Surat Edaran SE Pengisian Instrumen Refleksi Komunitas Belajar dalam Rangka Pemberian Apresiasi Komunitas Belajar disampaikan melalui Edaran Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Nomor : Manual.338/B3/GT.03.00/2024 tertangal 15 Juli 2024 tentang Komunitas Belajar di Satuan Pendidikan sebagai Gerakan Peningkatan Hasil Belajar Murid.
Isi Surat Edaran Pengisian Instrumen
Refleksi Komunitas Belajar dalam Rangka Pemberian Apresiasi Komunitas Belajar
menyatakan bahwa dalam rangka optimalisasi komunitas belajar, Direktorat Kepala
Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan akan menyosialisasikan komunitas belajar di satuan pendidikan
sebagai gerakan peningkatan hasil belajar murid.
Adapun terminologi komunitas
belajar yang dimaksud sebagai berikut:
1.
Komunitas belajar merupakan sekelompok pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)
yang belajar bersama, berkolaborasi secara terjadwal dan berkelanjutan dengan
tujuan yang jelas serta terukur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
sehingga berdampak pada hasil belajar murid.
2.
Komunitas belajar di satuan pendidikan terdiri atas sekelompok guru mata pelajaran,
atau guru kelas, atau lintas kelas/lintas mata pelajaran atau tenaga kependidikan
atau guru bersama tenaga kependidikan.
3.
Fokus komunitas belajar terdiri dari 2 (dua) hal utama, yaitu berpusat pada
pembelajaran murid dan berpusat pada peningkatan kompetensi PTK. Kedua fokus ini
bisa dilakukan bersama secara kombinasi dengan porsi yang lebih besar pada
fokus pembelajaran murid.
4.
Penting bagi setiap satuan pendidikan untuk memiliki komunitas belajar karena
komunitas belajar merupakan strategi utama/kunci yang dapat meningkatkan
kemandirian PTK untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui aktivitas
kelompok seperti belajar bersama, menyelesaikan tantangan pembelajaran, berbagi
praktik/ide, memberikan umpan balik yang efektif, dan menerapkan hasil komunitas
belajar pada pembelajaran di kelas sehingga tujuan meningkatkan kualitas
pembelajaran dapat dicapai demi berdampak pada pembelajaran murid.
5.
Pada tahun 2024 ini, Kemendikbudristek akan memberikan apresiasi bagi komunitas
belajar satuan pendidikan yang dapat menginspirasi bagi satuan pendidikan
lainnya di Indonesia.
6.
Untuk itu kami mohon perkenan Saudara dapat menggerakkan satuan pendidikan di wilayah
Saudara mengoptimalkan komunitas belajarnya dan menghimbau Kepala Satuan
Pendidikan untuk mengisi instrumen refleksi komunitas belajar yang dapat diakses
pada tautan https://s.id/InfoInstrumenKombel atau https://gtk.kemdikbud.go.id/instrumen-kombel
Adapun informasi mengenai komunitas
belajar di satuan pendidikan dapat diakses pada Panduan Komunitas Belajar bagi
satuan pendidikan pada tautan https://s.id/KumpulanPanduanKombelSatpen.
Demikian informasi tentang Surat
Edaran SE Pengisian Instrumen Refleksi Komunitas Belajar dalam Rangka Apresiasi
Komunitas Belajar. Semoga ada manfaatnya.