Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 7607 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, diperlukan transformasi pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan; b) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Beberapa
istilah yang terdapat dalam Perdirjen
GTK Kemendikbudristek Nomor 7607 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja
Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal
ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundangundangan.
2.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini j alur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
3.
Kepala Sekolah adalah Guru yang mendapatkan penugasan memimpin dan mengelola Taman
Kanak Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang
sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDf SDLB) atau bentuk lain
yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPI SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah
Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk
lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
4.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah Ekspektasi
Kinerja yang akan dicapai oleh Guru dan Kepala Sekolah setiap tahun.
5.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas
hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.
6.
Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas
kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
7.
Evaluasi Kinerja adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu
keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja selama satu semester danfatau 1
(satu) tahun kinerja, serta menetapkan Predikat Kinerja berdasarkan kuadran
kinerja.
8.
Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja
atas hasil Evaluasi Kinerja Guru dan Kepala Sekolah baik secara periodik maupun
tahunan.
9.
Pejabat Penilai Kinerja Guru adalah Kepala Sekolah.
10.
Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah adalah Kepala Dinas yang menangani
urusan bidang pendidikan.
11.
Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit
organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja
(outcome/outcome antarafoutputflayanan), danfatau pejabat lain di luar instansi
pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.
12.
Unit Kerja adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru
terdaftar.
13.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut
Direktorat Jenderal adalah direktorat yang membidangi pembinaan guru, tenaga
kependidikan, dan pendidik lainnya.
15.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan guru,
tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya
Selengkapnya
silahkan download dan baca Perdirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 7607 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah melalui salinn dokumen yang tersedia di
bawah ini.
Link
download Perdirjen GTK KemendikbudristekNomor 7607 Tahun 2023 (disini)
Link Download Panduan Guru dalam Membuat RHK SKP di PMM (disini)
Link Download Panduan Penilaian atau Pengelolan Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah di PMM (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK Kemdikbudristek) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah Semoga ada
manfaatnya