Jadwal dan Panduan Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah

Jadwal dan Panduan Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah


Jadwal dan Panduan Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah disampiakan melalui Surat Edaran GTK Kemendikdasmen Nomor: 3624/B3/GT.03.00/2024 tertanggal 20 November 2024 Tentang Permohonan Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah

 

Isi Surat Edaran tentang Jadwal dan Panduan (Juknis) Tata Cara Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah yang akan digunakan pada 1 Januari 2025 maka refleksi kompetensi pengawas sekolah dapat menjadi salah satu alat yang digunakan sebagai rekomendasi pengembangan kompetensi pada pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Refleksi kompetensi merupakan alat bantu yang dapat digunakan oleh Pengawas Sekolah dalam merencanakan pengembangan kompetensi yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

2. Refleksi kompetensi terintegrasi dengan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah di mana hasil refleksi kompetensi Pengawas Sekolah akan tampil pada laman perencanaan pengembangan kompetensi melalui fitur pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah.

3. Hasil refleksi kompetensi bersifat individual untuk kebutuhan pengembangan diri berbasis Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7328 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.

4. Pengawas Sekolah dapat menggunakan hasil refleksi kompetensi sebagai salah satu input dalam merencanakan pengembangan kompetensi saat melakukan dialog kinerja dengan Pejabat Penilai Kinerja.

5. Pengisian refleksi kompetensi oleh masing-masing Pengawas Sekolah dilakukan dengan kondisi yang sebenarnya dan sejujurnya agar hasil rekomendasi pengembangan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengawas sekolah.

6. Pengisian instrumen refleksi kompetensi Pengawas Sekolah dapat dilakukan mulai tanggal 18 November s.d. 30 Desember 2024 melalui fitur refleksi kompetensi pada Platform Merdeka Mengajar sebagaimana tercantum pada lampiran.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon agar Saudara selaku Pejabat Penilai Kinerja bagi Pengawas Sekolah dapat mendorong para Pengawas Sekolah di wilayah masing-masing untuk mengisi instrumen refleksi kompetensi sebelum tahap perencanaan Pengelolaan Kinerja yang dimulai pada bulan Januari 2025.

 

Sebagaimana dinyatakan di atas Jadwal Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah adalah 18 November s.d. 30 Desember 2024. Sedangkan Panduan Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut

 

Tahapan refleksi kompetensi mulai dari asesmen hingga mendapatkan rekomendasi belajar di platform Merdeka Mengajar:

 

1. Mengakses Halaman Refleksi Kompetensi

Pengawas Sekolah dapat mengakses halaman Refleksi Kompetensi dengan menggunakan Akun belajar.id.

 

2. Mengecek Data Diri dan Memilih Model Kompetensi

a. Mengecek Data Diri

Sebelum memulai refleksi kompetensi dan menentukan jenis kompetensi yang ingin diselesaikan, pastikan untuk memeriksa data diri, termasuk jenjang jabatan. Hal ini penting karena data jenjang jabatan akan mempengaruhi hasil refleksi kompetensi di setiap area yang dinilai. Oleh karena itu, pastikan data diri, peran dan jenjang jabatan sudah benar. Jika data sudah benar, Pengawas Sekolah dapat menekan tombol Data sudah benar.

Jika sudah memulai Asesmen namun lupa memeriksa jenjang jabatan sehingga terjadi ketidaksesuaian, data yang telah tersimpan tidak dapat diubah hingga periode Refleksi Kompetensi berikutnya.

Perlu diketahui, jika data diri dan peran yang ditampilkan tidak sesuai, Pengawas Sekolah dapat melakukan pembaruan data tersebut melalui Sim-Tendik.

 

b. Memilih Kompetensi

Setelah mengkonfirmasi data diri, dapat dilanjutkan dengan memulai Refleksi Kompetensi dengan memilih kompetensi yang sesuai dengan minat, seperti Kepribadian atau Sosial. Pilihlah kompetensi yang paling nyaman dan relevan untuk dikerjakan terlebih dahulu.

 

3. Mengerjakan Asesmen

Pengawas Sekolah dapat memulai Asesmen sesuai dengan kompetensi yang telah dipilih. Silakan jawab seluruh pertanyaan Asesmen dengan baik. Perlu diketahui bahwa jawaban yang telah dipilih tidak dapat diubah. Tidak ada jawaban yang dianggap benar atau salah, namun sangat penting untuk menjawab setiap pertanyaan dengan jujur agar hasil asesmen memberikan gambaran yang akurat dan bermanfaat bagi pengembangan pribadi Pengawas Sekolah.

 

4. Melihat Hasil Refleksi Kompetensi

Hasil Refleksi Kompetensi dapat dilihat setelah menyelesaikan seluruh kompetensi yang disediakan, yaitu Kepribadian, Sosial, dan Profesional. Hasil kompetensi yang diperoleh juga dapat digunakan untuk mengisi Pengembangan Kompetensi dalam Pengelolaan Kinerja.

 

Hasil Refleksi Kompetensi dapat diperoleh dengan kategori Nilai Baik atau Perlu Ditingkatkan. Bagi penilaian yang masuk dalam kategori "Perlu Ditingkatkan," dapat mengembangkan kompetensi dengan memilih rekomendasi pembelajaran yang tersedia untuk memperbaiki penilaian di periode selanjutnya.

 

5. Meningkatkan kompetensi Melalui Rekomendasi Belajar

Jika memperoleh Hasil Kompetensi dengan kategori "Perlu Ditingkatkan," Pengawas Sekolah dapat mengembangkan kompetensi dengan memilih rekomendasi pembelajaran yang tersedia untuk memperbaiki penilaian di periode selanjutnya.

 

Pengawas Sekolah dapat memilih Rekomendasi Belajar yang disediakan sesuai dengan minat dan tidak harus memilih seluruhnya.

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Panduan (Juknis) Tata Cara Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter