PETUNJUK TEKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2024

Petunjuk Teknis  atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024


Petunjuk Teknis  atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 ini didasarkan Lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

 

DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2024 terdiri dari Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SKB; Subbidang SMA; Subbidang SMK; Subbidang SLB. Adapun Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang berbentuk: a) Taman Kanak Kanak (TK);  b) Sekolah Dasar (SD); c) Sekolah Menengah Pertama (SMP); d) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); e) Sekolah Menengah Atas (SMA); f) Sekolah Luar Biasa (SLB); dan g) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

 

Sedangkan Penerima manfaat DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu masyarakat, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas satuan pendidikan, dan peserta didik.

 

Dalam Petunjuk Teknis  atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024, dinyatakan bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:

1. Efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi,standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan;

2. Efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang tersedia;

3. Transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah;

4. Akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis;

5. Kepatuhan yaitu pelaksanaan sesum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

6. Kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur bangunan dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan sesuai dengan kearifan lokal;

7. Kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang memperhatikan hak-hak semua siswa atau warga sekolah termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan

8. Keamanan dan kenyamanan yaitu pelaksanaan harus menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.

                                                

Apa Ruang Lingkup Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2024 ? Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".

 

Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa: (1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran,(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan".

 

Salah satu upaya peningkatan akses dan penjaminan mutu layanan pendidikan dilakukan dengan pemenuhan sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan untuk secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan . DAK Fisik Bidang Pendidikan diarahkan untuk pemenuhan dan penuntasan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang masih belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

 

Sehubungan dengan itu Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota perlu memprioritaskan pemenuhan dan penuntasan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan dalam rangka mencapai Standar N asional Pendidikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis  atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024  yang dapat Anda ketahui dan download pada posting ini adalah juknis yang didasarkan Lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.

 

Link download Salinan lengkap Lampiran 1 Perpres No 57 Tahun 2024





Link download Salinan lengkap Lampiran 1 Perpres No 57 Tahun 2024


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis  atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024  yang dapat Anda ketahui dan download pada posting ini adalah juknis yang didasarkan Lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter