Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 ini didasarkan Lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
DAK Fisik Bidang Pendidikan
tahun 2024 terdiri dari Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang
SKB; Subbidang SMA; Subbidang SMK; Subbidang SLB. Adapun Sasaran DAK Fisik
Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan formal dan nonformal yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang berbentuk: a) Taman Kanak
Kanak (TK); b) Sekolah Dasar (SD); c) Sekolah
Menengah Pertama (SMP); d) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM); e) Sekolah Menengah Atas (SMA); f) Sekolah Luar
Biasa (SLB); dan g) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sedangkan Penerima
manfaat DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu masyarakat, kepala sekolah, guru,
tenaga kependidikan, pengawas satuan pendidikan, dan peserta didik.
Dalam Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun
2024, dinyatakan bahwa DAK Fisik
Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:
1.
Efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi,standar
dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan;
2.
Efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya
yang tersedia;
3.
Transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi
aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah;
4.
Akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan
berdasarkan pertimbangan yang logis;
5.
Kepatuhan yaitu pelaksanaan sesum dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
6.
Kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur bangunan
dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan sesuai dengan
kearifan lokal;
7.
Kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang
memperhatikan hak-hak semua siswa atau warga sekolah termasuk kemudahan akses
bagi penyandang disabilitas; dan
8.
Keamanan dan kenyamanan yaitu pelaksanaan harus menjamin keselamatan dan
kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.
Apa Ruang Lingkup
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2024 ? Ketentuan Pasal 45 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa:
"Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan
prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik".
Lebih lanjut
ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa: (1) Standar sarana dan prasarana
merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan
pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan
dalam mencapai tujuan pembelajaran,(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan
pendidikan".
Salah satu upaya
peningkatan akses dan penjaminan mutu layanan pendidikan dilakukan dengan
pemenuhan sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan untuk
secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan . DAK Fisik Bidang
Pendidikan diarahkan untuk pemenuhan dan penuntasan sarana dan prasarana satuan
pendidikan yang masih belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Sehubungan dengan itu
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota
perlu memprioritaskan pemenuhan dan penuntasan penyediaan sarana dan prasarana
pendidikan pada satuan pendidikan dalam rangka mencapai Standar N asional
Pendidikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun
2024 yang dapat Anda ketahui dan download
pada posting ini adalah juknis yang didasarkan Lampiran I Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Fisik.
Link download Salinan lengkap Lampiran 1 Perpres No 57 Tahun 2024
Link download Salinan lengkap Lampiran 1 Perpres No 57 Tahun 2024
Demikian informasi
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun
2024 yang dapat Anda ketahui dan download
pada posting ini adalah juknis yang didasarkan Lampiran I Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Fisik. Semoga ada manfaatnya