Berdasarkan Kepdirjen GTK Nomor 4338 Tahun /2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Kepala sekolah memiliki peran yang sangat krusial dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional pada masing-masing satuan pendidikan.
Kepala sekolah merupakan pemimpin pembelajaran
yang memiliki tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi
kepada guru dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, keberadaan kepala sekolah
pada satuan pendidikan menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi agar proses
pembelajaran di sekolah menjadi optimal.
Dalam mengakselerasi pemenuhan kebutuhan
kepala sekolah di satuan pendidikan, Direktorat Jenderal menyusun norma,
standar, prosedur, kriteria sehingga penugasan guru sebagai kepala sekolah
dilakukan secara akuntabel, profesional, dan berbasis meritokrasi. Untuk
mencapai tujuan mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas dan memenuhi
persyaratan, Direktorat Jenderal menyediakan sistem informasi pengangkatan
kepala sekolah.
Kepdirjen
GTK Nomor 4338 Tahun /2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan
pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan proses pengangkatan kepala sekolah
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengoptimalkan pemanfaatan
sistem informasi pengangkatan kepala sekolah.
Tujuan diterbitkkanya Kepdirjen GTK Nomor 4338 Tahun /2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai pedoman untuk:
·
menyelenggarakan
seleksi dan pengangkatan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan;
·
mengoptimalkan
pemanfaatan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah;
·
melakukan
pemberhentian kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
·
melakukan
penyiapan calon dan penugasan kepala sekolah pada sekolah Indonesia di luar
negeri (SILN); dan
· melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Adapun beberapa istilah yang terdapat dalam Kepdirjen GTK Nomor 4338 Tahun /2024 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang
perlu dipahami secara seksama adalah sebagai berikut.
·
Kepala
Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola
satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar
biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama,
sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan,
sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
·
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
·
Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
·
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
·
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
·
Dinas
Pendidikan adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang pendidikan pada daerah tingkat provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota.
·
Sekolah
Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan
Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
·
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
·
Direktorat
Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Guru, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan.
·
Direktur
Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Guru, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan.
·
Direktorat
adalah direktorat yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang Kepala
Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.
·
Direktur
adalah direktur yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang Kepala Sekolah,
pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.
·
Sistem
Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang selanjutnya disingkat
SPKSPS adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal untuk
digunakan Pemerintah Daerah dalam melakukan pemetaan kebutuhan, seleksi calon,
dan pengangkatan Kepala Sekolah dan pengawas sekolah, yang memenuhi persyaratan
dan terintegrasi dengan sistem informasi yang dikelola oleh kementerian/lembaga
lain yang relevan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen GTK Nomor 4338 Tahun /2024 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Link download Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/Hk.03.01/2024
Demikian informasi tentang Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/Hk.03.01/2024
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran