SE Pengisian Instrumen Refleksi Komunitas Belajar dalam Rangka Apresiasi Komunitas Belajar

Surat Edaran SE Pengisian Instrumen Refleksi Komunitas Belajar dalam Rangka Pemberian Apresiasi Komunitas Belajar


Surat Edaran SE Pengisian Instrumen Refleksi Komunitas Belajar dalam Rangka Pemberian Apresiasi Komunitas Belajar disampaikan melalui Edaran Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Nomor : Manual.338/B3/GT.03.00/2024 tertangal 15 Juli 2024 tentang Komunitas Belajar di Satuan Pendidikan sebagai Gerakan Peningkatan Hasil Belajar Murid.

 

Isi Surat Edaran Pengisian Instrumen Refleksi Komunitas Belajar dalam Rangka Pemberian Apresiasi Komunitas Belajar menyatakan bahwa dalam rangka optimalisasi komunitas belajar, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan menyosialisasikan komunitas belajar di satuan pendidikan sebagai gerakan peningkatan hasil belajar murid.

 

Adapun terminologi komunitas belajar yang dimaksud sebagai berikut:

1. Komunitas belajar merupakan sekelompok pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang belajar bersama, berkolaborasi secara terjadwal dan berkelanjutan dengan tujuan yang jelas serta terukur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga berdampak pada hasil belajar murid.

2. Komunitas belajar di satuan pendidikan terdiri atas sekelompok guru mata pelajaran, atau guru kelas, atau lintas kelas/lintas mata pelajaran atau tenaga kependidikan atau guru bersama tenaga kependidikan.

3. Fokus komunitas belajar terdiri dari 2 (dua) hal utama, yaitu berpusat pada pembelajaran murid dan berpusat pada peningkatan kompetensi PTK. Kedua fokus ini bisa dilakukan bersama secara kombinasi dengan porsi yang lebih besar pada fokus pembelajaran murid.

4. Penting bagi setiap satuan pendidikan untuk memiliki komunitas belajar karena komunitas belajar merupakan strategi utama/kunci yang dapat meningkatkan kemandirian PTK untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui aktivitas kelompok seperti belajar bersama, menyelesaikan tantangan pembelajaran, berbagi praktik/ide, memberikan umpan balik yang efektif, dan menerapkan hasil komunitas belajar pada pembelajaran di kelas sehingga tujuan meningkatkan kualitas pembelajaran dapat dicapai demi berdampak pada pembelajaran murid.

5. Pada tahun 2024 ini, Kemendikbudristek akan memberikan apresiasi bagi komunitas belajar satuan pendidikan yang dapat menginspirasi bagi satuan pendidikan lainnya di Indonesia.

6. Untuk itu kami mohon perkenan Saudara dapat menggerakkan satuan pendidikan di wilayah Saudara mengoptimalkan komunitas belajarnya dan menghimbau Kepala Satuan Pendidikan untuk mengisi instrumen refleksi komunitas belajar yang dapat diakses pada tautan https://s.id/InfoInstrumenKombel atau https://gtk.kemdikbud.go.id/instrumen-kombel

 

Adapun informasi mengenai komunitas belajar di satuan pendidikan dapat diakses pada Panduan Komunitas Belajar bagi satuan pendidikan pada tautan https://s.id/KumpulanPanduanKombelSatpen.

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Pengisian Instrumen Refleksi Komunitas Belajar dalam Rangka Apresiasi Komunitas Belajar. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter