Cara membuat PAK (Pengajuan Angka Kredit) di Aplikasi E Kinerja BKN. Banyak diantara guru dan kepala sekolah yang mempertanyakan masih adakah Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK) untuk kenaikan pangkat pegawai khususnya CPNS. Bahkan ada yang sudah sok tahu dengan mengedarkan model penghitungan angka kredit (DUPAK) versi EXCEL terbaru? Padahal secara tegas dalam Permenpan RB 1 Tahun 2023 dinyatakan tidak ada lagi pemberkasan pengajuan DUPAK (Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit)
Lalu bagaimana membuat
Penetapan Angka Kredit apabila pemberkasan pengajuan DUPAK (Daftar Usulan Pengajuan
Angka Kredit) sudah tidak diperlukan ? Penetapan Angka Kredit sesorang
didasarkan atas konversi dari hasil penilaian Kinerja, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan
sesuai dengan jenjang JF;
b. Baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar
100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang
JF;
c. Cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai
kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit
tahunan sesuai dengan jenjang JF;
d. Kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar
50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan
jenjang JF; dan
e. Sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai
dengan jenjang JF.
Konversi Predikat Kinerja ke
dalam Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai
Kinerja. Predikat Kinerja dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan.
Lalu bagaimana caranya kita mendapatkan
Penetapan Angka Kredit Tahunan ? Tentunya kita harus mengajukkan kepada Pejabat
Penilai Kinerja
Bagaimana Cara membuat DUPAK (Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit) di
Aplikasi E Kinerja BKN untuk diajukan kepada Pejabat Penilai Kinerja? Jika RHK SKP yang Anda buat sudah dinilai
oleh atasan dengan predikat Sesuai Ekspektasi atau Di atas Ekspektasi selanjutnya
Anda dapat membuat Pengjuan Angka Kredit
(PAK).
Berikut ini Cara membuat PAK (Pengajuan Angka Kredit) di
Aplikasi E Kinerja BKN
·
Pertama, klik fitur Angka Kredit kemudian
klik TAMBAH
·
Kedua, Isi tahun misalnya Tahun 2023
·
Ketiga, Isi SKP dengan Unit Organisasi, misalnya
kalau guru atau kepala SMP biasanya pilihan isiannya adalah Bidang SMP
·
Keempat, Isi Periode: Isi dengan Periode
Penialaian Akhir misalnya 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023
·
Kelima KLIK PENGAJUAN ANGKA KREDIT
·
Keenam, Isi lokasi tempat penandatangan
·
Ketujuh, Isi Tanggal SK misalnya 8 Januari 2024
·
Kedelapan, pilihan apakah Pengajuan Angka Kredit untuk tujuan Kenaikan Pangkat dan/atau
Kenaikan Jabatan, jika untuk tujuan kenaikan pangkat silahkan centang pada
kotak disamping pernyaatan Kenaikan Pangkat.
Selanjutnya Print-out untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penilai Kinerja. Setelah Anda mendapatkan angka kredit pada tahun berjalan, selanjutnya Anda tinggal menghitung Penetapan Angka Kredit sebelumnya atau angka kredit yang diperoleh melalui Intergasi dengan Angka Kredit baru yang diperoleh, jika sudah mencapai kententuan angka kredit yang dipersyaratkan selanjutnya Anda dapat mengajukan Kenaikan Pangkat atau Jabatan.
Demikian info singkat
tentang Cara membuat PAK atu DUPAK (Daftar Usuulan Pengajuan Angka
Kredit) di Aplikasi E Kinerja BKN. Semoga ada manfaatnya. Bagikan jika
informasi ini ada manfaatnya, dan abaikan jika tidak sesuai.