>

Permenpan Nomor 12 Tahun 2024 Jabatan Fungsional Analis Legislatif

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif


Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Demikian dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif

 

Dalam jabatan pemerintahan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif merupakan jabatan karier PNS. Analis Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.

 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislative dan bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

 

Analis Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Legislatif dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Analis Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Analis Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Legislatif terdiri atas: a) Analis Legislatif Ahli Pertama; b) Analis Legislatif Ahli Muda; c) Analis Legislatif Ahli Madya; dan d) Analis Legislatif Ahli Utama. Adapun Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Legislatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Tugas dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi analisis substansi dan pendampingan dalam mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis dalam forum lembaga legislatif dan forum publik.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif. 

 



Link download Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024. 


Demikian infromasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter