>

Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Berdasarkan Kepdirjen GTK Nomor 4338 Tahun /2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Kepala sekolah memiliki peran yang sangat krusial dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional pada masing-masing satuan pendidikan.

 

Kepala sekolah merupakan pemimpin pembelajaran yang memiliki tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, keberadaan kepala sekolah pada satuan pendidikan menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi agar proses pembelajaran di sekolah menjadi optimal.

 

Dalam mengakselerasi pemenuhan kebutuhan kepala sekolah di satuan pendidikan, Direktorat Jenderal menyusun norma, standar, prosedur, kriteria sehingga penugasan guru sebagai kepala sekolah dilakukan secara akuntabel, profesional, dan berbasis meritokrasi. Untuk mencapai tujuan mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas dan memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal menyediakan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah.

 

Kepdirjen GTK Nomor 4338 Tahun /2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan proses pengangkatan kepala sekolah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah.

 

 

Tujuan diterbitkkanya Kepdirjen GTK Nomor 4338 Tahun /2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai pedoman untuk:

·          menyelenggarakan seleksi dan pengangkatan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan      peraturan
perundang-undangan;

·          mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah;

·          melakukan pemberhentian kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

·          melakukan penyiapan calon dan penugasan kepala sekolah pada sekolah Indonesia di luar negeri (SILN); dan

·          melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan penugasan guru sebagai kepala sekolah.


Adapun beberapa istilah yang terdapat dalam Kepdirjen GTK Nomor 4338 Tahun /2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang perlu dipahami secara seksama adalah sebagai berikut.

 

·          Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.

·          Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

·          Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

·          Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

·          Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

·          Dinas Pendidikan adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan pada daerah tingkat provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota.

·          Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.

·          Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

·          Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

·          Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

·          Direktorat adalah direktorat yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.

·          Direktur adalah direktur yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.

·          Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang selanjutnya disingkat SPKSPS adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal untuk digunakan Pemerintah Daerah dalam melakukan pemetaan kebutuhan, seleksi calon, dan pengangkatan Kepala Sekolah dan pengawas sekolah, yang memenuhi persyaratan dan terintegrasi dengan sistem informasi yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain yang relevan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen GTK Nomor 4338 Tahun /2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

 



Link download Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/Hk.03.01/2024

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter