Petunjuk Operasional (Jukop Juknis) Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 terdapat dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Berdasarkan
Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Operasional (Jukop) Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dinyatakan
bahw bahwa Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
a) penanganan kemiskinan ekstrem; b) program ketahanan pangan dan hewani; c) program
pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau d) program sektor prioritas
di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan
Desa sesuai potensi dan karakteristik desa. Fokus penggunaan Dana Desa wajib
dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2024. Dana Desa dapat digunakan
untuk dana operasional pemerintah Desa.
Fokus
penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan
Langsung Tunai Desa. Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan
keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa
bersangkutan. Keluarga penerima manfaat ditetapkan berdasarkan kriteria:
a.
kehilangan mata pencaharian;
b.
mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang
disabilitas;
c.
tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
d.
rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
e.
perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
Dalam
menentukan keluarga penerima manfaat, Pemerintah Desa dapat menggunakan data pemerintah
sebagai acuan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai
Desa. Daftar keluarga penerima manfaat dibahas dan disepakati dalam Musyawarah
Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Selanjutnya
Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023
Tentang Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional (Jukop
Juknis) Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun
2024 menyatakan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa dialokasikan paling
tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Besaran Bantuan
Langsung Tunai ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap
bulan. Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan selama 12 (dua belas) bulan per keluarga
penerima manfaat. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa dilaksanakan mulai
bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara
sekaligus.
Fokus
penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani dialokasikan paling rendah
20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Fokus penggunaan Dana
Desa untuk ketahanan pangan dan hewani dilaksanakan berdasarkan aspek:
a.
ketersediaan pangan di Desa;
b.
keterjangkauan pangan di Desa; dan
c.
pemanfaatan pangan di Desa.
Fokus
penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penurunan stunting skala Desa dilaksanakan
melalui: a) intervensi spesifik; b). intervensi sensitif; dan c) tata kelola pelaksanaan
percepatan pencegahan dan penurunan stunting, sesuai kebutuhan dan kewenangan
Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa untuk program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan melalui penyertaan modal Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama. Penyertaan modal Desa kepada BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama dapat dilakukan untuk: a) modal awal pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; dan/atau b) penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama.
Penyertaan
modal Desa digunakan untuk: a) pengembangan kegiatan usaha BUM Desa dan/atau BUM
Desa bersama; b) penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha;
dan/atau c) penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan
kegiatan tertentu. Keputusan untuk melakukan penyertaan modal harus terlebih dahulu
disepakati dalam Musyawarah Desa sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Desa. Keputusan
penyertaan modal ditetapkan dalam APB Desa. Penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa bersama
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional (Jukop Juknis) Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 menyatakan bahwa Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa dialokasikan paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa. Penggunaan Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa meliputi: a) koordinasi; b) kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; dan c) kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
Pengelolaan keuangan dalam rangka pelaksanaan fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa. Ketentuan mengenai petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagaimana
Penetapan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024? Berdasarkan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. dinyatakan bahwa Fokus penggunaan
Dana Desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan
RKP Desa. Hasil Musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara. Penetapan fokus penggunaan
Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Fokus
penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung program ketahanan
pangan dan hewani dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber
daya lokal Desa. Swakelola dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Swakelola diutamakan menggunakan pola
Padat Karya Tunai Desa. Pendanaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk
upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat
Karya Tunai Desa.
Masyarakat
Desa berpartisipasi dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa. Partisipasi
masyarakat Desa dilakukan dengan cara: a) terlibat aktif dalam setiap tahapan
penyusunan fokus Penggunaan Dana Desa; b) menyampaikan usulan program dan/atau
kegiatan; c) memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP
Desa dan APB Desa; dan/atau d) terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus
penggunaan Dana Desa. Pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakat dalam penetapan
fokus penggunaan Dana Desa. Fokus penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa.
RKP Desa yang memuat fokus penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam
penyusunan APB Desa.
Selemgkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Link download DISINI
Demikian
informasi tentang Permendesa PDTT Nomor
13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional (Jukop Juknis) Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.