Kepmenpan RB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme dan Juknis Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2024

Kepmenpan RB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme dan Juknis Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2024
Kepmenpan RB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme dan Juknis Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2024


Kepmenpan RB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme dan Juknis Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara; b) bahwa sebagai upaya penyelesaian penataan non-ASN; c) bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

 

Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme dan Juknis Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2024, Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024 terdiri dari: a) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau b) tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).

 

Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah .

 

Tenaga non-ASN terdiri atas:

a. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

b. pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus .

 

Dalam hal terdapat kebutuhan pada JF bidan kategori keahlian, kebutuhan jabatan tersebut juga dapat dilamar oleh pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.

 

Pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 adalah pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF bidan kategori keahlian.

 

Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah yang sama pacta saat seleksi pengadaan PPPK tahun 2023.

 

Pelamar pada seleksi PPPK JF kesehatan tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pacta Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT .Ol.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 .

 

Kebutuhan sebagaimana dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan persyaratan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pacta saat pendaft aran dengan ketentuan sebagai berikut: a) paling singkat 2 (dua) tahun pacta jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan b) paling singkat 3 (tiga) tahun pacta jabatan fungsional jenjang ahli muda.

 

Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/ atau dokter sub spesialis. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:

a. kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

b. kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

c. pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau

d. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.

 

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk JF kesehatan terdiri dari: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi meliputi: a) seleksi kompetensi teknis; b) seleksi kompetensi manajerial; dan c) seleksi kompetensi sosial kultural.

 

Seleksi kompetensi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.

 

Dijelaskan dalam Kepmenpan RB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024 bahwa materi seleksi kompetensi dan wawancara meliputi:

a. materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikapf perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

b. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:

1. integritas;

2. kerja sama;

3. komunikasi;

4. orientasi pada hasil;

5. pelayanan publik;

6. pengembangan diri dan orang lain;

7. mengelola perubahan; dan

8. pengambilan keputusan.

c. materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1. kepekaan terhadap keberagaman;

2. kemampuan berhubungan sosial;

3. kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan

4. empati.

d. materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

 

Seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

 

Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit .

 

Keten tuan waktu seleksi di atas dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.

 

Wawancara bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit. Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal, dengan rincian:

a. seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;

b. seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;

c. seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan

d. wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

 

Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu: a) untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

 

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis; b) 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk wawancara.

 

Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:

a. eks THK-II;

b. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

c. pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus .

 

Ditegaskan dalam Kepmenpan RB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024 bahwa Penentuan pelamar yang lulus seleksi pada kebutuhan JF bidan kategori keahlian diberlakukan secara berurutan bagi:

a. pelamar D-IV Bidan Pendidik ;

b. eks THK-II;

c. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

d. pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.

 

Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah penentuan kelulusan di atas diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar padajabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatanjlokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan.

 

Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut dengan ketentuan.

 

Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

 

Kebutuhan bagi pelamar diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

 



Link download Kepmenpan RB Nomor349 Tahun 2024

 

Demikin informasi tentang Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem