Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Demikian dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif
Dalam jabatan pemerintahan, Jabatan
Fungsional Analis Legislatif merupakan jabatan karier PNS. Analis Legislatif berkedudukan
sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil
analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga
legislatif pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Legislatif diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislative dan bahwa untuk pengembangan
karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai
tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan analisis, asistensi, dan ekspose
hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga
legislatif serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Analis Legislatif
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Analis Legislatif dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit
Organisasi.
Jabatan Fungsional Analis Legislatif
termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional
Analis Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis
Legislatif terdiri atas: a) Analis Legislatif Ahli Pertama; b) Analis
Legislatif Ahli Muda; c) Analis Legislatif Ahli Madya; dan d) Analis Legislatif
Ahli Utama. Adapun Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Legislatif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Analis
Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil
analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga
legislatif. Tugas dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan
meliputi analisis substansi dan pendampingan dalam mendukung pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang lembaga legislatif, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis
dalam forum lembaga legislatif dan forum publik.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif.
Link download Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024.
Demikian infromasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Semoga ada manfaatnya.