LATIHAN SOAL UJI KESETARAAN PAKET A TAHUN 2023 TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Latihan Soal Uji Kesetaraan PAKET A Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 Literasi Membaca dan Numerasi


Latihan Soal Uji Kesetaraan PAKET A Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 Literasi Membaca dan Numerasi dengan Pembahasan (Kunci Jawaban). Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan (POS UPK) Tahun Pelajaran 2022/2023. POS UPK Tingkat Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 ini disusun sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, dalam merencanakan serta menyelenggarakan UPK Tingkat Satuan Pendidikan di daerahnya masing-masing.

 

Sebelum admin membagikan Latihan Soal Uji Kesetaraan PAKET A Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 Literasi Membaca dan Numerasi, berikut ini penjelasan tentang Persyaratan Peserta, hak dan kewajiban peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan. Siapa Persyaratan Peserta Uji Kesetaraan ? Peserta Uji Kesetaraan terdiri atas: a) peserta didik program Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Nonformal; b) peserta didik program Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Nonformal; c) peserta didik program Paket C/Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Nonformal; dan d) peserta didik yang mengikuti kegiatan Pendidikan Informal pada sekolahrumah yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

 

Persyaratan Peserta Didik Uji Kesetaraan adalah 1) Peserta didik jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan telah melalui proses verifikasi dan validasi peserta didik pada lama verval PD Pusdatin; 2) Peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal pada saat pelaksanaan Uji Kesetaraan: (a) berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam); (b) berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas; atau c) berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket C/Ulya atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.

 

Adapaun Mekanisme Pendaftaran Peserta Uji Kesetaraan adalah 1) Pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam laman ujikesetaraan.kemdikbud.go.id. 2) Calon peserta wajib menyampaikan/menyerahkan pas foto dalam bentuk file image ke panitia pendaftaran Uji Kesetaraan di satuan pendidikan. 3) Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan DNS untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta Uji Kesetaraan oleh satuan pendidikan. 4) Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan dengan cara menandatangani lembar DNS. 5) Satuan pendidikan mengunggah DNS yang sudah ditandatangani calon peserta melalui laman Uji Kesetaraan. 6) Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan menyerahkan DNT ke satuan pendidikan setelah tidak ada perubahan data DNS. 7) Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan. 8) Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan. 9) Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya akan menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta Uji Kesetaraan melalui satuan pendidikan. 10) Mekanisme pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis pada laman Uji Kesetaraan.

 

Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara Uji Kesetaraan adalah 1) Penyelenggara Uji Kesetaraan adalah satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian. 2) Satuan Pendidikan sebagai penyelenggara Uji Kesetaraan dapat menetapkan lokasi pelaksanaan Uji Kesetaraan dengan kriteria: (a) memiliki infrastruktur (listrik, komputer, dan jaringan internet memadai); (b) memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar; dan (c) mempertimbangkan jarak dalam satu kecamatan atau kecamatan terdekat. 3) Jika satuan pendidikan tidak memiliki kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan/atau huruf b, maka: (a) satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan infrastruktur dari satuan pendidikan lain, instansi, dan/atau lembaga pemerintah daerah atas persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan/atau (b) satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan proktor dan teknisi dari satuan pendidikan lain. 4) Jika di suatu kabupaten/kota tidak memiliki satuan pendidikan Nonformal terakreditasi, maka Uji Kesetaraan diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal di Kabupaten/Kota tersebut dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

 

Berikut ini Latihan Soal Uji Kesetaraan PAKET A Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 yang dapat digunakan sebagai persiapan dalam menghadapi soal-soal ujian kesetaraan PAKET A tahun 2023-2024 ini.

 

Latihan Soal Uji Kesetaraan Paket A Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 Literasi Membaca (DISINI)

 

Latihan Soal Uji Kesetaraan Paket A Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 Numerasi (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Latihan Soal Uji Kesetaraan PAKET A Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 Literasi Membaca dan Numerasi berserta Pembahasan (Kunci Jawaban). Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter