KEPDIRJENPENDIS NOMOR 604 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS PENILAIAN KELULUSAN PESERTA DIDIK MATA PELAJARAN PAI BP

Kepdirjenpendis Nomor 604 Tahun 2023 Tentang Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP Tahun 2024


Kepdirjenpendis Nomor 604 Tahun 2023 Tentang Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP diterbitkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan penyiapan instrumen penilaian kelulusan peserta didik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB.


Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 604 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti) Pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, DAN SMA/SMK/SMALB adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 596);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);

8. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 169);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 383);

10. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 460);

11. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus.

 

Diktum KESATU Kepdirjenpendis Nomor 604 Tahun 2023 Tentang Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP (Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Tahun 2024-2025, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 604 Tahun 2023 Tentang Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP (Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti), menyatakan Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB menjadi pertimbangan kelulusan peserta didik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB.

 

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 604 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti) Pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, DAN SMA/SMK/SMALB menyatakan Teknis penilaian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK/TKLB diserahkan kepada guru PAI pada PAUD/TK/TKLB dengan memperhatikan asas, prinsip dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 604 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti) Pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, DAN SMA/SMK/SMALB menyataka Penilaian mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi pada PAUD/TK/TKLB dilakukan untuk melihat ketercapaian profil peserta didik PAUD/TK/TKLB, pertimbangan program transisi ke SD/SDLB, dan tidak menjadi pertimbangan kelulusan.

 

Diktum KELIMA Kepdirjenpendis Nomor 604 Tahun 2023 Tentang Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP, menyatakan bahwa Pelaksanaan penilaian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) diserahkan kepada guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada satuan pendidikan dengan menyesuaikan ragam disabilitasnya untuk mengetahui ketercapaian profil peserta didik dan program kemandirian PDBK.

 

Diktum KEENAM Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 604 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti) Pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, DAN SMA/SMK/SMALB menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 



Link download Kepdirjenpendis Nomor 604 Tahun 2023Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 604 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP. Semoga ada mafaatnya

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter