>

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penghulu dan Penyuluh Agama Islam

Kepdirjen Bimas Islam Nomor  637  Tahun  2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam


Kepdirjen Bimas Islam Nomor  637  Tahun  2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan efisiensi dalam perencanaan kinerja untuk memenuhi ekspektasi kinerja pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, perlu menetapkan ruang lingkup kegiatan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam  huruf  a,  perlu  menetapkan  Keputusan  Direktur Jenderal tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam.

 

Adapun peraturan yang melandasi diterbitkannya Kepdirjen Bimas Islam Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang  Nomor  20 Tahun  2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023  Nomor  141, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nom or 6897);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11  Tahun 2017   tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 477);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 6264);

4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 21);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 597);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208);

7. Peraturan Menteri Agama Nomor  16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis   Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 925);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi   dan  Tata   Kerja   Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).

 

Isi Kepdirjen Bimas Islam No  637  Tahun  2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penghulu dan Penyuluh Agama Islam

1.    Menetapkan Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam sebagaimana tercan tum dalam Lampiran I dan Lampiran  II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2.    Ruang Lingkup  Kegiatan  sebagaimana  dimaksud  dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi pejabat fungsional Penghulu dan pejabat fungsional Penyuluh Agama Islam dalam perencanaan  kinerja  sesuai dengan  pelaksanaan  tugas .

3.    Dalam hal unit kerja tidak terdapat pejabat fungsional Penghulu atau pejabat fungsional Penyuluh Agama Islam yang sesuai denganjenjangjabatannya, pejabat fungsional Penghulu atau pejabat fungsional Penyuluh Agama Islam dapat melaksanakan Ruang Lingkup Kegiatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas dan/ atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya setelah mendapatkan penugasan secara tertulis dari pimpinan.

4.    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Bimas Islam Nomor  637  Tahun  2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam

 



Link download Kepdirjen Bimas Islam Nomor  637  Tahun  2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Nomor  637  Tahun  2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter

Popular Post



































Free site counter