Kepmenpan RB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme dan Juknis Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2024 |
Kepmenpan RB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme dan Juknis Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara; b) bahwa sebagai upaya penyelesaian penataan non-ASN; c) bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang
Mekanisme dan Juknis Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2024, Pelamar yang
dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada
Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024 terdiri dari: a) eks
Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau b) tenaga non Aparatur Sipil
Negara (tenaga non-ASN).
Eks THK-II adalah pegawai
yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan
Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah .
Tenaga non-ASN terdiri atas:
a.
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan
aktif bekerja pada instansi pemerintah;
b.
pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua)
tahun terakhir secara terus- menerus .
Dalam hal terdapat kebutuhan
pada JF bidan kategori keahlian, kebutuhan jabatan tersebut juga dapat dilamar
oleh pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.
Pelamar D-IV Bidan Pendidik
Tahun 2023 adalah pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik
yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF bidan kategori keahlian.
Pelamar hanya dapat melamar
pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Pelamar hanya dapat
melamar pada instansi pemerintah yang sama pacta saat seleksi pengadaan PPPK
tahun 2023.
Pelamar pada seleksi PPPK JF
kesehatan tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan dengan merujuk pacta Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT .Ol.03/F/570/2024 tentang Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon
Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 .
Kebutuhan sebagaimana
dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan persyaratan sebagai
berikut:
a.
melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b.
menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam
menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Setiap pelamar wajib memiliki
pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar
pacta saat pendaft aran dengan ketentuan sebagai berikut: a) paling singkat 2 (dua)
tahun pacta jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan b)
paling singkat 3 (tiga) tahun pacta jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Bagi JF dokter dengan sub
jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman dapat dihitung
sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/ atau dokter sub spesialis. Masa
kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja
sebagai berikut:
a.
kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b.
kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c.
pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja
eselon III; atau
d.
pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di
unit kerja eselon II.
Seleksi pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk JF kesehatan terdiri dari: a) seleksi
administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi meliputi: a) seleksi
kompetensi teknis; b) seleksi kompetensi manajerial; dan c) seleksi kompetensi
sosial kultural.
Seleksi kompetensi dilakukan
dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan
wawancara berbasis komputer.
Dijelaskan dalam Kepmenpan RB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024 bahwa materi seleksi kompetensi dan
wawancara meliputi:
a.
materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan,
dan sikapf perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan
dengan bidang teknis jabatan.
b.
materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan
perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi
kompetensi:
1.
integritas;
2.
kerja sama;
3.
komunikasi;
4.
orientasi pada hasil;
5.
pelayanan publik;
6.
pengembangan diri dan orang lain;
7.
mengelola perubahan; dan
8.
pengambilan keputusan.
c.
materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap
terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki
keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan,
etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap
pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan
jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1.
kepekaan terhadap keberagaman;
2.
kemampuan berhubungan sosial;
3.
kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
4.
empati.
d.
materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk
menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran,
komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
Seleksi kompetensi dan
wawancara dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang
diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Seleksi kompetensi teknis,
manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua
puluh) menit. Wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS dilaksanakan
dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit .
Keten tuan waktu seleksi di
atas dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Seleksi
kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural bagi pelamar penyandang
disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima
puluh) menit.
Wawancara bagi pelamar
penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima
belas) menit. Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA
BELAS adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal, dengan rincian:
a.
seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
b.
seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c.
seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d.
wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk
materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu: a) untuk materi soal
seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau
tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal seleksi kompetensi
manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1
(satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0
(nol).
Nilai kumulatif paling
tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh
puluh), dengan rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi
kompetensi teknis; b) 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi
manajerial dan sosial kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk wawancara.
Pelamar dinyatakan lulus
seleksi jika berperingkat terbaik. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan
secara berurutan bagi:
a.
eks THK-II;
b.
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN
dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
c.
pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua)
tahun terakhir secara terus- menerus .
Ditegaskan dalam Kepmenpan RB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024 bahwa Penentuan pelamar yang lulus
seleksi pada kebutuhan JF bidan kategori keahlian diberlakukan secara berurutan
bagi:
a.
pelamar D-IV Bidan Pendidik ;
b.
eks THK-II;
c.
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN
dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
d.
pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua)
tahun terakhir secara terus- menerus.
Dalam hal masih terdapat
kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah penentuan kelulusan di atas diberlakukan,
kebutuhan dapat diisi dari pelamar padajabatan dan kualifikasi pendidikan yang
sama dari unit penempatanjlokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan.
Dalam hal Instansi Pusat
melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi
diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut
dengan ketentuan.
Dalam hal pelamar telah
mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk
menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Kebutuhan bagi pelamar diusulkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan
RB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Link download Kepmenpan RB Nomor349 Tahun 2024
Demikin informasi tentang Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Kepmenpan RB Nomor 349 Tahun 2024
Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.