Pedoman - POS Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini
Keputusan Kepala BSKAP
Kemendikbudristek) Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman - POS Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD Tahun 2024 diterbitkan
untuk melaksankaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah, perlu melakukan evaluasi sistem pendidikan oleh
pemerintah pusat terhadap pendidikan anak usia dini yang dilakuk an dengan survei
lingkungan belajar pendidikan anak usia dini.
Diktum KESATU Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman - POS Sulingjar) PAUD Tahun 2024, menyatakan
menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak
Usia Dini sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di
bidang agama, pemerin tah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik dalam
melaksanakan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini.
Diktum KEDUA Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman - POS Survei Lingkungan Belajar PAUD
Tahun 2024, menyatakan bahwa Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan
Belajar Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala
Badan
Adapun salinan lampiran Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 020/H/KP/2024 Tentang Pedoman - POS Survei Lingkungan Belajar
(Sulingjar) PAUD Tahun 2024, adalah sebagai berikut:
A. Latar Belakang
Peningkatan pemerataan kesempatan
pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan termasuk anak usia dini merupakan
tugas dan tanggung jaw ab dari Kementerian Pendidik an, Kebud ayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Upaya peningkatan mutu tersebut diperkuat melalui
Peraturan M enteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia (Permendikbudrist ek RI) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem
Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daer ah Terhadap Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidik an Dasar, dan Pendidikan Menengah. Evaluasi sistem
pendidikan merupakan evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan,
dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai prose s pengendalian,
penjaminan, penetapan, dan penin gkatan mutu pendidikan secara berkelanjuta n.
Permendikbudri stek Nomor 9 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dalam rangka men
gevaluasi sistem pendidikan oleh pemerin tah pusat terhadap pendidikan anak
usia dini perlu dilakuk an survei lingkun gan belaja r pendidikan anak usia
dini.
B. Tujuan
Pedoman Penyelenggaraan Survei
Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian,
Kementerian Agama, Kementerian Dalam N egeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini dalam melaksanakan Survei Lingkungan Belajar.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman
Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini meliputi: a)
Pendahuluan; b) Persiapan Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan
Anak Usia Dini; c) Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia
Dini; dan d) Pengolahan dan Pelaporan Hasil Survei Lingkungan Belajar
Pendidikan Anak Usia Dini.
D.. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan N asional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Und ang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negar a Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676); sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerint ah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 202 1 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 6762) ;
4.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun
2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 832);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun
2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan;
E. Ketentuan Umum
1.
Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat
Sulingjar PAUD adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh
Kementerian pada jenjang pendidikan anak usia dini untuk mengukur kualitas
proses pembelajaran dan proses pengelolaan yang menunjang pembelajaran pada
satuan PAUD secara daring.
2.
Pelaksana Sulingjar PAUD adalah lembaga j pihak yang bertugas dan bertanggung
jawab melaksanakan kebijakan teknis Sulingjar PAUD pada tingkat pusat,
provinsi, kabupatenjkota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar
negeri.
3.
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut satuan PAUD adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada anak usia
dini.
4.
Satuan PAUD Peserta Sulingjar adalah Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal
(RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis
(SPS), Satuan Pendidikan Kerjasama TK (SPK TK), Satuan Pendidikan Kerjasama KB
(SPK KB), Taman Kanak kanak Luar Biasa (TKLB), PAUD PKBM, Taman Seminari,
PAUDQ, Pratama Widya Pasraman (Pratama WP), Nava Dhammasekha, PAUD/TK di luar
negeri.
5.
Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan
pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara
Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi / diakui di negaranya dengan
Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada j alur formal dan non formal yang
sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
6.
Sekolah Indonesia Luar Negeri yang sela.njutnya disingkat SILN adalah satuan
pendid ikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat
diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.
7.
Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan
tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan
yang dikembangkan.
8.
Operator adalah petugas yang mempunyar kewenangan untuk menangani aspek teknis
aplikasi dan pelaksanaan Sulingjar di satuan PAUD.
9.
Instrumen Sulingjar adalah seperangkat butir pertanyaan dalam bentuk digital
yang harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya.
10.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang mem1mpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
12.
Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data
pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
13.
Education Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan
data kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
yang dikelola oleh Kementerian Agama.
14.
Kernen terian adalah kernenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Persiapan Penyelenggaraan Survei
Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini
Berdasarkan Pedoman - POS Sulingjar PAUD Tahun 2024, Anggaran
biaya pelaksanaan Sulingjar PAUD meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan
tindak lanjut di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan PAUD
bersumber pada:
a.
Anggaran Satuan PAUD;
b.
Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
c.
Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/ atau sumber lain yang sah
dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagi satuan PAUD yang
melaksanakan Sulingjar PAUD, Pelaksana Tingkat Satuan PAUD dibentuk oleh kepala
satuan minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Tim Teknis, dan Operator. Pelaksana
Sulingjar Tingkat Satuan PAUD memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut:
a.
melakukan sosialisasi kepada pendidik tentang kebijakan Sulingjar PAUD dan
teknis pelaksanaan Sulingjar PAUD;
b.
melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan Sulingjar PAUD dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten /Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan ;
c.
melakukan pemutakhiran data Dapodik/EM IS calon peserta Sulingjar PAUD dan
melaporkan ke pelaksana tingkat kabupatenjkot a atau provinsi sesuai dengan
kewen angannya;
d.
mendorong partisipasi pendidik mengikuti Sulingjar PAUD;
e.
memastikan pelaks anaan Sulingjar di satuan PAUD sesuai dengan protokol
kesehatan;
f.
melaksanakan Sulingjar PAUD sesuai dengan ketentuan pada pedoman
penye!enggaraan dan Juknis Sulingjar PAUD;
g.
melaporkan perm asalahan teknis yar.g tidak dapat diselesaikan di tingkat
satuan PAUD kepada dinas pendidikan kabupaten / kota, kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya;
h.
memastikan keikutsertaan seluruh peserta dan mengisi seluruh butir pada
instrumen Sulingjar PAUD;
i.
melakukan evaluasi tingkat partisipasi pendidik yang mengisi Survei Lingkungan
Belajar PAUD;
j.
khusus untuk sekolah Indonesia di luar negen, menyampaikan laporan pelaksan aan
Sulingjar PAUD kepada Perwakilan RI setempat; dan
k.
menyusun program tindak lanjut hasil Sulingjar PAUD berdasarkan rapor pendidikan.
Kepesertaan Survei Lingkun
gan Belajar (Sulingjar) PAUD meliputi Satuan Pendidik an Anak Usia Dini yang
terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN).
1. Peserta Sulingjar PAUD
Peserta Sulingjar terdiri atas:
a.
Kepala satuan PAUD yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan berstatus aktif
pada saat pemutakhiran data; dan
b..
Pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan berstatus aktif pada saat
pemutakhiran data.
2. Pendataan Peserta
Sulingjar PAUD
a.
Operator di setiap satuan PAUD mendata kepala satuan PAUD dan pendidik yang ada
di satuan pendidikan.
b.
Kepala satuan PAUD dan pendidik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah
Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) terdaftar
sebagai calon peserta Sulingjar.
c.
Satuan PAUD dalam binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi mendata peserta Sulingjar ke Dapodik.
d.
Satuan PAUD dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama mendata peserta
Sulingjar ke EMIS.
Instrumen Sulingjar PAUD. Instrumen
Sulingjar PAUD disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Instrumen Sulingjar PAUD disajikan dalam bentuk digital dan merupakan dokumen
negara yang bersifat rahasia. Instrumen Sulingjar PAUD mengukur kualitas
lingkungan belajar pada satuan PAUD. . Instrumen Sulingjar PAUD berisi daftar pertanyaan
yang diisi oleh kepala satuan dan pendidik PAUD sesuai kondisi sebenarnya.
Bagaimana Pelaksanaan Survei
Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini ? Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
PAUD mengisi Sulingjar pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/
sesuai dengan jadwal pada pengumuman.
A. Persiapan Pelaksanaan
1.
Operator Satuan PAUD memastikan bahwa Satuan PAUD sudah memiliki akun yang
aktif di laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id.
2.
Operator Satuan PAUD memastikan data peserta Sulingjar PAUD untuk kepala Satuan
PAUD dan pendidik satuan PAUD merupakan data terbaru dan mutakhir paling lambat
4 (empat) hari sebelum pelaksanaan Sulingjar pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
3.
Operator Satuan PAUD dapat melihat daftar peserta Sulingjar kepala Satuan
Pendidikan dan pendidik yang mengisi Sulingjar melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id
selama pelaksanaan pengisian Sulingjar.
4.
Kepala Satuan PAUD dan pendidik yang mempunyai data berbeda dengan daftar peserta
Sulingjar dari Kementerian, dapat melakukan konfirmasi kepada operator Satuan
PAUD selama periode pengisian.
5.
Operator Satuan PAUD mencetak kartu login untuk kepala Satuan Pendidikan dan
pendidik dapat dilakukan paling cepat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Sulingjar
melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id.
Prosedur Pengisian Survei
Lingkun gan Belajar PAUD untuk kepala satuan dan pendidik PAUD:
1.
Melakukan login men ggunakan piranti komputer, laptop, atau gawai (HP/tablet) yang
terkoneksi dengan jaringan internet pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.
2.
Mengisi instrumen Sulingjar sesuai dengan jan gka waktu dan jadwal yang telah
ditentukan.
3.
Memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum mengirim jawaban.
Pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Sulingjar PAUD dilakukan oleh Pelaksana Tingkat Pusat, Provinsi,
dan Kabupaten/Kota, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Verifikasi dan validasi
hasil pengumpulan data dilakukan oleh operator di satuan PAUD, pelaksana tingkat
kabupaten / kota, dan pelaksana tingkat provinsi. Penskoran data hasil Sulingjar
PAUD dilakukan oleh Pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan
Kementerian. Analisis data hasil Sulingjar PAUD oleh Badan Standar Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan. Penyusunan laporan hasil Sulingjar PAUD berdasarkan
hasil analisis. Informasi yang dihasilkan dari Survei Lingkungan Belajar PAUD
merupakan profil kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan satuan PAUD. Profil
hasil Sulingjar PAUD merupakan sebagian bahan untuk penyusunan evaluasi sistem
pendidikan pada tingkat satuan PAUD dan/atau daerah (provinsi / kabupaten /
kota).
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 020/H/KP/2024
Tentang Pedoman - POS Survei Lingkungan
Belajar (Sulingjar) PAUD Tahun 2024
Link download POS Sulingjar PAUD Tahun 2024
Demikian informasi tentang Pedoman - POS Sulingjar (Survei Lingkungan
Belajar) PAUD Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya