KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 195/M/2023 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PERHITUNGAN INDEKS PENCAPAIAN SPM PENDIDIKAN

Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan


Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

 

Adapun dasar hukum diterbitannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan adalah 1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); 2) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Herita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419); 5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pclayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);


Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan menyatakan Menetapkan pedoman tata cara perhitungan indeks pencapaian standar pelayanan minimal pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan Magian tidak terpisahkan dalam Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA   Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan menyatakan Pedoman tata cara perhitungan indeks pencapaian standar pelayanan minimal pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimaksudkan untuk digunakan dalam mengukur tingkat capaian standar pelayanan minimal pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

Diktum KETIGA  Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan Menyatakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 311/M/2022 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan menytakan Keputusan Menteri ini muIai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka


































Free site counter


































Free site counter