Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 23 ayat (4) serta pasal 43 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri PANRB nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; b). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Dasar hokum diterbitkannya Kepmenpan
RB Nomor 391 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat
Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional
adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1249);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404).
Memutuskan: Menetapkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang
Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai
Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Untuk Jabatan Fungsional .
Selengkapnya silahkan download
dan baca Kepmenpan Nomor 391 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat
Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional
Link download Kepmenpan Nomor 391 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Kepmenpan
RB Nomor 391 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat
Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional