PEDOMAN - POS SULINGJAR PAUD TAHUN 2024

Pedoman - POS Sulingjar (Survei Lingkungan Belajar) PAUD Tahun 2024


Pedoman - POS Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini

 

Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman - POS Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD Tahun 2024 diterbitkan untuk melaksankaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, perlu melakukan evaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat terhadap pendidikan anak usia dini yang dilakuk an dengan survei lingkungan belajar pendidikan anak usia dini.

 

Diktum KESATU Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman - POS Sulingjar) PAUD Tahun 2024, menyatakan menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang agama, pemerin tah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik dalam melaksanakan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman - POS Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024, menyatakan bahwa Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan

 

Adapun salinan lampiran Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman - POS Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD Tahun 2024, adalah sebagai berikut:

 

A. Latar Belakang

Peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan termasuk anak usia dini merupakan tugas dan tanggung jaw ab dari Kementerian Pendidik an, Kebud ayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Upaya peningkatan mutu tersebut diperkuat melalui Peraturan M enteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudrist ek RI) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daer ah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidik an Dasar, dan Pendidikan Menengah. Evaluasi sistem pendidikan merupakan evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai prose s pengendalian, penjaminan, penetapan, dan penin gkatan mutu pendidikan secara berkelanjuta n. Permendikbudri stek Nomor 9 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dalam rangka men gevaluasi sistem pendidikan oleh pemerin tah pusat terhadap pendidikan anak usia dini perlu dilakuk an survei lingkun gan belaja r pendidikan anak usia dini.


B. Tujuan

Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam N egeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dalam melaksanakan Survei Lingkungan Belajar.

 

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini meliputi: a) Pendahuluan; b) Persiapan Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini; c) Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini; dan d) Pengolahan dan Pelaporan Hasil Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini.

 

D.. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan N asional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Und ang­ Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang ­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negar a Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerint ah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202 1 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 6762) ;

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan;

 

E. Ketentuan Umum

1. Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat Sulingjar PAUD adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan anak usia dini untuk mengukur kualitas proses pembelajaran dan proses pengelolaan yang menunjang pembelajaran pada satuan PAUD secara daring.

2. Pelaksana Sulingjar PAUD adalah lembaga j pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Sulingjar PAUD pada tingkat pusat, provinsi, kabupatenjkota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.

3. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut satuan PAUD adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada anak usia dini.

4. Satuan PAUD Peserta Sulingjar adalah Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Satuan Pendidikan Kerjasama TK (SPK TK), Satuan Pendidikan Kerjasama KB (SPK KB), Taman Kanak­ kanak Luar Biasa (TKLB), PAUD PKBM, Taman Seminari, PAUDQ, Pratama Widya Pasraman (Pratama WP), Nava Dhammasekha, PAUD/TK di luar negeri.

5. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi / diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada j alur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang­ undangan.

6. Sekolah Indonesia Luar Negeri yang sela.njutnya disingkat SILN adalah satuan pendid ikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.

7. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

8. Operator adalah petugas yang mempunyar kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi dan pelaksanaan Sulingjar di satuan PAUD.

9. Instrumen Sulingjar adalah seperangkat butir pertanyaan dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya.

10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mem1mpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

12. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

13. Education Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan data kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.

14. Kernen terian adalah kernenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Persiapan Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini

Berdasarkan Pedoman - POS Sulingjar PAUD Tahun 2024, Anggaran biaya pelaksanaan Sulingjar PAUD meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan PAUD bersumber pada:

a. Anggaran Satuan PAUD;

b. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD);

c. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Bagi satuan PAUD yang melaksanakan Sulingjar PAUD, Pelaksana Tingkat Satuan PAUD dibentuk oleh kepala satuan minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Tim Teknis, dan Operator. Pelaksana Sulingjar Tingkat Satuan PAUD memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a. melakukan sosialisasi kepada pendidik tentang kebijakan Sulingjar PAUD dan teknis pelaksanaan Sulingjar PAUD;

b. melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan Sulingjar PAUD dengan Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan ;

c. melakukan pemutakhiran data Dapodik/EM IS calon peserta Sulingjar PAUD dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupatenjkot a atau provinsi sesuai dengan kewen angannya;

d. mendorong partisipasi pendidik mengikuti Sulingjar PAUD;

e. memastikan pelaks anaan Sulingjar di satuan PAUD sesuai dengan protokol kesehatan;

f. melaksanakan Sulingjar PAUD sesuai dengan ketentuan pada pedoman penye!enggaraan dan Juknis Sulingjar PAUD;

g. melaporkan perm asalahan teknis yar.g tidak dapat diselesaikan di tingkat satuan PAUD kepada dinas pendidikan kabupaten / kota, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya;

h. memastikan keikutsertaan seluruh peserta dan mengisi seluruh butir pada instrumen Sulingjar PAUD;

i. melakukan evaluasi tingkat partisipasi pendidik yang mengisi Survei Lingkungan Belajar PAUD;

j. khusus untuk sekolah Indonesia di luar negen, menyampaikan laporan pelaksan aan Sulingjar PAUD kepada Perwakilan RI setempat; dan

k. menyusun program tindak lanjut hasil Sulingjar PAUD berdasarkan rapor pendidikan.

 

Kepesertaan Survei Lingkun gan Belajar (Sulingjar) PAUD meliputi Satuan Pendidik an Anak Usia Dini yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

1. Peserta Sulingjar PAUD Peserta Sulingjar terdiri atas:

a. Kepala satuan PAUD yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan berstatus aktif pada saat pemutakhiran data; dan

b.. Pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan berstatus aktif pada saat pemutakhiran data.

 

2. Pendataan Peserta Sulingjar PAUD

a. Operator di setiap satuan PAUD mendata kepala satuan PAUD dan pendidik yang ada di satuan pendidikan.

b. Kepala satuan PAUD dan pendidik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) terdaftar sebagai calon peserta Sulingjar.

c. Satuan PAUD dalam binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendata peserta Sulingjar ke Dapodik.

d. Satuan PAUD dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama mendata peserta Sulingjar ke EMIS.

 

Instrumen Sulingjar PAUD. Instrumen Sulingjar PAUD disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Instrumen Sulingjar PAUD disajikan dalam bentuk digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia. Instrumen Sulingjar PAUD mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan PAUD. . Instrumen Sulingjar PAUD berisi daftar pertanyaan yang diisi oleh kepala satuan dan pendidik PAUD sesuai kondisi sebenarnya.

 

Bagaimana Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini ? Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik PAUD mengisi Sulingjar pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ sesuai dengan jadwal pada pengumuman.

 

A. Persiapan Pelaksanaan

1. Operator Satuan PAUD memastikan bahwa Satuan PAUD sudah memiliki akun yang aktif di laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id.

2. Operator Satuan PAUD memastikan data peserta Sulingjar PAUD untuk kepala Satuan PAUD dan pendidik satuan PAUD merupakan data terbaru dan mutakhir paling lambat 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan Sulingjar pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

3. Operator Satuan PAUD dapat melihat daftar peserta Sulingjar kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang mengisi Sulingjar melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id selama pelaksanaan pengisian Sulingjar.

4. Kepala Satuan PAUD dan pendidik yang mempunyai data berbeda dengan daftar peserta Sulingjar dari Kementerian, dapat melakukan konfirmasi kepada operator Satuan PAUD selama periode pengisian.

5. Operator Satuan PAUD mencetak kartu login untuk kepala Satuan Pendidikan dan pendidik dapat dilakukan paling cepat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Sulingjar melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id.

 

Prosedur Pengisian Survei Lingkun gan Belajar PAUD untuk kepala satuan dan pendidik PAUD:

1. Melakukan login men ggunakan piranti komputer, laptop, atau gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.

2. Mengisi instrumen Sulingjar sesuai dengan jan gka waktu dan jadwal yang telah ditentukan.

3. Memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum mengirim jawaban.

 

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Sulingjar PAUD dilakukan oleh Pelaksana Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

 

Verifikasi dan validasi hasil pengumpulan data dilakukan oleh operator di satuan PAUD, pelaksana tingkat kabupaten / kota, dan pelaksana tingkat provinsi. Penskoran data hasil Sulingjar PAUD dilakukan oleh Pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian. Analisis data hasil Sulingjar PAUD oleh Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Penyusunan laporan hasil Sulingjar PAUD berdasarkan hasil analisis. Informasi yang dihasilkan dari Survei Lingkungan Belajar PAUD merupakan profil kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan satuan PAUD. Profil hasil Sulingjar PAUD merupakan sebagian bahan untuk penyusunan evaluasi sistem pendidikan pada tingkat satuan PAUD dan/atau daerah (provinsi / kabupaten / kota).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman - POS Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD Tahun 2024

 



Link download POS Sulingjar PAUD Tahun 2024


Demikian informasi tentang Pedoman - POS Sulingjar (Survei Lingkungan Belajar) PAUD Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter