Contoh SOP Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di SD SMP SMA SMK versi DOC

 

Contoh SOP Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di SD SMP SMA SMK versi DOC

Contoh SOP Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di SD SMP SMA SMK format atau versi DOC (WORD). Pemerintah juga mengeluarkan peraturan dan panduan seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai acuan bagi sekolah-sekolah untuk menerapkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan secara sistematis dan terstruktur.

 

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Sekolah diwajibkan membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

 

Adapun fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut:

a. menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;

b. memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;

c. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;

d. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;

e. melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

f. menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;

g. memeriksa laporan dugaan kekerasan

h. memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;

i. mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

j. memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi;

k. memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;

l. memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan

m. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan" adalah upaya yang dilakukan untuk memastikan bahwa lingkungan pendidikan bebas dari kekerasan fisik, psikologis, atau seksual, baik yang terjadi di antara peserta didik, tenaga pendidik, maupun pihak lain yang terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan. Langkah ini penting untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman, serta melindungi hak-hak anak dalam mendapatkan pendidikan tanpa adanya rasa takut atau ancaman kekerasan.

 

Berikut beberapa langkah yang biasanya diambil dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan:

 

1. Pencegahan

Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi mengenai bahaya kekerasan, bentuk-bentuk kekerasan, dan dampak buruknya terhadap korban, pelaku, serta masyarakat.

Penyusunan Kebijakan Internal: Setiap satuan pendidikan wajib memiliki kebijakan internal tentang anti-kekerasan, yang melibatkan peraturan tentang larangan kekerasan serta sanksi yang jelas.

 

Pelatihan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan: Guru dan tenaga kependidikan diberi pelatihan untuk mendeteksi tanda-tanda kekerasan, cara menangani kasus kekerasan, dan pendekatan yang berfokus pada penyelesaian damai serta dukungan psikologis.

 

Pemberdayaan Siswa: Meningkatkan kesadaran siswa tentang hak-hak mereka, serta memberi kesempatan untuk melapor jika mereka mengalami atau menyaksikan kekerasan.

 

2. Penanggulangan

Sistem Pelaporan yang Jelas: Menyediakan mekanisme yang mudah diakses oleh peserta didik, guru, atau orang tua untuk melaporkan kasus kekerasan. Laporan ini bisa melalui kotak saran, aplikasi digital, atau langsung ke pihak yang berwenang di sekolah.

 

Tim Penanganan Kekerasan: Pembentukan tim khusus di sekolah yang bertugas menangani laporan kekerasan, melakukan investigasi, serta merekomendasikan tindakan yang tepat.

 

Pendampingan Korban: Korban kekerasan harus mendapatkan dukungan psikologis, konseling, dan pendampingan hukum jika diperlukan.

 

Sanksi bagi Pelaku: Pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik dalam bentuk disiplin sekolah maupun tindakan hukum jika diperlukan.

 

Rehabilitasi Pelaku: Jika pelaku kekerasan adalah peserta didik, selain diberi sanksi, mereka juga perlu menjalani program rehabilitasi dan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya.

 

 

Untuk melakukan Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Sekolah melalui TPPK diwajibkan membuat SOP Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah atau Satuan Pendidikan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini admin akan membagikan Contoh SOP Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di SD SMP SMA SMK versi atau format DOC (WORD).

 

 



Link download Contoh SOP Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di SD SMP SMA SMK versi DOC (WORD).

 

 

Demikian informasi tentang Contoh SOP Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di SD SMP SMA SMK DOC (WORD).. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter