>

PERDIRJEN GTK KEMENDIKBUD NOMOR 7607 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH

Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 7607 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah


Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 7607 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, diperlukan transformasi pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan; b) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

 

Beberapa istilah yang terdapat dalam Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7607 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang­undangan.

2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini j alur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Kepala Sekolah adalah Guru yang mendapatkan penugasan memimpin dan mengelola Taman Kanak­ Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDf SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPI SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

4. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah Ekspektasi Kinerja yang akan dicapai oleh Guru dan Kepala Sekolah setiap tahun.

5. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.

6. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

7. Evaluasi Kinerja adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja selama satu semester danfatau 1 (satu) tahun kinerja, serta menetapkan Predikat Kinerja berdasarkan kuadran kinerja.

8. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil Evaluasi Kinerja Guru dan Kepala Sekolah baik secara periodik maupun tahunan.

9. Pejabat Penilai Kinerja Guru adalah Kepala Sekolah.

10. Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah adalah Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan.

11. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antarafoutputflayanan), danfatau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.

12. Unit Kerja adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru terdaftar.

13. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat yang membidangi pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.

15. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7607 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah melalui salinn dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Perdirjen GTK KemendikbudristekNomor 7607 Tahun 2023 (disini)


Link Download Panduan Guru dalam Membuat RHK SKP di PMM (disini)

 

Link Download Panduan Penilaian atau Pengelolan Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah di PMM (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK Kemdikbudristek) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter