Dalam materi ini kita akan mencoba menggali arti penting prinsip kesetaraan untuk menyikapi perbedaan sosial demi terwujudnya kehidupan sosial yang damai dan demokratis serta menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan untuk mengatasi perbedaan sosial dan mendorong terwujudnya kehidupan sosial yang damai dan demokratis. Lingkup materi yang admin sajikan antara lain membahas pengertian kesetaraan, bentuk kesetaraan dan prinsip kesetaraan, serta arti penting kesetaraan untuk menyikapi perbedaan sosial.
A. Pengertian Kesetaraan
Kesetaraan adalah gagasan dasar, tujuan dan
misi utama peradaban manusia untuk mencapai kesejahteraan, dan membangun keharmonisan
kehidupan bermasyarakat. Istilah kesetaraan berasal dari setara atau sederajat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, setara dapat diartikan sejajar, sama
tingkatannya, sederajat. Dengan demikian, kesetaraan menunjukkan adanya
tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih
rendah antara satu sama lain.
Argumentasi perlunya kesetaraan didasarkan
pandangan bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki
tingkatan atau kedudukan yang sama. Tingkatan atau kedudukan tersebut bersumber
dari adanya pandangan bahwa semua manusia diciptakan dengan kedudukan yang
sama, yaitu sebagai mahluk mulia dan tinggi derajatnya disbanding mahluk lain.
Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang
Maha Esa juga memiliki kedudukan di masyarakat Menurut Soekanto (2012),
kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok
sosial.
Kedudukan
manusia di masyarakat memiliki keterkaitan dengan kesetaraan manusia.
Kesetaraan mencakup hak yang sama di bawah hukum, merasakan keamanan,
memperoleh hak suara, memiliki kebebaan, dalam berbicara, hak mendapatkan
perawatan kesehatan, memperoleh pendidikan dan banyak yang lainnya lagi.
Kesetaraan
menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi
atau tudak lebih rendah antara satu sama lain.
Dalam
istilah sosiologi, Kesetaraan sosial
adalah tata politik sosial di mana semua orang yang berada dalam suatu
masyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama. Setidaknya,
kesetaraan sosial mencakup hak yang sama di bawah hukum, merasakan keamanan,
memperolehkan hak suara, mempunyai kebebasan untuk berbicara dan berkumpul, dan
sejauh mana hak tersebut tidak merupakan hak-hak yang bersifat atau
bersangkutan secara personal. hak-hak ini dapat pula termasuk adanya akses
untuk mendapatkan pendidikan, perawatan kesehatan dan pengamanan sosial lainnya
yang sama dalam kewajiban yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Secara
umum ada tiga konsep kesetaraan:
a. Kesetaraan kesempatan, akses ke semua posisi sosial
harus di atur oleh kriteria universal.
b. Kesetaraan sejak awal, kompetisi yang adil dan setara
mensyaratkan bahwa semua peserta mulai dari garis start yang sama.
c. Kesetaraan hasil, semua orang harus menikmati standar
hidup dan peluang kehidupan yang setara.
B. Bentuk-Bentuk
Kesetaraan
Beikut ini beberapa bentuk kesetaraan dalam
perbedaan sosial yang ada di masyarakat adalah sebagai berikut :
a.
Kesetaraan Gender (Jenis Kelamin).
Kesetaraan gender
berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan
serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam
kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan
nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan
tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan
ketidakadilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.
Perbedaan gender pada
prinsipnya adalah sesuatu yang wajar dan merupakan sunnatullah sebagai sebuah
fenomena kebudayaan. Perbedaan itu tidak akan menjadi masalah jika tidak
menimbulkan ketidakadilan. Berikut ini berbagai bentuk permasalahan perbedaan
gender yang menimbulkan ketidakadilan.
1.
Marginalisasi atau proses peminggiran/pemiskinan, yang mengakibatkan kemiskinan
secara ekonomi. Seperti dalam memperoleh akses pendidikan, misalnya, anak
perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena pada akhirnya juga kembali
ke dapur.
2.
Subordinasi atau penomorduaan, pada dasarnya adalah keyakinan bahwa salah satu
jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin
lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran
perempuan lebih rendah dari laki-laki. Sebagai contoh dalam memperoleh hak-hak pendidikan
biasanya anak perempuan tidak mendapat akses yang sama dibanding laki-laki.
Ketika ekonomi keluarga terbatas, maka hak untuk mendapatkan pendidikan lebih
diprioritaskan kepada anak lakilaki, padahal kalau diperhatikan belum tentu
anak perempuan tidak mampu.
3.
Stereotipe, adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai
dengan kenyataan empiris yang ada. Pelabelan negative secara umum selalu
melahirkan ketidakadilan. Hal ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan
berbagai ketidakadilan yang merugikan kaum perempuan. Misalnya pandangan
terhadap perempuan yang tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang
berkaitan dengan pekerjaan domestik atau kerumahtanggaan. Label kaum perempuan
sebagai “ibu rumah tangga” merugikan, jika hendak aktif dalam “kegiatan
laki-laki” seperti berpolitik, bisnis atau birokrat. Sementara label laki-laki
sebagai pencari nafkah utama (breadwinner) mengakibatkan apa saja yang
dihasilkan oleh perempuan dianggap sebagai sambilan atau tambahan dan cenderung
tidak diperhitungkan.
4.
Kekerasan (violence), adalah suatu serangan terhadap fisik maupun integritas
mental psikologis seseorang. Oleh karena itu, kekerasan tidak hanya menyangkut
serangan fisik saja, tetapi juga yang bersifat non fisik.
5.
Beban ganda, adalah beban yang harus ditanggung oleh salah satu jenis kelamin
tertentu secara berlebihan.
Status sosial
laki-laki dan perempuan pada dasarnya adalah setara. Mereka memiliki kesempatan
belajar, bekerja, beragama dan kehidupan yang layak. Nilainilai norma
kebudayaan yang dianut di beberapa daerah terkadang memberikan keuntungan dan
kelemahan di salah satu pihak.
Adanya stratifikasi
gender mendorong lahirnya gerakan sosial di kalangan kaum perempuan. Seperti di
Indonesia, tekanan kemiskinan dan kesenjangan sosial menjadikan tenaga
perempuan mulai digunakan dan mengalami peningkatan. Saat ini perempuan ikut berperan
serta seperti halnya laki-laki. Perempuan ikut bekerja hingga dapat membantu
meningkatkan pendapatan keluarga.
Dengan adanya
kesetaraan gender akan dapat tercipta kondisi masyarakat yang demokratis dan
harmonis. Oleh karena itu, marilah kita saling menghargai perbedaan gender dengan
saling menghormati satu sama lain untuk menciptakan kerukunan antarsesama.
b.
Kesetaraan Pekerjaan (Profesi). Kesetaraan pekerjaan tidak mengandung arti
bahwa setiap individu memiliki jenis pekerjaan sama. Kesetaraan pekerjaan lebih
dimaksud sebagai kesamaan kesempatan bagi setiap orang untuk menduduki
pekerjaan tententu sesuai yang dipersyaratkan serta perlakuan yang sama dalam
pekerjaan dan jabatan. Hal ini berarti bahwa semua orang, tanpa memandang jenis
kelamin, etnis, keyakinan agama atau karakteristik pribadi lainnya, dapat
berpartisipasi dalam dan berkontribusi pada pekerjaan tertentu sesuai dengan
kapasitas mereka, tanpa adanya diskriminasi.
Dalam prakteknya
masih sering terjadi diskriminasi dalam pekerjaan. Asosiasi Pengusaha Indonesia
(APINDO) menyebutkan ada beberapa jenis diskriminasi dalam pekerjaan yang perlu
dihindari, yakni
1)
Diskriminasi langsung mengacu pada situasi di mana perlakuan yang berbeda terhadap
pelamar pekerjaan atau karyawan dibuat eksplisit dengan mengacu pada
dasar-dasar yang tercakup di dalam undang-undang atau Konvensi. Misalnya, iklan
pekerjaan yang secara eksplisit menyatakan jenis kelamin kandidat yang bisa
mengajukan lamaran merupakan bentuk diskriminasi langsung.
2)
Diskriminasi tidak langsung terjadi bila aturan dan praktik tampak netral, tetapi
dalam praktiknya menyebabkan kerugian yang diderita terutama oleh orang-orang
dari satu jenis kelamin, etnis, atau keuntungan untuk orang-orang dari satu
kelompok tertentu. Misalnya, iklan pekerjaan yang menyatakan persyaratan tinggi
badan yang tidak relevan yang hanya pelamar laki-laki berkemungkinan untuk
memenuhinya karena mereka cenderung lebih tinggi merupakan diskriminasi tidak
langsung. Diskriminasi tidak langsung lebih sulit dideteksi dari pada
diskriminasi langsung, dan dengan demikian lebih sulit untuk dicegah. Namun,
diskriminasi ini sama-sama merugikannya bagi pekerja sebagaimana diskriminasi
langsung. Pengusaha harus mengambil langkah-langkah aktif untuk
mengidentifikasi dan menghapuskan diskriminasi tidak langsung dalam kebijakan
dan praktik manajemen sumber daya manusia dengan melihat dampak kebijakan dan
praktik tersebut pada seluruh pekerja.
3)
Diskriminasi secara hukum (de jure) berarti bahwa sebuah undang-undang atau
peraturan memperlakukan berbagai kelompok pekerja secara berbeda. Misalnya,
jika undang-undang tersebut adalah untuk mencegah perempuan bekerja pada malam
hari, ini akan membatasi pilihan bebas perempuan atas pekerjaan dan merupakan
diskriminasi dalam hukum terhadap perempuan.
4)
Diskriminasi secara praktik (de facto) mengacu pada perbedaan faktual dalam kesempatan
dan perlakuan terhadap berbagai kelompok berbeda di pasar tenaga kerja atau
dalam praktik sumber daya manusia perusahaan. Misalnya, stereotip gender yang
kuat dan ide-ide tentang apa pekerjaan yang cocok untuk perempuan dan laki-laki
dapat membatasi pilihan dan ketersediaan pekerjaan bagi laki-laki dan perempuan
di Indonesia.
c.
Kesetaraan antara agama dan kepercayaan dalam menjalankan ibadahnya termasuk
kelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat
adat. Sesuai dengan Pasal 28E dan 29 UUD NRI bahwa negara memberikan jaminan
hak yang sama serta kesetaraan antara agama dan kepercayaan dalam menjalankan
ibadahnya. Oleh karena itu setiap masyarakat harus saling menghormati baik
antar umat beragama maupun antar kelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dalam menjalankan ibadahnya masing-masing.
Jadi kesetaraan
antara agama tidak mengandung pengertian bahwa ajaran agama yang satu dengan
yang lainnya sama. Kesetaraan agama dimaksud kesetaraan dan kebebasan bagi
setiap orang untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Dalam
kaitan ini dibutuhkan sikap toleransi yakni sikap saling menghormati antar orang
lain yang sedang menjalan ibadah.
d.
Kesetaraan pendidikan. Perbedaan sosial yang dilihat dari jenjang pendidikan
dapat dikelompokkan menjadi beberapa tingkat, yaitu 1) Pendidikan sangat
tinggi, seperti doctor dan professor. 2) Pendidikan tinggi, seperti sarjana dan
mahasiswa. 3) Pendidikan menengah, seperti tingkat SMA. 4) Pendidikan rendah,
seperti tingkat SD dan SMP. 5) Buta huruf atau tidak berpendidikan. Di
Indonesia, kelima kelompok pendidikan tersebut dapat kita temukan, termasuk mereka
yang mengalami buta huruf. Adanya perbedaan pendidikan, harus disetarakan,
misalnya melalui program beasiswa bagi siswa yang berprestasi dan pemerataan
tingkat pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya program
tersebut, maka anak dapat mengubah kedudukan atau status yang dimiliki,
misalnya dari kelas bawah menjadi kelas atas.
Dalam memenuhi kesetaraan
pendidikan perlu memenuhi dasar pendidikan, yaitu mengantarkan setiap individu
atau rakyat memperoleh pendidikan, sehingga bisa disebut pendidikan kerakyatan.
Ciri-ciri kesetaraan pendidikan adalah (1) perlakuan dan kesempatan yang sama
dalam pendidikan pada setiap jenis kelamin dan tingkat ekonomi, sosial,
politik, agama dan lokasi geografis publik, (2) adanya pemerataan pendidikan
yang tidak mengalami bias gender, (3) memberikan mata pelajaran yang sesuai dengan
bakat dan minat setiap individu, (4) pendidikan harus menyentuh kebutuhan dan relevan
dengan tuntutan jaman, (5) individu dalam pendidikan juga diarahkan agar
memperoleh kualitas sesuai dengan taraf kemampuan dan minatnya.
e.
Kesetaraan hukum, politik, sosial, ekonomi dan moral
Kesetaraan hukum mengandung
makna kesamaan dihadapan hukum. Kesetaraan
politik berarti keadaan ketika para anggota masyarakat berada pada kedudukan
yang setara dalam memperoleh jabatan politik atau pada saat mendapat pengaruh
politik. Kesetaraan sosial diartikan kondisi yang menujukkan semua orang yang
berada dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama.
Kesetaraan ekonomi diartikan sebagian pembagian sumber daya yang dilakukan secara
adil. Sedangkan kesetaraan moral berarti keadaan yang menunjukkan bahwa manusia
memiliki nilai, martabat dan harga diri yang sama.
C. Prinsip-prinsip
kesetaraan
Di
Indonesia, prinsip kesetaraan terutama tertuang dalam UUD 1945 terkait pasal
tentang hak asasi manusia, antara lain 27, 28, 29, 30, 31, 32 dan 33 UUD 1945.
Dengan demikian, secara yuridis maupun politis, semua warga negara memiliki persamaan
kedudukan, baik dalam bidang politik, hukum, pemerintah, ekonomi, dan sosial.
Kesetaraan
hukum, terlihat pada Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya" Ini berarti setiap warga negara dengan
keanekaragaman ras, suku bangsa, agama, dan lainnya memiliki kedudukan yang
sama dalam hukum dan pemerintah Indonesia.
Kesetaraan
politik terlihat pada pasal 28 UUD 1945 khusus pada Pasal 28 E ayat (2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai hati nuraninya dan Pasal 28 E ayat (3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Kesetaraan
ekonomi terlihat pada pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pasal
28 H ayat (3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Juga dalam
beberapa pasal lainnya termasuk pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian di Indonesia
setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, berkesempatan
yang sama untuk mencari pekerjaan, dan mendapatkan kesejahteraan ekonomi. Bagi
masyarakat yang jurang mampu, negara wajib memberikan bantuan agar mereka dapat
hidup sejahtera.
Kesetaraan
dalam pekerjaan tidak hanya dijamin dalam UUD 1945, bahkan telah diperkuat dengan
Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2033) maupun di dalam
instrumen-instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati prinsip kesetaraan, baik
sebagai pengusaha maupun sebagai pelaku ekonomi.
Persamaan
dalam bidang sosial budaya dapat mencakup aspek pendidikan, kesehatan,
kebudayaan, seni, IPTEK, maupun agama. Dalam persamaan sosial, warga negara
juga tidak boleh membeda-bedakan kelas sosial, status sosial, ras, suku bangsa,
agama, dan lainnya.
Berdasarkan
uraian di atas prinsip kesetaraan dalam
menyikapi perbedaan sosial pada umumnya adalah
1)
ada perlakukan yang sama
2)
tidak boleh diperlakukan secara berbeda (menjauhkan diri dari sikap diskrimansi)
3)
menghargai perbedaan
4)
menjungjung tinggi keadilan
5)
mengembangkan toleransi
Prinsip-prinsip
kesetaraan telah menjadi amanat dalam konstitusi Negara Kesatuan Repoblik
Indonesia, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam UUD
1945 telah disebutkan prinsip-prinsip kesetaraan, baik secara implisit maupun
secara eksplisit. Dengan demikian, telah ditunjukkan bahwa kesetaraan dalam kehidupan
negara dan berbangsa telah diakui dan dijamin oleh negara.
Di
dalam masyarakat yang memiliki keragaman, sikap toleran harus dikembangkan oleh
setiap individu. Selain itu, harus memberlakukan prinsip-prinsip kesetaraan
yang memungkinkan setiap orang mendapat kesempatan untuk memperoleh pendidikan
yang layak, pekerjaan, serta dapat menempati jabatan atau kedudukan dalam
masyarakat. Kesetaraan berarti kebebasan dari prasangka dan diskriminasi. Selain
hak yang sama, semua orang harus menikmati kesempatan hidup yang sama secara
umum.
D. Arti penting Prinsip-prinsip
kesetaraan
Prinsip-prinsip kesetaraan perlu diterapkan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti dalam kehidupan masyarakat
Indonesia yang majemuk. Kemajemukan dalam masyarakat sangat rentan terhadap
perpecahan jika prinsip kesetaraan tak diterapkan dalam masyarakat tersebut.
Perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu merupakan salah satu bentuk
tak diterakapkannya prinsip kesetaraan dalam suatu masyarakat. Di Indonesia
masih banyak dijumpai berbagai konflik antarsukubangsa, antarpenganut keyakinan
keagamaan, ataupun antarkelompok. Konflik yang terjadi telah memakan korban
jiwa dan raga serta harta benda. Contoh konflik yang terjadi di Indonesia
adalah kasus Sambas, Ambon, Poso dan Kalimantan Tengah. Masyarakat majemuk
Indonesia belum menghasilkan tatanan kehidupan yang egalitarian dan demokratis.
Konflik yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh adanya dominasi yang
dilakukan oleh sekelompok orang. Dominasi yang terjadi dalam konflik tersebut
disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat akan keberagaman yang terjadi
di Indonesia.
Upaya
untuk menghindari adanya perpecahan di masyarakat yang diakibatkan adanya
keberagaman dapat ditempuh melalui pembangunan yang merata di semua lapisan
masyarakat. Pembangunan yang dilakukan tidak hanya sebatas pada pembangunan
fisik seperti infrastruktur yang tersedia di Indonesia saja, melainkan juga
menyentuh aspek keselarasan, keserasian dan keseimbangan dengan kehidupan
sesama masyarakatnya. Pembangunan juga dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua
lapisan masyarakat, sehingga nantinya akan terwujud harmonisasi dan
kesejahteraan bersama.
Adapun
beberapa arti penting Prinsip-prinsip kesetaraan dalam menyikapi
perbedaan sosial, antara lain
a) untuk menghilangkan sikap diskriminatif yang merugikan
orang lain maupun dirinya sendiri
b) untuk menghindari terjadinya konflik dan perpecahan
c) untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam
masyarakat yang beragam.
d) untuk memberi peluang kepada setiap orang berpartisipasi
dalam pembangunan dan memperoleh manfaat yang adil dari pembangunan
e) untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial.
Baca Juga! materi Konflik Sosial, Cara Melakukan Resolusi Konflik Sosial, dan Memberi Solusi atau Pemecahan Masalah terhadap Konflik Sosial dan Kekerasan
Demikian pembahasan singkat materi tentang arti penting prinsip kesetaraan untuk menyikapi perbedaan sosial demi terwujudnya kehidupan sosial yang damai. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.