Kepdirjenpendis Nomor 604 Tahun 2023 Tentang Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP diterbitkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan penyiapan instrumen penilaian kelulusan peserta didik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis
Nomor 604 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kelulusan
Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam Dan Budi
Pekerti) Pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, DAN SMA/SMK/SMALB adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama
pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 596);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan
Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 169);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang
Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 383);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak
Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 460);
11.
Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020
tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk
Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus.
Diktum KESATU Kepdirjenpendis Nomor 604 Tahun 2023
Tentang Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP (Pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Tahun 2024-2025, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis
Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 604 Tahun 2023
Tentang Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP (Pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti), menyatakan Penilaian Kelulusan
Peserta Didik Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK/TKLB,
SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB menjadi pertimbangan kelulusan peserta didik
mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SD/SDLB, SMP/SMPLB,
dan SMA/SMK/SMALB.
Diktum KETIGA Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis
Nomor 604 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kelulusan
Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam Dan Budi
Pekerti) Pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, DAN SMA/SMK/SMALB menyatakan Teknis
penilaian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK/TKLB
diserahkan kepada guru PAI pada PAUD/TK/TKLB dengan memperhatikan asas, prinsip
dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis
Nomor 604 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kelulusan
Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam Dan Budi
Pekerti) Pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, DAN SMA/SMK/SMALB menyataka Penilaian
mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi pada PAUD/TK/TKLB dilakukan
untuk melihat ketercapaian profil peserta didik PAUD/TK/TKLB, pertimbangan program
transisi ke SD/SDLB, dan tidak menjadi pertimbangan kelulusan.
Diktum KELIMA Kepdirjenpendis Nomor 604 Tahun 2023
Tentang Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP, menyatakan
bahwa Pelaksanaan penilaian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) diserahkan kepada guru Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti pada satuan pendidikan dengan menyesuaikan ragam disabilitasnya
untuk mengetahui ketercapaian profil peserta didik dan program kemandirian PDBK.
Diktum KEENAM Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis
Nomor 604 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kelulusan
Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam Dan Budi
Pekerti) Pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, DAN SMA/SMK/SMALB menyatakan
bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download Kepdirjenpendis Nomor 604 Tahun 2023Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran PAI BP
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 604 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran
PAI BP. Semoga ada mafaatnya