Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Guru berhak memperoleh Pengembangan Kompetensi terkait dengan bidang tugasnya; b) bahwa Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas pengembangan dan pemberdayaan Guru; c) bahwa untuk melaksanakan tugas pengembangan Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu menyusun pedoman Pengembangan Kompetensi Guru; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan bagi Guru.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Perdirjen GTK Kemendikbud ristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru, yang dimaksud Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Guru dengan standar kompetensi jabatan dan/atau rencana pengembangan karier. Adapun Pedoman Pengembangan Kompetensi Guru merupakan acuan bagi: a) Direktorat Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal; b) Balai Besar Guru Penggerak; dan c) Balai Guru Penggerak, untuk melaksanakan Pengembangan Kompetensi Guru.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023
Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru, bahwa
Pengembangan Kompetensi Guru dilaksanakan melalui pelatihan. Pelatihan diselenggarakan
oleh Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak. Pelatihan dapat dilaksanakan
dengan pola penyelenggaraan: a) secara mandiri oleh Guru; dan b) kemitraan dengan
kementerian lain/lembaga atau institusi swasta yang memiliki kepedulian terhadap
peningkatan mutu pendidikan yang searah dengan kebijakan Kementerian. Pelatihan
dikoordinasikan oleh Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.
Ruang lingkup pedoman
Pengembangan Kompetensi Guru ini terdiri atas: a) kerangka Pengembangan
Kompetensi; b) analisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi; c) penyediaan model
Pengembangan Kompetensi; d) penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi; dan e) evaluasi
program Pengembangan Kompetensi. Uraian ruang lingkup tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Perdirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 tentang Pedoman Pengembangan
Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023
tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru. Semoga
ada manfaatnya.