Jadwal dan Panduan Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah disampiakan melalui Surat Edaran GTK Kemendikdasmen Nomor: 3624/B3/GT.03.00/2024 tertanggal 20 November 2024 Tentang Permohonan Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah
Isi Surat Edaran tentang Jadwal
dan Panduan (Juknis) Tata Cara Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas
Sekolah menyatakan bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan
kinerja Pengawas Sekolah yang akan digunakan pada 1 Januari 2025 maka refleksi
kompetensi pengawas sekolah dapat menjadi salah satu alat yang digunakan
sebagai rekomendasi pengembangan kompetensi pada pengelolaan kinerja Pengawas
Sekolah, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Refleksi kompetensi merupakan alat bantu yang dapat digunakan oleh Pengawas
Sekolah dalam merencanakan pengembangan kompetensi yang dilakukan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
2.
Refleksi kompetensi terintegrasi dengan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah di
mana hasil refleksi kompetensi Pengawas Sekolah akan tampil pada laman
perencanaan pengembangan kompetensi melalui fitur pengelolaan kinerja Pengawas
Sekolah.
3.
Hasil refleksi kompetensi bersifat individual untuk kebutuhan pengembangan diri
berbasis Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7328
Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.
4.
Pengawas Sekolah dapat menggunakan hasil refleksi kompetensi sebagai salah satu
input dalam merencanakan pengembangan kompetensi saat melakukan dialog kinerja
dengan Pejabat Penilai Kinerja.
5.
Pengisian refleksi kompetensi oleh masing-masing Pengawas Sekolah dilakukan
dengan kondisi yang sebenarnya dan sejujurnya agar hasil rekomendasi
pengembangan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengawas
sekolah.
6.
Pengisian instrumen refleksi kompetensi Pengawas Sekolah dapat dilakukan mulai
tanggal 18 November s.d. 30 Desember 2024 melalui fitur refleksi kompetensi
pada Platform Merdeka Mengajar sebagaimana tercantum pada lampiran.
Sehubungan dengan hal
tersebut, mohon agar Saudara selaku Pejabat Penilai Kinerja bagi Pengawas
Sekolah dapat mendorong para Pengawas Sekolah di wilayah masing-masing untuk
mengisi instrumen refleksi kompetensi sebelum tahap perencanaan Pengelolaan
Kinerja yang dimulai pada bulan Januari 2025.
Sebagaimana dinyatakan di
atas Jadwal Pengisian Instrumen Refleksi
Kompetensi Pengawas Sekolah adalah 18 November s.d. 30 Desember 2024.
Sedangkan Panduan Pengisian Instrumen
Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut
Tahapan refleksi kompetensi mulai
dari asesmen hingga mendapatkan rekomendasi belajar di platform Merdeka
Mengajar:
1. Mengakses Halaman
Refleksi Kompetensi
Pengawas
Sekolah dapat mengakses halaman Refleksi Kompetensi dengan menggunakan Akun
belajar.id.
2. Mengecek Data Diri dan
Memilih Model Kompetensi
a. Mengecek
Data Diri
Sebelum
memulai refleksi kompetensi dan menentukan jenis kompetensi yang ingin
diselesaikan, pastikan untuk memeriksa data diri, termasuk jenjang jabatan. Hal
ini penting karena data jenjang jabatan akan mempengaruhi hasil refleksi
kompetensi di setiap area yang dinilai. Oleh karena itu, pastikan data diri,
peran dan jenjang jabatan sudah benar. Jika data sudah benar, Pengawas Sekolah
dapat menekan tombol Data sudah benar.
Jika
sudah memulai Asesmen namun lupa memeriksa jenjang jabatan sehingga terjadi
ketidaksesuaian, data yang telah tersimpan tidak dapat diubah hingga periode
Refleksi Kompetensi berikutnya.
Perlu
diketahui, jika data diri dan peran yang ditampilkan tidak sesuai, Pengawas
Sekolah dapat melakukan pembaruan data tersebut melalui Sim-Tendik.
b. Memilih
Kompetensi
Setelah
mengkonfirmasi data diri, dapat dilanjutkan dengan memulai Refleksi Kompetensi
dengan memilih kompetensi yang sesuai dengan minat, seperti Kepribadian atau
Sosial. Pilihlah kompetensi yang paling nyaman dan relevan untuk dikerjakan
terlebih dahulu.
3. Mengerjakan Asesmen
Pengawas
Sekolah dapat memulai Asesmen sesuai dengan kompetensi yang telah dipilih.
Silakan jawab seluruh pertanyaan Asesmen dengan baik. Perlu diketahui bahwa
jawaban yang telah dipilih tidak dapat diubah. Tidak ada jawaban yang dianggap
benar atau salah, namun sangat penting untuk menjawab setiap pertanyaan dengan
jujur agar hasil asesmen memberikan gambaran yang akurat dan bermanfaat bagi
pengembangan pribadi Pengawas Sekolah.
4. Melihat Hasil Refleksi
Kompetensi
Hasil
Refleksi Kompetensi dapat dilihat setelah menyelesaikan seluruh kompetensi yang
disediakan, yaitu Kepribadian, Sosial, dan Profesional. Hasil kompetensi yang
diperoleh juga dapat digunakan untuk mengisi Pengembangan Kompetensi dalam
Pengelolaan Kinerja.
Hasil
Refleksi Kompetensi dapat diperoleh dengan kategori Nilai Baik atau Perlu
Ditingkatkan. Bagi penilaian yang masuk dalam kategori "Perlu
Ditingkatkan," dapat mengembangkan kompetensi dengan memilih rekomendasi
pembelajaran yang tersedia untuk memperbaiki penilaian di periode selanjutnya.
5. Meningkatkan kompetensi
Melalui Rekomendasi Belajar
Jika
memperoleh Hasil Kompetensi dengan kategori "Perlu Ditingkatkan,"
Pengawas Sekolah dapat mengembangkan kompetensi dengan memilih rekomendasi
pembelajaran yang tersedia untuk memperbaiki penilaian di periode selanjutnya.
Pengawas
Sekolah dapat memilih Rekomendasi Belajar yang disediakan sesuai dengan minat
dan tidak harus memilih seluruhnya.
Demikian informasi tentang Jadwal dan Panduan (Juknis) Tata Cara Pengisian
Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya