PERDIRJEN GTK NOMOR 4141/B/HK.06/2023 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SECARA BERKELANJUTAN BAGI GURU

Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru

Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Guru berhak memperoleh Pengembangan Kompetensi terkait dengan bidang tugasnya; b) bahwa Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas pengembangan dan pemberdayaan Guru; c) bahwa untuk melaksanakan tugas pengembangan Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu menyusun pedoman Pengembangan Kompetensi Guru; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan bagi Guru.


Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Perdirjen GTK Kemendikbud ristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru, yang dimaksud Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Guru dengan standar kompetensi jabatan dan/atau rencana pengembangan karier. Adapun Pedoman Pengembangan Kompetensi Guru merupakan acuan bagi: a) Direktorat Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal; b) Balai Besar Guru Penggerak; dan c) Balai Guru Penggerak, untuk melaksanakan Pengembangan Kompetensi Guru.


Selanjutnya dinyatakan dalam Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru, bahwa Pengembangan Kompetensi Guru dilaksanakan melalui pelatihan. Pelatihan diselenggarakan oleh Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak. Pelatihan dapat dilaksanakan dengan pola penyelenggaraan: a) secara mandiri oleh Guru; dan b) kemitraan dengan kementerian lain/lembaga atau institusi swasta yang memiliki kepedulian terhadap peningkatan mutu pendidikan yang searah dengan kebijakan Kementerian. Pelatihan dikoordinasikan oleh Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.

 

Ruang lingkup pedoman Pengembangan Kompetensi Guru ini terdiri atas: a) kerangka Pengembangan Kompetensi; b) analisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi; c) penyediaan model Pengembangan Kompetensi; d) penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi; dan e) evaluasi program Pengembangan Kompetensi. Uraian ruang lingkup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru. 

 



LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by andynwt. Powered by Blogger.