Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024

Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024
Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024 ditetapkan dengan pertimbangan; a) bahwa dalam rangka penguatan pemahaman moderasi beragama bagi siswa Madrasah Aliyah, perlu menyelenggarakan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah; b) bahwa untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024, menyatakn bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024.

 

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut: 1) Menguatkan karakter siswa dalam cara berfikir keagamaan, bersikap dan bertindak yang moderat; 2) Menanamkan nilai-nilai Islam wasathiyyah dan Keindonesiaan kepada siswa madrasah di Indonesia; 3) Membangun jaringan siswa madrasah untuk penyebaran moderasi beragama pada generasi Z; 4) Meningkatkan penguasaan wacana moderasi beragama melalui mobilitas media sosial.

 

Bentuk kegiatan ini adalah mensosialisasikan, menyeleksi, melatih, dan memilih inisiator muda moderasi beragama di lingkungan siswa Madrasah Aliyah (MA) Se-Indonesia. Adapun tahapan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut;

1. Penyusunan Petunjuk Teknis

Kegiatan ini berupa penyiapan dokumen yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah”.

2. Sosialisasi

Kegiatan ini dilakukan untuk mendiseminasi program dan tahapan kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah.”

3. Pendaftaran

Kegiatan ini merupakan tahap awal, di mana siswa Madrasah Aliyah di seluruh Indonesia akan mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan ini.

4. Seleksi

Setelah tahap sosialisasi dan pendaftaran, tahapan berikutnya adalah seleksi para calon inisiator muda moderasi beragama. Tahap seleksi ini akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap:

a) Seleksi Berkas yang terdiri dari: (1) seleksi administrasi, (2) Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS), (3) seleksi media sosial dan

b) Presentasi dan wawancara rencana aksi penguasaan media sosial serta bentuk medianya.

5. Pelatihan

Pada tahap ini, peserta akan dilatih meningkatkan kemampuan menguasai wacana moderasi beragama melalui media sosial.

6. Implementasi Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS)

Dalam kegiatan ini, peserta akan menjalankan Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) yang telah mendapat masukan dan pengayaan. Dalam kegiatan ini, tim Direktorat KSKK akan melakukan pendampingan dan supervisi atas proses implementasi Penguasaan Aksi Media Sosial (RAPMS) yang dilakukan oleh para peserta.

7. Apresiasi Inisiator Muda Moderasi Beragama

Kegiatan merupakan tahapan akhir kegiatan, berupa apresiasi terhadap Inisiator Muda Moderasi Beragama yang telah menjalankan program Aksi Penguasaan Media Sosial.

 

Materi kegiatan ini berpijak pada pengalaman hidup sehari-hari dan keterlibatan siswa atau madrasah dalam kegiatan keagamaan dan sosial- kemasyarakatan di lingkungan sekitar. Sementara kandungan materi yang dijadikan sebagai bahan acuan dari kegiatan ini merujuk pada buku “Moderasi Beragama Kementerian Agama RI”.

 

Kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah” ini dilaksanakan pada tahun 2024 dengan rincian waktu pelaksanaan sebagaimana jadwal kegiatan.

 

Desain pelaksanaan kegiatan ini dengan rincian sebagai berikut:

1. Persiapan

a) Tim pelaksana

Tim ini terdiri dari tim kepanitiaan teknis dan tim ahli yang ditunjuk oleh Direktur KSKK Madrasah untuk melaksanakan kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah”.

b) Penyusunan Juknis

Tahap ini dilaksanakan oleh tim ahli bersama dengan tim pelaksana. Petunjuk teknis inilah yang selanjutnya dijadikan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah”.

c) Koordinasi grand desain pelaksanaan kegiatan

Tahap ini dilakukan secara bersama-sama oleh tim pelaksana, tim ahli, Direktorat KSKK Madrasah, Kabid dan Kasi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat wilayah maupun Kabupaten/Kota, perwakilan Madrasah dan pihak lain yang menjadi pendukung suksesnya kegiatan.

 

2. Sosialisasi

Tahap ini menitikberatkan pada penyampaian dan penyebarluasan informasi mengenai adanya kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah” . Sehingga di dalam tahap sosialisasi ini akan diisi tentang:

a) Arahan Direktur KSKK Madrasah;

b) Penyampaian mengenai petunjuk teknis kegiatan;

c) Pentingnya partisipasi madrasah.

 

3. Pelaksanaan

Program “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah” ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar Direktorat KSKK Madrasah untuk melakukan penguatan pengembangan karakter siswa pada tingkat Madrasah Aliyah. Kegiatan ini akan menyeleksi, melatih dan memilih para calon “Inisiator Muda Moderasi Beragama”. Adapun tahapan pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

a) Sosialisasi tahapan pelaksanaan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.

b) Pendaftaran peserta akan dimulai pada tanggal 3 Agustus - 8 September 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Peserta kegiatan ini adalah para siswa Madrasah Aliyah (MA) kelas 10 dan/atau kelas 11, baik dari Madrasah Aliyah Negeri maupun Madrasah Aliyah Swasta.

2) Setiap Madrasah Aliyah (MA) dapat mengirimkan minimal 1 (satu) peserta (Putra atau putri) dan maksimal 2 (dua) peserta (putra dan atau putri).

c) Seleksi peserta dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk; (1) seleksi administrasi/portofolio (2) draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) dan (3) seleksi media sosial, dengan rincian tahapan sebagai berikut:

1) Seleksi administrasi: Setiap peserta wajib mengirimkan soft-file kartu pelajar, data diri (1 halaman) dan surat rekomendasi dari kepala madrasah dengan format;

(a) MS Words dengan format rtf;

(b) Size A4;

(c) Font times new roman 12;

(d) Marjin 4,3, 4,3;

(e) File dikirim/diunggah melalui link https://madrasah.kemenag.go.id/immb

2) Seleksi draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS): Setiap peserta wajib mengirimkan 1 (satu) draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) berdasarkan pengalaman dan kebutuhan saat ini yang sesuai dengan kandungan materi kegiatan dengan format berikut:

(a) MS Words dengan format rtf;

(b) Size A4;

(c) Font times new roman 12;

(d) Marjin 4,3, 4,3;

(e) RAPMS Maksimal 1000 kata

(f) Template Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) dapat di download di link berikut: https://madrasah.kemenag.go.id/immb

(g) File dikirim/diunggah melalui link https://madrasah.kemenag.go.id/immb

3) Seleksi Media Sosial: Setiap peserta wajib mengirimkan 2 (dua) konten media sosial dalam bentuk video dan dalam bentuk teks infografis materi moderasi beragama yang sudah diunggah diakun media peserta, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Video: Maksimal durasi 2 menit;

(b) Teks Infografis: dalam bentuk opini peserta;

(c) Kedua konten diunggah di platform media sosial: Instagram, TikTok, dan Twitter;

(d) Setiap unggahan harus mengetag @pendidikan_madrasah, serta mencantumkan tagar resmi program: #ModerasiBeragama #InisiatorMudaMB2024 #immb24.

(e) Tautan media sosial disalin melalui link https://madrasah.kemenag.go.id/immb

d) Seluruh Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) dan bentuk media sosial yang telah diterima oleh panitia, selanjutnya akan diseleksi oleh tim Juri yang ditunjuk oleh Direktur KSKK Madrasah, dengan tahapan sebagai berikut:

1) Tim Juri akan memilih 100 (seratus) peserta/pendaftar, untuk selanjutnya akan diminta melakukan presentasi dan wawancara.

2) Dari tahap presentasi dan wawancara, tim juri akan menilai dan memilih 40 peserta terbaik untuk selanjutnya dapat mengikuti pelatihan.

e) Pelatihan, peserta akan memperoleh materi tentang Penguasaan Media Sosial. Setelah pelatihan peserta akan mendapatkan pendampingan dan supervisi untuk pengelolaan media sosial.

f) Selanjutnya, peserta membuat laporan dan mempresentasikan hasil Aksi Penguasaan Media Sosial yang dilakukan.

g) Semua naskah laporan hasil aksi Penguasaan Media Sosial di unggah ke https://madrasah.kemenag.go.id/immb

h) Setiap peserta berhak didampingi oleh pendamping dari madrasah, yang berasal dari tenaga pendidik/guru di lingkungan madrasah setempat yang ditugaskan oleh kepala madrasah.

i) Direktorat KSKK membarikan Apresiasi terhadap Inisiator Muda Moderasi Beragama terbaik.


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024. 

 



Link download Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 (DISINI)


Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama MadrasahTahun 2024. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem