Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi PAUD DIKDASMEN versi Tahun 2024 yang dimaksud standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi merupakan salah satu Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditetapkan melalui Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dinyatakan
dalam Permendikbudristek Nomor 8 Tahun
2024 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa Standar Isi dikembangkan melalui perumusan
ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi
merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. Ruang lingkup materi pada pendidikan
anak usia dini dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan
anak. Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah
dirumuskan berdasarkan:
a.
muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
konsep keilmuan; dan
c.
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Muatan
wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
a.
pendidikan agama;
b.
pendidikan Pancasila;
c.
pendidikan kewarganegaraan;
d.
bahasa;
e.
matematika;
f.
ilmu pengetahuan alam;
g.
ilmu pengetahuan sosial;
h.
seni dan budaya;
i.
pendidikan jasmani dan olahraga;
j.
keterampilan/kejuruan; dan
k.
muatan lokal.
Adapun Muatan wajib bahasa meliputi a) bahasa Indonesia; b) bahasa daerah; dan c)
bahasa asing. Muatan wajib bahasa daerah dapat termuat dalam muatan lokal. Muatan
wajib bahasa asing yaitu bahasa Inggris.
Ruang
lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan dirumuskan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya. Ruang lingkup
materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dirumuskan sesuai
dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah. Ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang
Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus. Adapun
ruang lingkup materi:
a.
PAUD tercantum dalam Lampiran I Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 ;
b.
jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II Permendikbudristek Nomor 8
Tahun 2024; dan
c.
jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III Permendikbudristek
Nomor 8 Tahun 2024,
Muatan
wajib pendidikan agama dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Muatan wajib berupa muatan
lokal dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Permendikbud ristek
Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan yakni 13 Maret 2024
Selengkapnya
silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah, melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Lin
download Salinan dan Lampiran Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi PAUD DIKDASMEN
Demikian
informasi tentang Permendikbudristek
Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi PAUD DIKDASMEN versi tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya.