Perdirjen GTK Kemendikbudrisek Nomor 5958 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah membahasa tentang jukns pengangkatan Kepala Sekolah, juknis pemberhentian Kepala Sekolah; juknis penilaian kinerja dan pengembangan profesi Kepala Sekolah; dan penyiapan Kepala Sekolah pada SILN.
Pasal 1 Perdirjen GTK Kemendikbudrisek Nomor 5958 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis (Jukns) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa dalam
Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan
mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak
luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah
menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah
atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB),
atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
2.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
3.
Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah.
4.
Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di
daerah provinsi.
5.
Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di
daerah kabupaten/kota.
6.
Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan
pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Perdirjen GTK Kemendikbudrisek Nomor 5958 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis (Jukns) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Link download Perdirjen GTK Kemendikbudrisek Nomor 5958 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Perdirjen GTK Kemendikbudrisek Nomor 5958
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah. Semoga ada manfaatnya.