Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024 |
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024 ditetapkan dengan pertimbangan; a) bahwa dalam rangka penguatan pemahaman moderasi beragama bagi siswa Madrasah Aliyah, perlu menyelenggarakan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah; b) bahwa untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024.
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah
Tahun 2024, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pemilihan Inisiator Muda
Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah
Tahun 2024, menyatakn bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU merupakan acuan bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan
Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024.
Diktum KETIGA Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah
Tahun 2024 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun tujuan dari
pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut: 1) Menguatkan karakter siswa
dalam cara berfikir keagamaan, bersikap dan bertindak yang moderat; 2) Menanamkan
nilai-nilai Islam wasathiyyah dan Keindonesiaan kepada siswa madrasah di
Indonesia; 3) Membangun jaringan siswa madrasah untuk penyebaran moderasi
beragama pada generasi Z; 4) Meningkatkan penguasaan wacana moderasi beragama
melalui mobilitas media sosial.
Bentuk kegiatan ini adalah
mensosialisasikan, menyeleksi, melatih, dan memilih inisiator muda moderasi
beragama di lingkungan siswa Madrasah Aliyah (MA) Se-Indonesia. Adapun tahapan
dari kegiatan ini adalah sebagai berikut;
1. Penyusunan Petunjuk
Teknis
Kegiatan
ini berupa penyiapan dokumen yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan
“Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah”.
2. Sosialisasi
Kegiatan
ini dilakukan untuk mendiseminasi program dan tahapan kegiatan “Pemilihan
Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah.”
3. Pendaftaran
Kegiatan
ini merupakan tahap awal, di mana siswa Madrasah Aliyah di seluruh Indonesia
akan mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan ini.
4. Seleksi
Setelah
tahap sosialisasi dan pendaftaran, tahapan berikutnya adalah seleksi para calon
inisiator muda moderasi beragama. Tahap seleksi ini akan dilaksanakan dalam 2
(dua) tahap:
a)
Seleksi Berkas yang terdiri dari: (1) seleksi administrasi, (2) Rencana Aksi
Penguasaan Media Sosial (RAPMS), (3) seleksi media sosial dan
b)
Presentasi dan wawancara rencana aksi penguasaan media sosial serta bentuk
medianya.
5. Pelatihan
Pada
tahap ini, peserta akan dilatih meningkatkan kemampuan menguasai wacana
moderasi beragama melalui media sosial.
6. Implementasi Rencana Aksi
Penguasaan Media Sosial (RAPMS)
Dalam
kegiatan ini, peserta akan menjalankan Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial
(RAPMS) yang telah mendapat masukan dan pengayaan. Dalam kegiatan ini, tim
Direktorat KSKK akan melakukan pendampingan dan supervisi atas proses
implementasi Penguasaan Aksi Media Sosial (RAPMS) yang dilakukan oleh para
peserta.
7. Apresiasi Inisiator Muda
Moderasi Beragama
Kegiatan
merupakan tahapan akhir kegiatan, berupa apresiasi terhadap Inisiator Muda
Moderasi Beragama yang telah menjalankan program Aksi Penguasaan Media Sosial.
Materi kegiatan ini berpijak
pada pengalaman hidup sehari-hari dan keterlibatan siswa atau madrasah dalam
kegiatan keagamaan dan sosial- kemasyarakatan di lingkungan sekitar. Sementara
kandungan materi yang dijadikan sebagai bahan acuan dari kegiatan ini merujuk
pada buku “Moderasi Beragama Kementerian Agama RI”.
Kegiatan “Pemilihan
Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah” ini dilaksanakan pada tahun 2024 dengan
rincian waktu pelaksanaan sebagaimana jadwal kegiatan.
Desain pelaksanaan kegiatan
ini dengan rincian sebagai berikut:
1. Persiapan
a) Tim pelaksana
Tim
ini terdiri dari tim kepanitiaan teknis dan tim ahli yang ditunjuk oleh
Direktur KSKK Madrasah untuk melaksanakan kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda
Moderasi Beragama Madrasah”.
b) Penyusunan Juknis
Tahap
ini dilaksanakan oleh tim ahli bersama dengan tim pelaksana. Petunjuk teknis
inilah yang selanjutnya dijadikan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan “Pemilihan
Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah”.
c) Koordinasi grand desain
pelaksanaan kegiatan
Tahap
ini dilakukan secara bersama-sama oleh tim pelaksana, tim ahli, Direktorat KSKK
Madrasah, Kabid dan Kasi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat
wilayah maupun Kabupaten/Kota, perwakilan Madrasah dan pihak lain yang menjadi
pendukung suksesnya kegiatan.
2. Sosialisasi
Tahap
ini menitikberatkan pada penyampaian dan penyebarluasan informasi mengenai
adanya kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah” .
Sehingga di dalam tahap sosialisasi ini akan diisi tentang:
a) Arahan
Direktur KSKK Madrasah;
b) Penyampaian
mengenai petunjuk teknis kegiatan;
c) Pentingnya
partisipasi madrasah.
3. Pelaksanaan
Program
“Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah” ini merupakan salah satu
bentuk ikhtiar Direktorat KSKK Madrasah untuk melakukan penguatan pengembangan
karakter siswa pada tingkat Madrasah Aliyah. Kegiatan ini akan menyeleksi,
melatih dan memilih para calon “Inisiator Muda Moderasi Beragama”. Adapun
tahapan pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
a)
Sosialisasi tahapan pelaksanaan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.
b)
Pendaftaran peserta akan dimulai pada tanggal 3 Agustus - 8 September 2024
dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Peserta kegiatan ini adalah para siswa Madrasah Aliyah (MA) kelas 10 dan/atau
kelas 11, baik dari Madrasah Aliyah Negeri maupun Madrasah Aliyah Swasta.
2)
Setiap Madrasah Aliyah (MA) dapat mengirimkan minimal 1 (satu) peserta (Putra
atau putri) dan maksimal 2 (dua) peserta (putra dan atau putri).
c)
Seleksi peserta dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk; (1) seleksi
administrasi/portofolio (2) draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS)
dan (3) seleksi media sosial, dengan rincian tahapan sebagai berikut:
1)
Seleksi administrasi: Setiap peserta wajib mengirimkan soft-file kartu pelajar,
data diri (1 halaman) dan surat rekomendasi dari kepala madrasah dengan format;
(a)
MS Words dengan format rtf;
(b)
Size A4;
(c)
Font times new roman 12;
(d)
Marjin 4,3, 4,3;
(e)
File dikirim/diunggah melalui link https://madrasah.kemenag.go.id/immb
2)
Seleksi draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS): Setiap peserta wajib
mengirimkan 1 (satu) draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS)
berdasarkan pengalaman dan kebutuhan saat ini yang sesuai dengan kandungan
materi kegiatan dengan format berikut:
(a)
MS Words dengan format rtf;
(b)
Size A4;
(c)
Font times new roman 12;
(d)
Marjin 4,3, 4,3;
(e)
RAPMS Maksimal 1000 kata
(f)
Template Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) dapat di download di link
berikut: https://madrasah.kemenag.go.id/immb
(g)
File dikirim/diunggah melalui link https://madrasah.kemenag.go.id/immb
3)
Seleksi Media Sosial: Setiap peserta wajib mengirimkan 2 (dua) konten media
sosial dalam bentuk video dan dalam bentuk teks infografis materi moderasi
beragama yang sudah diunggah diakun media peserta, dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a)
Video: Maksimal durasi 2 menit;
(b)
Teks Infografis: dalam bentuk opini peserta;
(c)
Kedua konten diunggah di platform media sosial: Instagram, TikTok, dan Twitter;
(d)
Setiap unggahan harus mengetag @pendidikan_madrasah, serta mencantumkan tagar
resmi program: #ModerasiBeragama #InisiatorMudaMB2024 #immb24.
(e)
Tautan media sosial disalin melalui link https://madrasah.kemenag.go.id/immb
d)
Seluruh Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) dan bentuk media sosial
yang telah diterima oleh panitia, selanjutnya akan diseleksi oleh tim Juri yang
ditunjuk oleh Direktur KSKK Madrasah, dengan tahapan sebagai berikut:
1)
Tim Juri akan memilih 100 (seratus) peserta/pendaftar, untuk selanjutnya akan
diminta melakukan presentasi dan wawancara.
2)
Dari tahap presentasi dan wawancara, tim juri akan menilai dan memilih 40
peserta terbaik untuk selanjutnya dapat mengikuti pelatihan.
e)
Pelatihan, peserta akan memperoleh materi tentang Penguasaan Media Sosial. Setelah
pelatihan peserta akan mendapatkan pendampingan dan supervisi untuk pengelolaan
media sosial.
f)
Selanjutnya, peserta membuat laporan dan mempresentasikan hasil Aksi Penguasaan
Media Sosial yang dilakukan.
g)
Semua naskah laporan hasil aksi Penguasaan Media Sosial di unggah ke
https://madrasah.kemenag.go.id/immb
h)
Setiap peserta berhak didampingi oleh pendamping dari madrasah, yang berasal
dari tenaga pendidik/guru di lingkungan madrasah setempat yang ditugaskan oleh
kepala madrasah.
i)
Direktorat KSKK membarikan Apresiasi terhadap Inisiator Muda Moderasi Beragama
terbaik.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024.
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama MadrasahTahun 2024. Semoga ada manfaatnya