>

Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2024/2025

Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2024/2025


Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh Dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor: 400.3/8540/2024 Nomor: 250 Tahun 2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Sekolah/Madrasah Dalam Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2024/2025

 

SK Kalender Pendidikan Bagi Sekolah/Madrasah Provinsi Aceh Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan penjadwalan, keserasian, keseragaman dan keterpaduan dalam pemberian pelayanan prima bidang pendidikan kepada semua lapisan masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan hari-hari efektif dan hari-hari libur Sekolah/Madrasah dalam suatu kalender pendidikan sebagai pedoman penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 bagi Sekolah/Madrasah dalam Provinsi Aceh dalam suatu Surat Keputusan.

 

Beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Provinsi Aceh Tahun Ajaran 2024/2025 adalah:

1. a) Pra Sekolah adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencakup Taman Kanak- Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA); b. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh; c) Madrasah adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh; d) Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan non formal mencakup program paket A,B,C yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

2. Hari pertama masuk belajar adalah serangkaian kegiatan pada permulaan Tahun Pelajaran yang berlangsung selama 1 (satu) hari kerja bagi PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan SLB dalam Provinsi Aceh.

3. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan tuntutan kurikulum.

4. Minggu belajar efektif adalah masa belajar selama 6 (enam) hari kerja yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada masing-masing jenjang pendidikan.

5. Semester adalah satuan waktu per 6 (enam) bulan pemberian pelajaran hari efektif.

6. Libur semester adalah libur pada akhir semester pertama selama 8 (delapan) hari kerja.

7. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa Nasional atau Keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri PAN-RB.

8. Libur khusus adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan kebijakan daerah.

 

Permulaan tahun pelajaran dimulai hari Senin tanggal 15 Juli 2024. Hari pertama belajar dimulai secara serentak dalam Provinsi Aceh mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/ SMK dan SLB. Adapun Akhir tahun pelajaran adalah hari Sabtu tanggal 21 Juni 2024.


Hari pertama belajar bagi siswa Kelas I, VII, dan X diisi dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah atau orientasi. Bagi siswa Kelas II, III, IV, V, VI SD/MI; kelas VIII, IX SMP/MTs; kelas XI, XII SMA/MA/ SMK dan Kelas I s.d XII bagi SLB diisi dengan kegiatan efektif belajar.

 

Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 17 Juli 2024. Kegiatan tersebut tidak boleh bersifat perundungan atau menjurus ke arah perpeloncoan.

 

Pada bulan Ramadhan dilaksanakan kegiatan Pembelajaran efektif dengan menambahkan kegiatan Dinul Islam. Teknis kegiatan pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan akan diatur tersendiri dengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.

 

Pada awal Tahun Pelajaran Kepala Sekolah/Madrasah berkewajiban membuat program yang mencakup: a) Program Kerja Tahunan Sekolah/Madrasah; b) Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M); c) Program Supervisi Kelas.

 

Sedangkan guru pada permulaan semester berkewajiban membuat program yang mencakup Program Semester, Penyusunan Silabus atau Alur Tujuan Pembelajaran, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau Modul Ajar, Program Penilaian atau Asesmen, Kokurikuler atau Modul Projek, Ekstra kurikuler dan Administrasi Kelas lainnya sesuai kurikulum yang dilaksanakan pada Sekolah/Madrasah.

 

Ulangan Umum atau Asesmen Sumatif Semester I (ganjil) bagi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB dilaksanakan mulai pada tanggal 2 sampai dengan 14 Desember 2024. Ulangan Umum atau Asesmen Sumatif Semester II (genap) bagi SD/MI, (Kelas I s.d V), SMP/MTs (Kelas VII, VIII), SMA/MA/ SMK (Kelas X dan XI) dan kelas I s.d XII bagi SLB dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai dengan 14 Juni 2025.

 

Teknis pelaksanaan Asesmen Sumatif akan diatur tersendiri dengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

 

Penyerahan Buku Rapor/Kartu Laporan Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar PAUD, TK/RA, SD/MI/Paket A , SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB dilaksanakan: 1) Untuk Semester I (ganjil), Hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024; 2) Untuk Semester II (genap), Hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.

 

Sedangkan Ujian atau Asesmen Sekolah/Madrasah (US/M) dan Uji Kompetensi Keahlian untuk SMK adalah sebagai berikut

a. SMK/tanggal 14 s.d 19 April 2025;

b. SMA MA tanggal 14 s.d 19 April 2025;

c. SMP/MTs tanggal 5 s.d 10 Mei 2025;

d. SD/MI dan SLB tanggal 5 s.d 10 Mei 2025.

e) Uji Kompetensi Keahlian untuk SMK akan dilaksanakan pada 1 s.d 28 Februari 2025

Ketentuan lain yang menyangkut Ujian Sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB termasuk kepastian jadwal pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal dan Survei Karakter akan diatur dalam ketentuan tersendiri oleh PUSMENJAR.

 

Penyerahan Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi keahlian dilaksanakan selambat- lambatnya tanggal 31 Juli 2025.

 

Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 216 (dua ratus enam belas) hari. Sedangkan Jumlah hari/minggu belajar efektif adalah: 1) Semester I (ganjil) selama 131 hari atau 22 minggu; 2) Semester II (genap) selama 116 hari atau 20 minggu.

 

Awal Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai hari Senin tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2025. Kegiatan belajar mengajar Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai hari Jum’at tanggal 6 Januari 2025 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.

 

Libur Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2024/2025 bagi PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB berlangsung selama 8 (delapan) hari kerja mulai pada tanggal 23 Desember 2024 s.d tanggal 4 Januari 2025. Sedangkan Libur Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2024/2025 bagi berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja mulai pada tanggal 22 Juni s.d. 13 Juli 2025.

 

Untuk Libur Awal Ramadhan pada tahun 2025 adalah dari tanggal 1 s.d 5 Maret 2025 dan Libur Akhir Ramadhan pada tahun 2025 adalah dari tanggal 24 s.d 28 April 2025 serta libur sekitar hari Raya Idul Fitri, tanggal 29 Maret s.d. 5 April 2025. Libur bulan Ramadhan akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai permulaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

 

Kegiatan pada Bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan pengembangan diri peserta didik, Remedial, Pendidikan Ramadhan dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka peningkatan mutu bagi peserta didik.

 

Untuk memanfaatkan waktu libur ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

1. Hari libur bagi guru dan Tenaga Pendidik lainnya agar dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional masing-masing.

2. Bagi siswa di samping kegiatan bersama keluarga, untuk mengisi hari libur agar dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan non institusional bagi perkembangan pribadi, antara lain berupa kegiatan: a) Keagamaan; b) Olahraga; c) Kesenian; d) Pramuka; e) Wisata; f) Palang Merah Remaja; g) Magang, Pelatihan Pendidikan Luar Sekolah lainnya sesuai dengan bakat dan minat siswa; h) Karya Tulis Ilmiah Remaja; i) Penelitian Ilmiah Remaja; j) Usaha Kesehatan Sekolah; k) Debat Bahasa Inggris; l) Mengarang; m.Pentas Seni; n) Lomba Pidato Bahasa Inggris; o) Lomba Busana Muslim; p) Perlombaan Nuansa Islami; q) Polisi Sekolah.

 

Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh Dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh ini berlaku untuk semua jenis dan jenjang pendidikan Negeri maupun Swasta dalam Provinsi Aceh.


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh Dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor: 400.3/8540/2024 Nomor : 250 Tahun 2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Sekolah/Madrasah Dalam Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2024/2025. 



Link download Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter