Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2024/2025 |
Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh Dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor: 400.3/8540/2024 Nomor: 250 Tahun 2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Sekolah/Madrasah Dalam Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2024/2025
SK Kalender Pendidikan Bagi
Sekolah/Madrasah Provinsi Aceh Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan penjadwalan, keserasian, keseragaman
dan keterpaduan dalam pemberian pelayanan prima bidang pendidikan kepada semua
lapisan masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan hari-hari
efektif dan hari-hari libur Sekolah/Madrasah dalam suatu kalender pendidikan
sebagai pedoman penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan; b) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu
menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 bagi Sekolah/Madrasah dalam
Provinsi Aceh dalam suatu Surat Keputusan.
Beberapa istilah yang
terdapat dalam Peraturan tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Provinsi
Aceh Tahun Ajaran 2024/2025 adalah:
1. a) Pra Sekolah adalah
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencakup Taman Kanak- Kanak (TK) dan Raudhatul
Athfal (RA); b. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SLB),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh; c) Madrasah
adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah
(MA) baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh; d) Pendidikan Kesetaraan
adalah pendidikan non formal mencakup program paket A,B,C yang dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
2. Hari pertama masuk belajar
adalah serangkaian kegiatan pada permulaan Tahun Pelajaran yang berlangsung
selama 1 (satu) hari kerja bagi PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan SLB
dalam Provinsi Aceh.
3. Hari belajar efektif
adalah hari belajar yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar
sesuai dengan tuntutan kurikulum.
4. Minggu belajar efektif adalah
masa belajar selama 6 (enam) hari kerja yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan
belajar mengajar dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu
sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada masing-masing jenjang
pendidikan.
5. Semester adalah satuan
waktu per 6 (enam) bulan pemberian pelajaran hari efektif.
6. Libur semester adalah
libur pada akhir semester pertama selama 8 (delapan) hari kerja.
7. Libur umum adalah libur
yang diadakan untuk memperingati peristiwa Nasional atau Keagamaan, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dan Menteri PAN-RB.
8. Libur khusus adalah waktu
libur yang diadakan sehubungan dengan kebijakan daerah.
Permulaan tahun pelajaran
dimulai hari Senin tanggal 15 Juli 2024. Hari pertama belajar dimulai secara
serentak dalam Provinsi Aceh mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA/ SMK dan SLB. Adapun Akhir tahun pelajaran adalah hari Sabtu tanggal 21
Juni 2024.
Hari pertama belajar bagi
siswa Kelas I, VII, dan X diisi dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan
Sekolah/Madrasah atau orientasi. Bagi siswa Kelas II, III, IV, V, VI SD/MI;
kelas VIII, IX SMP/MTs; kelas XI, XII SMA/MA/ SMK dan Kelas I s.d XII bagi SLB
diisi dengan kegiatan efektif belajar.
Kegiatan Pengenalan
Lingkungan Sekolah/Madrasah dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 17 Juli 2024.
Kegiatan tersebut tidak boleh bersifat perundungan atau menjurus ke arah
perpeloncoan.
Pada bulan Ramadhan
dilaksanakan kegiatan Pembelajaran efektif dengan menambahkan kegiatan Dinul
Islam. Teknis kegiatan pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan akan diatur tersendiri
dengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor
Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan.
Pada awal Tahun Pelajaran
Kepala Sekolah/Madrasah berkewajiban membuat program yang mencakup: a) Program
Kerja Tahunan Sekolah/Madrasah; b) Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah
(RKAS/M); c) Program Supervisi Kelas.
Sedangkan guru pada
permulaan semester berkewajiban membuat program yang mencakup Program Semester,
Penyusunan Silabus atau Alur Tujuan Pembelajaran, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
atau Modul Ajar, Program Penilaian atau Asesmen, Kokurikuler atau Modul Projek,
Ekstra kurikuler dan Administrasi Kelas lainnya sesuai kurikulum yang
dilaksanakan pada Sekolah/Madrasah.
Ulangan Umum atau Asesmen
Sumatif Semester I (ganjil) bagi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB
dilaksanakan mulai pada tanggal 2 sampai dengan 14 Desember 2024. Ulangan Umum
atau Asesmen Sumatif Semester II (genap) bagi SD/MI, (Kelas I s.d V), SMP/MTs
(Kelas VII, VIII), SMA/MA/ SMK (Kelas X dan XI) dan kelas I s.d XII bagi SLB
dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai dengan 14 Juni 2025.
Teknis pelaksanaan Asesmen
Sumatif akan diatur tersendiri dengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh
Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Penyerahan Buku Rapor/Kartu
Laporan Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar PAUD, TK/RA, SD/MI/Paket A ,
SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB dilaksanakan: 1) Untuk Semester I
(ganjil), Hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024; 2) Untuk Semester II (genap),
Hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
Sedangkan Ujian atau Asesmen
Sekolah/Madrasah (US/M) dan Uji Kompetensi Keahlian untuk SMK adalah sebagai
berikut
a. SMK/tanggal 14 s.d 19
April 2025;
b. SMA MA tanggal 14 s.d 19
April 2025;
c. SMP/MTs tanggal 5 s.d 10
Mei 2025;
d. SD/MI dan SLB tanggal 5
s.d 10 Mei 2025.
e) Uji Kompetensi Keahlian
untuk SMK akan dilaksanakan pada 1 s.d 28 Februari 2025
Ketentuan lain yang
menyangkut Ujian Sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B,
SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB termasuk kepastian jadwal pelaksanaan Asesment Kompetensi
Minimal dan Survei Karakter akan diatur dalam ketentuan tersendiri oleh
PUSMENJAR.
Penyerahan Ijazah dan/atau sertifikat
kompetensi keahlian dilaksanakan selambat- lambatnya tanggal 31 Juli 2025.
Jumlah hari belajar efektif
dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 216 (dua ratus enam belas) hari. Sedangkan
Jumlah hari/minggu belajar efektif adalah: 1) Semester I (ganjil) selama 131
hari atau 22 minggu; 2) Semester II (genap) selama 116 hari atau 20 minggu.
Awal Semester I (ganjil)
Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai hari Senin tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir
pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2025. Kegiatan belajar mengajar Semester II
(genap) Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai hari Jum’at tanggal 6 Januari 2025
dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
Libur Semester I (ganjil)
Tahun Pelajaran 2024/2025 bagi PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan
SLB berlangsung selama 8 (delapan) hari kerja mulai pada tanggal 23 Desember
2024 s.d tanggal 4 Januari 2025. Sedangkan Libur Semester II (genap) Tahun
Pelajaran 2024/2025 bagi berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja mulai
pada tanggal 22 Juni s.d. 13 Juli 2025.
Untuk Libur Awal Ramadhan
pada tahun 2025 adalah dari tanggal 1 s.d 5 Maret 2025 dan Libur Akhir Ramadhan
pada tahun 2025 adalah dari tanggal 24 s.d 28 April 2025 serta libur sekitar
hari Raya Idul Fitri, tanggal 29 Maret s.d. 5 April 2025. Libur bulan Ramadhan akan
disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai permulaan bulan Ramadhan dan
Hari Raya Idul Fitri.
Kegiatan pada Bulan Ramadhan
diisi dengan kegiatan pengembangan diri peserta didik, Remedial, Pendidikan
Ramadhan dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka peningkatan mutu bagi peserta
didik.
Untuk memanfaatkan waktu
libur ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Hari libur bagi guru dan Tenaga Pendidik lainnya agar dimanfaatkan untuk
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional masing-masing.
2.
Bagi siswa di samping kegiatan bersama keluarga, untuk mengisi hari libur agar
dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan non institusional bagi perkembangan
pribadi, antara lain berupa kegiatan: a) Keagamaan; b) Olahraga; c) Kesenian; d)
Pramuka; e) Wisata; f) Palang Merah Remaja; g) Magang, Pelatihan Pendidikan
Luar Sekolah lainnya sesuai dengan bakat dan minat siswa; h) Karya Tulis Ilmiah
Remaja; i) Penelitian Ilmiah Remaja; j) Usaha Kesehatan Sekolah; k) Debat
Bahasa Inggris; l) Mengarang; m.Pentas Seni; n) Lomba Pidato Bahasa Inggris; o)
Lomba Busana Muslim; p) Perlombaan Nuansa Islami; q) Polisi Sekolah.
Keputusan Bersama Kepala
Dinas Pendidikan Aceh Dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
ini berlaku untuk semua jenis dan jenjang pendidikan Negeri maupun Swasta dalam
Provinsi Aceh.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh Dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor: 400.3/8540/2024 Nomor : 250 Tahun 2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Sekolah/Madrasah Dalam Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2024/2025.
Link download Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2024/2025
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun
Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.