Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 diterbitkan dengan perimbangan: a) bahwa untuk memastikan efektivitas pembangunan daerah guna mendukung pencapaian sasaran peinbangunan nasional, perlu simergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pemerintah pusat dan antar pemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah; b) bahwa untuk sinergi perencanaan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pedoman untuk menyusun rencana keria pemerintah daerah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam hurup b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Dasar hukum diterbitkannya
Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja
Pemerintah Daerah) Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tabun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undoing-Undang Namur 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Penganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatum
2020 Nomor 10);
6.
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2861;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencena
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka. Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tahun
2017 Nomor 1312);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasilikasi,
Koderikasi, dan Nomemklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tatman 2019 Nomor 1447);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 .Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Orgamisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara. Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1433);
Pasal 1 Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tuhan 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepa daerah sebagai unsur penyetenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3.
Perangkat Daerah adalah unsur permbantu kepala daerah dan dewan perwakilan
rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
4.
Badan Pereacanaan Pembangunan Daerah atau yang disebut dengan nama Lain yang
selanjutnya disebut Bappeda adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur
penunjang perencanaan dan melaksanakan tugas mengoordinasikan mensinergikan
serta mengharmonisasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan daerah,
5.
Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Rakortekbang
adalah rapat koordinasi teknis antra kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian
dan daerah untuk mencapai target parabangunan nasional
6.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya. disingkat RPJMD
adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak
dilantik sampai dengan berakhimya masa jabatan kepala daerah.
7.
Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut RPD Tahun
2023-2026 adalah dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah bagi daerah
yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022.
8,
Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut RPD Tahun
2024-2026 adalah dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah bagi daerah
yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonom
Baru,
9.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5
(lima) tahun,
10.
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada
tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
11.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen
perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah
adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
13.
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat KUAPBD adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja,
dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
14.
Prioritas dan Platform Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS
adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan
kepada Perangkat daerah untuk setiap program sebagai action dalam penyusunan
rencana kerja dan anggaran satuan kerja Pemerintah Daerah
15.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya. disebut Perkada adahah Peraturan Gubernur
dan Peraturan nupati/Wali Kota.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2 Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 menyatakan bahwa
(1)
RKPD tahun 2024 merupakan penjabaran dari RRIMD atau RPD Tahun 2023-2026 dan
RPD Tahun 2024-2026.
(2)
RKPD tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a.
rancangan kerangka ekonomi daerah:
b.
prioritas pembangunan daerah;
c.
rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
d.
hasil kesepakatan Rakortekbang Tahun 2023.
(3)
RKPD Provinsi tahun 2024 berpedoman pada RKP tahun 2024 dan program strategis
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 berpedaman pada RKP tahun 2024, progam strategis
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD Provinsi.
(5)
Tahapan penyusunan RKPD Tahun 2024 dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem infomasi
pemerintahan daerah.
Pasal 3 Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 menyatakan bahwa
(1) Rancangan akhir RKPD tahun
2024 dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi
tahun 2024 dan Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024.
(2)
Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melaiui Direktur Jenderal
Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi.
(3)
Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oieh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur Sebagai wakil
Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi untuk difasilitasi.
(4)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilakukan scjak dokumen
diterima secara lcngkap.
(5)
Rancangan Perkada tentang RKPD sebagaimana dienaksud pada ayat 2) dan ayat (3)
disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
a.
surat permohonan fasilitasi dari Gubernur kepada Menteri melaIui Direktur
Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur
sebagaimana wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi;
b.
rancangan akhir RKPD tahun 2024;
c.
berita acara kesepakatan musyawarah perencanaan dan pembangunan RKPD tahun 2024;
d.
hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan
tahunan;
e.
gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJM/RPD dan RKPD;
f,
hasil reviu aparat pengawasan intemal Pemerintah Daerah: dan
g.
daftar isian fasilitasi RKPD tahun 2024.
(6)
Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) den ayat (3) disampaikan
dalam bentuk surat Menteri melalui lairektur Jenderal Bira Pembangunan Daerah
bagi Provinsi dan surat Gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi bagi Kabupaten/Kota,
yang kemudian akan menjadi bahan dasar penyempurnaan Rancangan Perkada tentang RKPD
tahun 2024.
(7)
Penyempurnan Rancangan Perkada Tentang RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) disajikan melalui matriks hasil penyempurnaan.
(8)
Ketentuan mengenai format daltar isian fasilitasi RKPD tahun 2024 sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf g dan matriks hasil penyempurnaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pasal 4 Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun
2024 menyatakan bahwa
(1)
Dalam hal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) belum ditetapkan,
penyusunan RKPD tahun 2024 mengacu pada rancangan RKP Tahun 2024 yang memuat
arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024.
(2)
Arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada avat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpiaahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun
2024 menyatakan bahwa
(1)
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai RKP tahun 2024 dan hasil pemutakhiran
ditetapkan setelah RKPD Provinsi dam Kabupaten/Kota tahun 2024 ditetapkan, Pemierintah
Daerah melakukan penyesuian prioritas RKPD tahun 2024 dengan arah kebijakan pembangunan
nasional tahun 2024.
(2
Penyesuian prioritas RKPD tahun 2024 dengan arah kebijakan pembangunan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perubahan RKPD tahun
2024.
Pasal 6 Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun
2024 meyatakan bahwa
(1)
Dalam hal RKP belum ditetapkan sampai dengan Juni 2023, Gubernur dapat menetapkan
Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024.
(2)
Penetapan Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 dilakukan
paling lama 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024
ditetapkan.
Rasal 7 Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 menyatakan bahwa:
(1)
Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur mengenai RKPD Provinsi tahun 2024
beserta matriks basil penyempuniaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (?)
kepada Menteru melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Dam paling lama 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak Peraturari Gubernur ditetapkan,
(2)
RKPD Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
bahan evaluasi dan dasar penyusunan raricangan KUA dan PPAS dan bahan
sinkrortise:si penyusunan Rancartgan Peraturan Daerah thntantangganan
penclapatan dan belanja dam,'" tahun an ran 2024.
Pasal 8 Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 menyatakan bahwa
(1)
Bupati/WaIi Kota menyampaikan peraturan Bupati/Wali Kota mengenai RKPD Kabupaten/Kota
tahun 2024 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (7) kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bappeda
Provinsi paling. lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan
Bupati/Wali Kota ditelapkan.
(2)
RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagaimana dimakaud pada ayat (1) digunakan
sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan
sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Dan Belania
Daerah tahun anggaran 2024.
Pasal 9 Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 menyatakan bahwa
(1)
Bagi Provinsi yang masa. jabatan Gubernur berakhir pada tahun 2023 dan daerah
otonom baru, penyusunan RKPD Provinsi tahun 2024 mengacu kepada RPD Provinsi
tahun 2024-2026.
(2)
Bagi Kabupaten/kota yang masa jabatan Bupati/Wali Kota berakhir pada. tahun
2023, penyusunan RKPD Kabupaten/kota tahun 2024 mengacu kepada RPD
Kahupaten/Kota tahun 2024-2026, serta berpcdoman pada RKPD Provinsi.
(3)
Bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023
sebasaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), melampirkan gambaran konsistensi
program dan kerangka pendanaan antara RPD dan RKPD.
Selanjutnya terkait Penyesuaian
Nomenklatur Program Kegiatan, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
dan Lampiran Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana
Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024 silahkan di download melalui link yang
tersedia di bawah ini
Link download Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah
Daerah) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.