>

Arti Penting Prinsip Kesetaraan Untuk Menyikapi Perbedaan Sosial

Arti Penting Prinsip Kesetaraan Untuk Menyikapi Perbedaan Sosial


Dalam materi ini kita akan mencoba menggali arti penting prinsip kesetaraan untuk menyikapi perbedaan sosial demi terwujudnya kehidupan sosial yang damai dan demokratis serta menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan untuk mengatasi perbedaan sosial dan mendorong terwujudnya kehidupan sosial yang damai dan demokratis. Lingkup materi yang admin sajikan antara lain membahas pengertian kesetaraan, bentuk kesetaraan dan prinsip kesetaraan, serta arti penting kesetaraan untuk menyikapi perbedaan sosial.

 

A. Pengertian Kesetaraan

Kesetaraan adalah gagasan dasar, tujuan dan misi utama peradaban manusia untuk mencapai kesejahteraan, dan membangun keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Istilah kesetaraan berasal dari setara atau sederajat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, setara dapat diartikan sejajar, sama tingkatannya, sederajat. Dengan demikian, kesetaraan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain.

 

Argumentasi perlunya kesetaraan didasarkan pandangan bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki tingkatan atau kedudukan yang sama. Tingkatan atau kedudukan tersebut bersumber dari adanya pandangan bahwa semua manusia diciptakan dengan kedudukan yang sama, yaitu sebagai mahluk mulia dan tinggi derajatnya disbanding mahluk lain.

 

Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa juga memiliki kedudukan di masyarakat Menurut Soekanto (2012), kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial.

 

Kedudukan manusia di masyarakat memiliki keterkaitan dengan kesetaraan manusia. Kesetaraan mencakup hak yang sama di bawah hukum, merasakan keamanan, memperoleh hak suara, memiliki kebebaan, dalam berbicara, hak mendapatkan perawatan kesehatan, memperoleh pendidikan dan banyak yang lainnya lagi.

 

Kesetaraan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tudak lebih rendah antara satu sama lain.

 

Dalam istilah sosiologi, Kesetaraan sosial adalah tata politik sosial di mana semua orang yang berada dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama. Setidaknya, kesetaraan sosial mencakup hak yang sama di bawah hukum, merasakan keamanan, memperolehkan hak suara, mempunyai kebebasan untuk berbicara dan berkumpul, dan sejauh mana hak tersebut tidak merupakan hak-hak yang bersifat atau bersangkutan secara personal. hak-hak ini dapat pula termasuk adanya akses untuk mendapatkan pendidikan, perawatan kesehatan dan pengamanan sosial lainnya yang sama dalam kewajiban yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

 

Secara umum ada tiga konsep kesetaraan:

a. Kesetaraan kesempatan, akses ke semua posisi sosial harus di atur oleh kriteria universal.

b. Kesetaraan sejak awal, kompetisi yang adil dan setara mensyaratkan bahwa semua peserta mulai dari garis start yang sama.

c. Kesetaraan hasil, semua orang harus menikmati standar hidup dan peluang kehidupan yang setara.

 

 

B. Bentuk-Bentuk Kesetaraan

Beikut ini beberapa bentuk kesetaraan dalam perbedaan sosial yang ada di masyarakat adalah sebagai berikut :

a. Kesetaraan Gender (Jenis Kelamin).

Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.

 

Perbedaan gender pada prinsipnya adalah sesuatu yang wajar dan merupakan sunnatullah sebagai sebuah fenomena kebudayaan. Perbedaan itu tidak akan menjadi masalah jika tidak menimbulkan ketidakadilan. Berikut ini berbagai bentuk permasalahan perbedaan gender yang menimbulkan ketidakadilan.

1. Marginalisasi atau proses peminggiran/pemiskinan, yang mengakibatkan kemiskinan secara ekonomi. Seperti dalam memperoleh akses pendidikan, misalnya, anak perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena pada akhirnya juga kembali ke dapur.

2. Subordinasi atau penomorduaan, pada dasarnya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki. Sebagai contoh dalam memperoleh hak-hak pendidikan biasanya anak perempuan tidak mendapat akses yang sama dibanding laki-laki. Ketika ekonomi keluarga terbatas, maka hak untuk mendapatkan pendidikan lebih diprioritaskan kepada anak lakilaki, padahal kalau diperhatikan belum tentu anak perempuan tidak mampu.

3. Stereotipe, adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empiris yang ada. Pelabelan negative secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Hal ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan berbagai ketidakadilan yang merugikan kaum perempuan. Misalnya pandangan terhadap perempuan yang tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan domestik atau kerumahtanggaan. Label kaum perempuan sebagai “ibu rumah tangga” merugikan, jika hendak aktif dalam “kegiatan laki-laki” seperti berpolitik, bisnis atau birokrat. Sementara label laki-laki sebagai pencari nafkah utama (breadwinner) mengakibatkan apa saja yang dihasilkan oleh perempuan dianggap sebagai sambilan atau tambahan dan cenderung tidak diperhitungkan.

4. Kekerasan (violence), adalah suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Oleh karena itu, kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja, tetapi juga yang bersifat non fisik.

5. Beban ganda, adalah beban yang harus ditanggung oleh salah satu jenis kelamin tertentu secara berlebihan.

 

Status sosial laki-laki dan perempuan pada dasarnya adalah setara. Mereka memiliki kesempatan belajar, bekerja, beragama dan kehidupan yang layak. Nilainilai norma kebudayaan yang dianut di beberapa daerah terkadang memberikan keuntungan dan kelemahan di salah satu pihak.

 

Adanya stratifikasi gender mendorong lahirnya gerakan sosial di kalangan kaum perempuan. Seperti di Indonesia, tekanan kemiskinan dan kesenjangan sosial menjadikan tenaga perempuan mulai digunakan dan mengalami peningkatan. Saat ini perempuan ikut berperan serta seperti halnya laki-laki. Perempuan ikut bekerja hingga dapat membantu meningkatkan pendapatan keluarga.

 

Dengan adanya kesetaraan gender akan dapat tercipta kondisi masyarakat yang demokratis dan harmonis. Oleh karena itu, marilah kita saling menghargai perbedaan gender dengan saling menghormati satu sama lain untuk menciptakan kerukunan antarsesama.

 

b. Kesetaraan Pekerjaan (Profesi). Kesetaraan pekerjaan tidak mengandung arti bahwa setiap individu memiliki jenis pekerjaan sama. Kesetaraan pekerjaan lebih dimaksud sebagai kesamaan kesempatan bagi setiap orang untuk menduduki pekerjaan tententu sesuai yang dipersyaratkan serta perlakuan yang sama dalam pekerjaan dan jabatan. Hal ini berarti bahwa semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, etnis, keyakinan agama atau karakteristik pribadi lainnya, dapat berpartisipasi dalam dan berkontribusi pada pekerjaan tertentu sesuai dengan kapasitas mereka, tanpa adanya diskriminasi.

 

Dalam prakteknya masih sering terjadi diskriminasi dalam pekerjaan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyebutkan ada beberapa jenis diskriminasi dalam pekerjaan yang perlu dihindari, yakni

1) Diskriminasi langsung mengacu pada situasi di mana perlakuan yang berbeda terhadap pelamar pekerjaan atau karyawan dibuat eksplisit dengan mengacu pada dasar-dasar yang tercakup di dalam undang-undang atau Konvensi. Misalnya, iklan pekerjaan yang secara eksplisit menyatakan jenis kelamin kandidat yang bisa mengajukan lamaran merupakan bentuk diskriminasi langsung.

2) Diskriminasi tidak langsung terjadi bila aturan dan praktik tampak netral, tetapi dalam praktiknya menyebabkan kerugian yang diderita terutama oleh orang-orang dari satu jenis kelamin, etnis, atau keuntungan untuk orang-orang dari satu kelompok tertentu. Misalnya, iklan pekerjaan yang menyatakan persyaratan tinggi badan yang tidak relevan yang hanya pelamar laki-laki berkemungkinan untuk memenuhinya karena mereka cenderung lebih tinggi merupakan diskriminasi tidak langsung. Diskriminasi tidak langsung lebih sulit dideteksi dari pada diskriminasi langsung, dan dengan demikian lebih sulit untuk dicegah. Namun, diskriminasi ini sama-sama merugikannya bagi pekerja sebagaimana diskriminasi langsung. Pengusaha harus mengambil langkah-langkah aktif untuk mengidentifikasi dan menghapuskan diskriminasi tidak langsung dalam kebijakan dan praktik manajemen sumber daya manusia dengan melihat dampak kebijakan dan praktik tersebut pada seluruh pekerja.

3) Diskriminasi secara hukum (de jure) berarti bahwa sebuah undang-undang atau peraturan memperlakukan berbagai kelompok pekerja secara berbeda. Misalnya, jika undang-undang tersebut adalah untuk mencegah perempuan bekerja pada malam hari, ini akan membatasi pilihan bebas perempuan atas pekerjaan dan merupakan diskriminasi dalam hukum terhadap perempuan.

4) Diskriminasi secara praktik (de facto) mengacu pada perbedaan faktual dalam kesempatan dan perlakuan terhadap berbagai kelompok berbeda di pasar tenaga kerja atau dalam praktik sumber daya manusia perusahaan. Misalnya, stereotip gender yang kuat dan ide-ide tentang apa pekerjaan yang cocok untuk perempuan dan laki-laki dapat membatasi pilihan dan ketersediaan pekerjaan bagi laki-laki dan perempuan di Indonesia.

 

c. Kesetaraan antara agama dan kepercayaan dalam menjalankan ibadahnya termasuk kelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat. Sesuai dengan Pasal 28E dan 29 UUD NRI bahwa negara memberikan jaminan hak yang sama serta kesetaraan antara agama dan kepercayaan dalam menjalankan ibadahnya. Oleh karena itu setiap masyarakat harus saling menghormati baik antar umat beragama maupun antar kelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan ibadahnya masing-masing.

 

Jadi kesetaraan antara agama tidak mengandung pengertian bahwa ajaran agama yang satu dengan yang lainnya sama. Kesetaraan agama dimaksud kesetaraan dan kebebasan bagi setiap orang untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Dalam kaitan ini dibutuhkan sikap toleransi yakni sikap saling menghormati antar orang lain yang sedang menjalan ibadah.

 

d. Kesetaraan pendidikan. Perbedaan sosial yang dilihat dari jenjang pendidikan dapat dikelompokkan menjadi beberapa tingkat, yaitu 1) Pendidikan sangat tinggi, seperti doctor dan professor. 2) Pendidikan tinggi, seperti sarjana dan mahasiswa. 3) Pendidikan menengah, seperti tingkat SMA. 4) Pendidikan rendah, seperti tingkat SD dan SMP. 5) Buta huruf atau tidak berpendidikan. Di Indonesia, kelima kelompok pendidikan tersebut dapat kita temukan, termasuk mereka yang mengalami buta huruf. Adanya perbedaan pendidikan, harus disetarakan, misalnya melalui program beasiswa bagi siswa yang berprestasi dan pemerataan tingkat pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya program tersebut, maka anak dapat mengubah kedudukan atau status yang dimiliki, misalnya dari kelas bawah menjadi kelas atas.

 

Dalam memenuhi kesetaraan pendidikan perlu memenuhi dasar pendidikan, yaitu mengantarkan setiap individu atau rakyat memperoleh pendidikan, sehingga bisa disebut pendidikan kerakyatan. Ciri-ciri kesetaraan pendidikan adalah (1) perlakuan dan kesempatan yang sama dalam pendidikan pada setiap jenis kelamin dan tingkat ekonomi, sosial, politik, agama dan lokasi geografis publik, (2) adanya pemerataan pendidikan yang tidak mengalami bias gender, (3) memberikan mata pelajaran yang sesuai dengan bakat dan minat setiap individu, (4) pendidikan harus menyentuh kebutuhan dan relevan dengan tuntutan jaman, (5) individu dalam pendidikan juga diarahkan agar memperoleh kualitas sesuai dengan taraf kemampuan dan minatnya.

 

e. Kesetaraan hukum, politik, sosial, ekonomi dan moral

Kesetaraan hukum mengandung makna kesamaan dihadapan hukum. Kesetaraan politik berarti keadaan ketika para anggota masyarakat berada pada kedudukan yang setara dalam memperoleh jabatan politik atau pada saat mendapat pengaruh politik. Kesetaraan sosial diartikan kondisi yang menujukkan semua orang yang berada dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama. Kesetaraan ekonomi diartikan sebagian pembagian sumber daya yang dilakukan secara adil. Sedangkan kesetaraan moral berarti keadaan yang menunjukkan bahwa manusia memiliki nilai, martabat dan harga diri yang sama.

 

C. Prinsip-prinsip kesetaraan

Di Indonesia, prinsip kesetaraan terutama tertuang dalam UUD 1945 terkait pasal tentang hak asasi manusia, antara lain 27, 28, 29, 30, 31, 32 dan 33 UUD 1945. Dengan demikian, secara yuridis maupun politis, semua warga negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hukum, pemerintah, ekonomi, dan sosial.

 

Kesetaraan hukum, terlihat pada Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" Ini berarti setiap warga negara dengan keanekaragaman ras, suku bangsa, agama, dan lainnya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintah Indonesia.

 

Kesetaraan politik terlihat pada pasal 28 UUD 1945 khusus pada Pasal 28 E ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya dan Pasal 28 E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

 

Kesetaraan ekonomi terlihat pada pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pasal 28 H ayat (3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Juga dalam beberapa pasal lainnya termasuk pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian di Indonesia setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, berkesempatan yang sama untuk mencari pekerjaan, dan mendapatkan kesejahteraan ekonomi. Bagi masyarakat yang jurang mampu, negara wajib memberikan bantuan agar mereka dapat hidup sejahtera.

 

Kesetaraan dalam pekerjaan tidak hanya dijamin dalam UUD 1945, bahkan telah diperkuat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2033) maupun di dalam instrumen-instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati prinsip kesetaraan, baik sebagai pengusaha maupun sebagai pelaku ekonomi.

 

Persamaan dalam bidang sosial budaya dapat mencakup aspek pendidikan, kesehatan, kebudayaan, seni, IPTEK, maupun agama. Dalam persamaan sosial, warga negara juga tidak boleh membeda-bedakan kelas sosial, status sosial, ras, suku bangsa, agama, dan lainnya.

 

Berdasarkan uraian di atas prinsip kesetaraan dalam menyikapi perbedaan sosial pada umumnya adalah

1) ada perlakukan yang sama

2) tidak boleh diperlakukan secara berbeda (menjauhkan diri dari sikap diskrimansi)

3) menghargai perbedaan

4) menjungjung tinggi keadilan

5) mengembangkan toleransi

 

Prinsip-prinsip kesetaraan telah menjadi amanat dalam konstitusi Negara Kesatuan Repoblik Indonesia, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam UUD 1945 telah disebutkan prinsip-prinsip kesetaraan, baik secara implisit maupun secara eksplisit. Dengan demikian, telah ditunjukkan bahwa kesetaraan dalam kehidupan negara dan berbangsa telah diakui dan dijamin oleh negara.

 

Di dalam masyarakat yang memiliki keragaman, sikap toleran harus dikembangkan oleh setiap individu. Selain itu, harus memberlakukan prinsip-prinsip kesetaraan yang memungkinkan setiap orang mendapat kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak, pekerjaan, serta dapat menempati jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Kesetaraan berarti kebebasan dari prasangka dan diskriminasi. Selain hak yang sama, semua orang harus menikmati kesempatan hidup yang sama secara umum.

 

D. Arti penting Prinsip-prinsip kesetaraan

Prinsip-prinsip kesetaraan perlu diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk. Kemajemukan dalam masyarakat sangat rentan terhadap perpecahan jika prinsip kesetaraan tak diterapkan dalam masyarakat tersebut. Perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu merupakan salah satu bentuk tak diterakapkannya prinsip kesetaraan dalam suatu masyarakat. Di Indonesia masih banyak dijumpai berbagai konflik antarsukubangsa, antarpenganut keyakinan keagamaan, ataupun antarkelompok. Konflik yang terjadi telah memakan korban jiwa dan raga serta harta benda. Contoh konflik yang terjadi di Indonesia adalah kasus Sambas, Ambon, Poso dan Kalimantan Tengah. Masyarakat majemuk Indonesia belum menghasilkan tatanan kehidupan yang egalitarian dan demokratis. Konflik yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh adanya dominasi yang dilakukan oleh sekelompok orang. Dominasi yang terjadi dalam konflik tersebut disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat akan keberagaman yang terjadi di Indonesia.

 

Upaya untuk menghindari adanya perpecahan di masyarakat yang diakibatkan adanya keberagaman dapat ditempuh melalui pembangunan yang merata di semua lapisan masyarakat. Pembangunan yang dilakukan tidak hanya sebatas pada pembangunan fisik seperti infrastruktur yang tersedia di Indonesia saja, melainkan juga menyentuh aspek keselarasan, keserasian dan keseimbangan dengan kehidupan sesama masyarakatnya. Pembangunan juga dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat, sehingga nantinya akan terwujud harmonisasi dan kesejahteraan bersama.

 

Adapun beberapa arti penting Prinsip-prinsip kesetaraan dalam menyikapi perbedaan sosial, antara lain

a) untuk menghilangkan sikap diskriminatif yang merugikan orang lain maupun dirinya sendiri

b) untuk menghindari terjadinya konflik dan perpecahan

c) untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat yang beragam.

d) untuk memberi peluang kepada setiap orang berpartisipasi dalam pembangunan dan memperoleh manfaat yang adil dari pembangunan

e) untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial.

 

Baca Juga! materi Konflik Sosial, Cara Melakukan Resolusi Konflik Sosial, dan Memberi Solusi atau Pemecahan Masalah terhadap Konflik Sosial dan Kekerasan


Demikian pembahasan singkat materi tentang arti penting prinsip kesetaraan untuk menyikapi perbedaan sosial demi terwujudnya kehidupan sosial yang damai. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter