Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi diterbitkan dengan: a) bahwa untuk mencapai kompetensi yang harus dipenuhi dalam memberikan layanan psikologi, seseorang harus menempuh pendidikan profesi psikologi dan lulus uji kompetensi; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, perlu mengatur tata cara perolehan sertifikat profesi, uji kompetensi, dan rekognisi pembelajaran lampau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Profesi Psikologi.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi
Psikologi yang dimaksud Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana
dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan
profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk
menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi. Sedangkan Pendidikan
Profesi Psikologi adalah Pendidikan Psikologi pada jenis pendidikan profesi yang
diselenggarakan setelah program sarjana melalui program studi bidang Psikologi untuk
menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian khusus di bidang Psikologi.
Pendidikan Profesi Psikologi diselenggarakan
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Program Studi diselenggarakan
oleh perguruan tinggi setelah memperoleh izin pembukaan Program Studi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program profesi dilaksanakan melalui
Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog. Program spesialis dan program
subspesialis dilaksanakan melalui Program Studi dengan bidang keilmuan
spesialistik. Penamaan Program Studi pada program spesialis dan program
subspesialis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Profesi
Psikologi disusun dan dikembangkan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan
Profesi Psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan
dan pengembangan kurikulum mengacu pada capaian pembelajaran untuk mencapai standar
kompetensi lulusan Pendidikan Profesi Psikologi. Penyusunan dan pengembangan
kurikulum dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi
di Indonesia dan pemangku kepentingan di dunia kerja.
Proses pembelajaran dalam Pendidikan
Profesi Psikologi dilaksanakan di dalam dan di luar perguruan tinggi. Perguruan
tinggi memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran di luar perguruan tinggi. Proses
pembelajaran di luar perguruan tinggi dilaksanakan di tempat layanan Psikologi.
Tempat layanan Psikologi merupakan tempat yang memberikan dan/atau membutuhkan
kontribusi layanan Psikologi. Proses pembelajaran di luar perguruan tinggi dilakukan
di bawah koordinasi dosen dan pengawasan penanggung jawab tempat layanan Psikologi.
Juga dijelaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 43 Tahun 2023
Tentang Pendidikan Profesi Psikologi bahwa Setiap mahasiswa Pendidikan
Profesi Psikologi mengikuti Uji Kompetensi pada akhir pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan. Uji Kompetensi dilaksanakan oleh perguruan
tinggi bekerja sama dengan Induk Organisasi Profesi. Mahasiswa Pendidikan Profesi
Psikologi yang dapat mengikuti Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan: a) terdaftar
pada pangkalan data pendidikan tinggi; b) berasal dari Program Studi
penyelenggara Pendidikan Profesi Psikologi yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c) telah menyelesaikan seluruh
proses pembelajaran sesuai dengan beban studi yang ditetapkan oleh perguruan
tinggi.
Mahasiswa yang telah menyelesaikan
Pendidikan Profesi Psikologi dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi mendapatkan Sertifikat
Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus dapat mengikuti Uji
Kompetensi ulang. Uji Kompetensi ulang dapat dilakukan sampai dengan batas masa
studi yang dibolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji Kompetensi ulang dilaksanakan
setelah peserta Uji Kompetensi mendapatkan program pembimbingan yang menjadi tanggung
jawab perguruan tinggi masing-masing. Program pembimbingan dilaksanakan untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Biaya penyelenggaraan Uji
Kompetensi dapat terintegrasi pada biaya Pendidikan Profesi Psikologi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi termasuk
komponen biaya penguji eksternal. Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi ditetapkan
oleh pemimpin perguruan tinggi setelah berkoordinasi dengan Induk Organisasi
Profesi. Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi dikelola dan dipertanggungjawabkan
oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perguruan tinggi melaporkan
pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Menteri melalui pangkalan data pendidikan
tinggi. Menteri melalui direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik
melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi secara berkala.
Sertifikat Profesi memuat gelar profesi bagi
lulusan Pendidikan Profesi Psikologi. Gelar profesi meliputi: a) Psikolog,
diberikan bagi lulusan program profesi yang dituliskan di belakang nama
lulusan; b) Spesialis disingkat Sp. diikuti inisial nama Program Studi,
diberikan bagi lulusan program spesialis yang dituliskan di belakang gelar
Psikolog; dan c) Subspesialis disingkat Subsp. diikuti inisial nama Program Studi,
diberikan bagi lulusan program subspesialis yang dituliskan di belakang gelar Spesialis.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi bahwa Lulusan sarjana Psikologi yang
telah mengikuti pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau memiliki pengalaman
kerja yang relevan dengan Pendidikan Psikologi dapat menempuh Pendidikan
Profesi Psikologi melalui rekognisi pembelajaran lampau. Rekognisi pembelajaran
lampau dilakukan melalui pengakuan capaian pembelajaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pengakuan capaian pembelajaran diberikan dalam bentuk
perolehan satuan kredit semester yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Permendikbud ristek Nomor 43
Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi.
Link Download Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang
Pendidikan Profesi Psikologi DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang
Pendidikan Profesi Psikologi Semoga ada manfaatnya.