Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan efisiensi dalam perencanaan kinerja untuk memenuhi ekspektasi kinerja pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, perlu menetapkan ruang lingkup kegiatan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam.
Adapun peraturan yang
melandasi diterbitkannya Kepdirjen Bimas Islam Tentang Ruang Lingkup Kegiatan
Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam adalah
sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nom or 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 477);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6264);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 21);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 597);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 925);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).
Isi Kepdirjen Bimas Islam No 637 Tahun 2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penghulu dan
Penyuluh Agama Islam
1. Menetapkan
Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama Islam sebagaimana tercan tum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
2. Ruang
Lingkup Kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU
menjadi pedoman bagi pejabat fungsional Penghulu dan pejabat fungsional
Penyuluh Agama Islam dalam perencanaan
kinerja sesuai dengan pelaksanaan
tugas .
3. Dalam
hal unit kerja tidak terdapat pejabat fungsional Penghulu atau pejabat
fungsional Penyuluh Agama Islam yang sesuai denganjenjangjabatannya, pejabat
fungsional Penghulu atau pejabat fungsional Penyuluh Agama Islam dapat
melaksanakan Ruang Lingkup Kegiatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas dan/
atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya setelah mendapatkan penugasan
secara tertulis dari pimpinan.
4. Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan
Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam
Link
download Kepdirjen Bimas Islam Nomor
637 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Nomor
637 Tahun 2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan
Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Semoga ada
manfaatnya.