>

CARA MEMBUAT PAK DI APLIKASI E KINERJA BKN

Cara membuat PAK (Pengajuan Angka Kredit) di Aplikasi E Kinerja BKN


Cara membuat PAK (Pengajuan Angka Kredit) di Aplikasi E Kinerja BKN. Banyak diantara guru dan kepala sekolah yang mempertanyakan masih adakah Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK) untuk kenaikan pangkat pegawai khususnya CPNS. Bahkan ada yang sudah sok tahu dengan mengedarkan model penghitungan angka kredit (DUPAK) versi EXCEL terbaru? Padahal secara tegas dalam Permenpan RB 1 Tahun 2023 dinyatakan tidak ada lagi pemberkasan pengajuan DUPAK (Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit)

 

Lalu bagaimana membuat Penetapan Angka Kredit apabila pemberkasan pengajuan DUPAK (Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit) sudah tidak diperlukan ? Penetapan Angka Kredit sesorang didasarkan atas konversi dari hasil penilaian Kinerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;

b.   Baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;

c.   Cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;

d.   Kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan

e.   Sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.

 

Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja. Predikat Kinerja dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan. Lalu bagaimana caranya kita mendapatkan Penetapan Angka Kredit Tahunan ? Tentunya kita harus mengajukkan kepada Pejabat Penilai Kinerja

 

Bagaimana Cara membuat DUPAK (Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit) di Aplikasi E Kinerja BKN untuk diajukan kepada Pejabat Penilai Kinerja? Jika RHK SKP yang Anda buat sudah dinilai oleh atasan dengan predikat Sesuai Ekspektasi atau Di atas Ekspektasi selanjutnya Anda dapat membuat Pengjuan  Angka Kredit (PAK).

 

Berikut ini Cara membuat PAK (Pengajuan Angka Kredit) di Aplikasi E Kinerja BKN

·          Pertama, klik fitur Angka Kredit kemudian klik TAMBAH

·          Kedua, Isi tahun misalnya Tahun 2023

·          Ketiga, Isi SKP dengan Unit Organisasi, misalnya kalau guru atau kepala SMP biasanya pilihan isiannya adalah Bidang SMP

·          Keempat, Isi Periode: Isi dengan Periode Penialaian Akhir misalnya 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023

·          Kelima KLIK PENGAJUAN ANGKA KREDIT

·          Keenam, Isi lokasi tempat penandatangan

·          Ketujuh, Isi Tanggal SK misalnya 8 Januari 2024

·          Kedelapan, pilihan apakah Pengajuan Angka Kredit untuk tujuan Kenaikan Pangkat dan/atau Kenaikan Jabatan, jika untuk tujuan kenaikan pangkat silahkan centang pada kotak disamping pernyaatan Kenaikan Pangkat.


Selanjutnya Print-out untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penilai Kinerja. Setelah Anda mendapatkan angka kredit pada tahun berjalan, selanjutnya Anda tinggal menghitung Penetapan Angka Kredit sebelumnya atau angka kredit yang diperoleh melalui Intergasi dengan Angka Kredit baru yang diperoleh, jika sudah mencapai kententuan angka kredit yang dipersyaratkan selanjutnya Anda dapat mengajukan Kenaikan Pangkat atau Jabatan.

 

Demikian info singkat tentang Cara membuat PAK atu DUPAK (Daftar Usuulan Pengajuan Angka Kredit) di Aplikasi E Kinerja BKN. Semoga ada manfaatnya. Bagikan jika informasi ini ada manfaatnya, dan abaikan jika tidak sesuai.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter