>

PERMENDAGRI NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2024

Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024


Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 diterbitkan dengan perimbangan: a) bahwa untuk memastikan efektivitas pembangunan daerah guna mendukung pencapaian sasaran peinbangunan nasional, perlu simergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pemerintah pusat dan antar pemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah; b) bahwa untuk sinergi perencanaan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pedoman untuk menyusun rencana keria pemerintah daerah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam hurup b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tabun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undoing-Undang Namur 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

5. Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatum 2020 Nomor 10);

6. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2861;

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencena Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka. Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasilikasi, Koderikasi, dan Nomemklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tatman 2019 Nomor 1447);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 .Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Orgamisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara. Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);

 

Pasal 1 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tuhan 1945.

2. Pemerintah Daerah adalah kepa daerah sebagai unsur penyetenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Perangkat Daerah adalah unsur permbantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

4. Badan Pereacanaan Pembangunan Daerah atau yang disebut dengan nama Lain yang selanjutnya disebut Bappeda adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang perencanaan dan melaksanakan tugas mengoordinasikan mensinergikan serta mengharmonisasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah,

5. Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Rakortekbang adalah rapat koordinasi teknis antra kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan daerah untuk mencapai target parabangunan nasional

6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya. disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhimya masa jabatan kepala daerah.

7. Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut RPD Tahun 2023-2026 adalah dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022.

8, Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut RPD Tahun 2024-2026 adalah dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonom Baru,

9. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun,

10. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.

11. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

12. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

13. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUAPBD adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

14. Prioritas dan Platform Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat daerah untuk setiap program sebagai action dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Pemerintah Daerah

15. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya. disebut Perkada adahah Peraturan Gubernur dan Peraturan nupati/Wali Kota.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

 

Pasal 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 menyatakan bahwa

(1) RKPD tahun 2024 merupakan penjabaran dari RRIMD atau RPD Tahun 2023-2026 dan RPD Tahun 2024-2026.

(2) RKPD tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:

a. rancangan kerangka ekonomi daerah:

b. prioritas pembangunan daerah;

c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan

d. hasil kesepakatan Rakortekbang Tahun 2023.

(3) RKPD Provinsi tahun 2024 berpedoman pada RKP tahun 2024 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(4) RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 berpedaman pada RKP tahun 2024, progam strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD Provinsi.

(5) Tahapan penyusunan RKPD Tahun 2024 dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem infomasi pemerintahan daerah.

 

Pasal 3 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 menyatakan bahwa

(1) Rancangan akhir RKPD tahun 2024 dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 dan Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024.

(2) Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melaiui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi.

(3) Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oieh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur Sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi untuk difasilitasi.

(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilakukan scjak dokumen diterima secara lcngkap.

(5) Rancangan Perkada tentang RKPD sebagaimana dienaksud pada ayat 2) dan ayat (3) disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:

a. surat permohonan fasilitasi dari Gubernur kepada Menteri melaIui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagaimana wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi;

b. rancangan akhir RKPD tahun 2024;

c. berita acara kesepakatan musyawarah perencanaan dan pembangunan RKPD tahun 2024;

d. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;

e. gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJM/RPD dan RKPD;

f, hasil reviu aparat pengawasan intemal Pemerintah Daerah: dan

g. daftar isian fasilitasi RKPD tahun 2024.

(6) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) den ayat (3) disampaikan dalam bentuk surat Menteri melalui lairektur Jenderal Bira Pembangunan Daerah bagi Provinsi dan surat Gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi bagi Kabupaten/Kota, yang kemudian akan menjadi bahan dasar penyempurnaan Rancangan Perkada tentang RKPD tahun 2024.

(7) Penyempurnan Rancangan Perkada Tentang RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disajikan melalui matriks hasil penyempurnaan.

(8) Ketentuan mengenai format daltar isian fasilitasi RKPD tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g dan matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

 

Pasal 4 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024 menyatakan bahwa

(1) Dalam hal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) belum ditetapkan, penyusunan RKPD tahun 2024 mengacu pada rancangan RKP Tahun 2024 yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024.

(2) Arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada avat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpiaahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 5 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 menyatakan bahwa

(1) Dalam hal Peraturan Presiden mengenai RKP tahun 2024 dan hasil pemutakhiran ditetapkan setelah RKPD Provinsi dam Kabupaten/Kota tahun 2024 ditetapkan, Pemierintah Daerah melakukan penyesuian prioritas RKPD tahun 2024 dengan arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024.

(2 Penyesuian prioritas RKPD tahun 2024 dengan arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perubahan RKPD tahun 2024.

 

Pasal 6 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024 meyatakan bahwa

(1) Dalam hal RKP belum ditetapkan sampai dengan Juni 2023, Gubernur dapat menetapkan Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024.

(2) Penetapan Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 dilakukan paling lama 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 ditetapkan.

 

Rasal 7 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 menyatakan bahwa:

(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur mengenai RKPD Provinsi tahun 2024 beserta matriks basil penyempuniaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (?) kepada Menteru melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Dam paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturari Gubernur ditetapkan,

(2) RKPD Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan raricangan KUA dan PPAS dan bahan sinkrortise:si penyusunan Rancartgan Peraturan Daerah thntantangganan penclapatan dan belanja dam,'" tahun an ran 2024.

 

Pasal 8 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 menyatakan bahwa

(1) Bupati/WaIi Kota menyampaikan peraturan Bupati/Wali Kota mengenai RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bappeda Provinsi paling. lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Bupati/Wali Kota ditelapkan.

(2) RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagaimana dimakaud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Dan Belania Daerah tahun anggaran 2024.

 

Pasal 9 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 menyatakan bahwa

(1) Bagi Provinsi yang masa. jabatan Gubernur berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonom baru, penyusunan RKPD Provinsi tahun 2024 mengacu kepada RPD Provinsi tahun 2024-2026.

(2) Bagi Kabupaten/kota yang masa jabatan Bupati/Wali Kota berakhir pada. tahun 2023, penyusunan RKPD Kabupaten/kota tahun 2024 mengacu kepada RPD Kahupaten/Kota tahun 2024-2026, serta berpcdoman pada RKPD Provinsi.

(3) Bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 sebasaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), melampirkan gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPD dan RKPD.

 

Selanjutnya terkait Penyesuaian Nomenklatur Program Kegiatan, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan Lampiran Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024 silahkan di download melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter