Berikut ini Draf Instrumen Akreditasi BAN PDM Tahun 2024, yang berisi 1) Komponen Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA; 2) Dokumen yang Wajib Diunggah Satuan Pendidikan Sebelum Visitasi; 3) Draf Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA (Komponen dan Butir); 4) Draf Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA (Komponen, Butir, dan indikator).
Dalam Draf Instrumen Akreditasi SD SMP dan SMA BAN-PDM Tahun 2024, dijelaskan
bahwa Aspek kualitas dalam proses akreditasi disusun berdasarkan 4 komponen sebagai
berikut: Iklim Lingkungan Belajar, Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan
Satuan Pendidikan, Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran, dan Hasil Belajar.
Adapun dokumen Satuan Pendidikan
yang Wajib Diunggah Sebelum Visitasi adalah Kurikulum di tingkat satuan pendidikan;
Rencana kerja tahunan; Rencana kegiatan dan
anggaran satuan pendidikan; Kalender tahunan kegiatan pendidikan; Contoh
perencanaan pembelajaran; Foto lingkungan belajar; Video lingkungan belajar.
Berikut ini rincian Komponen
dan Butir Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
A. Komponen 1: Iklim
Lingkungan Belajar
·
Butir 1: Satuan pendidikan memastikan
terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan.
·
Butir 2: Satuan pendidikan menyediakan
lingkungan belajar yang inklusif bagi kebutuhan belajar peserta didik yang
beragam.
·
Butir 3: Satuan pendidikan
memiliki/mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik,
pendidik dan tenaga kependidikan.
·
Butir 4: Satuan pendidikan menjaga
keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
·
Butir 5: Satuan pendidikan menjamin
lingkungan yang sehat dan program yang membangun kesehatan fisik dan psikis
pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
B. Komponen 2: Kepemimpinan
Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan
Pendidikan
·
Butir 6: Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya
refleksi untuk perbaikan pembelajaran, serta supervisi kinerja untuk rencana
pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
·
Butir 7: Kepala satuan pendidikan
menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk
tercapainya visi dan misi.
·
Butir 8: Kepala satuan pendidikan memastikan
pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan secara transparan dan
akuntabel.
·
Butir 9: Kepala satuan pendidikan memimpin
pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
·
Butir 10: Kepala Satuan pendidikan
mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan
kurikulum nasional.
C, Komponen 3: Kinerja
Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran
·
Butir 11: Pendidik menyediakan dukungan
sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.
·
Butir 12: Pendidik mengelola kelas untuk
menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan
pembelajaran.
·
Butir 13: Pendidik mengelola proses
pembelajaran secara efektif dan bermakna.
·
Butir 14: Pendidik memfasilitasi pembelajaran
yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, kebangsaan, karakter, dan
kompetensi yang relevan bagi peserta didik.
D. Komponen 4: Hasil Belajar
·
Butir 16: Lulusan dan/atau pelajar memiliki
kompetensi sesuai program keahliannya.
Selengkapnya untuk sekolah yang akan mengikuti akreditasi tahun 2024 silahkan mendownload Draf Instrumen Akreditasi SD SMP dan SMA BAN-PDM Tahun 2024.
Link download Draf Instrumen Instrumen Akreditasi SD SMP dan SMA BAN-PDM Tahun 2024
Demikian informasi tentang Instrumen Akreditasi BAN PDM Tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya.