidikan formal di Kabupaten/Kota tersebut dikoordinasikan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya.
Berikut ini Latihan Soal Uji Kesetaraan PAKET A Tahun
2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 yang dapat digunakan sebagai persiapan dalam
menghadapi soal-soal ujian kesetaraan PAKET A tahun 2023-2024 ini.
Latihan
Soal Uji Kesetaraan Paket A Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 Literasi
Membaca (DISINI)
Latihan
Soal Uji Kesetaraan Paket A Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 Numerasi
(DISINI)
Demikian informasi tentang Latihan Soal Uji Kesetaraan PAKET A Tahun
2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 Literasi Membaca dan Numerasi berserta Pembahasan (Kunci Jawaban). Semoga ada
manfaatnya