Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Adapun dasar hukum diterbitannya Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara
Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan adalah 1)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5178); 2) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun
2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 3) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Herita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419); 5) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022
tentang Standar Teknis Pclayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);
Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang
Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan menyatakan Menetapkan
pedoman tata cara perhitungan indeks pencapaian standar pelayanan minimal
pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan Magian tidak
terpisahkan dalam Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan menyatakan Pedoman tata cara perhitungan indeks pencapaian standar pelayanan minimal pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimaksudkan untuk digunakan dalam mengukur tingkat capaian standar pelayanan minimal pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Diktum KETIGA Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang
Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan Menyatakan Pada
saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 311/M/2022 tentang Pedoman Tata Cara
Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara
Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan menytakan Keputusan Menteri
ini muIai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara
Perhitungan melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang
Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan. Semoga ada
manfaatnya