Contoh SOP Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di SD SMP SMA SMK versi DOC
Contoh SOP Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di SD SMP SMA SMK format atau versi DOC (WORD). Pemerintah juga mengeluarkan peraturan dan panduan seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai acuan bagi sekolah-sekolah untuk menerapkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan secara sistematis dan terstruktur.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun
2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan
Pendidikan, Sekolah diwajibkan membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Adapun fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut:
a. menyampaikan
usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan
pendidikan;
b. memberikan
masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan
nyaman di satuan pendidikan;
c. melaksanakan
sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan
bersama dengan satuan pendidikan;
d. menerima
dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
e. melakukan
penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan;
f. menyampaikan
pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
g. memeriksa
laporan dugaan kekerasan
h. memberikan
rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
i. mendampingi
korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
j. memfasilitasi
pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor,
dan/atau saksi;
k. memberikan
rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
l. memberikan
rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan
merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
m. melaporkan
pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan
minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan di Satuan Pendidikan" adalah upaya yang dilakukan untuk
memastikan bahwa lingkungan pendidikan bebas dari kekerasan fisik, psikologis,
atau seksual, baik yang terjadi di antara peserta didik, tenaga pendidik,
maupun pihak lain yang terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan. Langkah
ini penting untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman, serta melindungi
hak-hak anak dalam mendapatkan pendidikan tanpa adanya rasa takut atau ancaman
kekerasan.
Berikut beberapa langkah yang biasanya
diambil dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan
pendidikan:
1. Pencegahan
Sosialisasi dan
Edukasi: Melakukan sosialisasi mengenai bahaya kekerasan, bentuk-bentuk
kekerasan, dan dampak buruknya terhadap korban, pelaku, serta masyarakat.
Penyusunan Kebijakan
Internal: Setiap satuan pendidikan wajib memiliki kebijakan internal tentang
anti-kekerasan, yang melibatkan peraturan tentang larangan kekerasan serta
sanksi yang jelas.
Pelatihan bagi Guru
dan Tenaga Kependidikan: Guru dan tenaga kependidikan diberi pelatihan untuk
mendeteksi tanda-tanda kekerasan, cara menangani kasus kekerasan, dan
pendekatan yang berfokus pada penyelesaian damai serta dukungan psikologis.
Pemberdayaan Siswa:
Meningkatkan kesadaran siswa tentang hak-hak mereka, serta memberi kesempatan
untuk melapor jika mereka mengalami atau menyaksikan kekerasan.
2. Penanggulangan
Sistem Pelaporan yang
Jelas: Menyediakan mekanisme yang mudah diakses oleh peserta didik, guru, atau
orang tua untuk melaporkan kasus kekerasan. Laporan ini bisa melalui kotak
saran, aplikasi digital, atau langsung ke pihak yang berwenang di sekolah.
Tim Penanganan
Kekerasan: Pembentukan tim khusus di sekolah yang bertugas menangani laporan
kekerasan, melakukan investigasi, serta merekomendasikan tindakan yang tepat.
Pendampingan Korban:
Korban kekerasan harus mendapatkan dukungan psikologis, konseling, dan
pendampingan hukum jika diperlukan.
Sanksi bagi Pelaku:
Pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan sesuai dengan regulasi yang
berlaku, baik dalam bentuk disiplin sekolah maupun tindakan hukum jika
diperlukan.
Rehabilitasi Pelaku:
Jika pelaku kekerasan adalah peserta didik, selain diberi sanksi, mereka juga
perlu menjalani program rehabilitasi dan edukasi agar tidak mengulangi
perbuatannya.
Untuk melakukan Pencegahan dan Penanggulangan
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Sekolah melalui TPPK diwajibkan
membuat SOP Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah atau
Satuan Pendidikan. Oleh karena itu,
pada kesempatan ini admin akan membagikan
Contoh SOP Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di SD SMP SMA SMK versi
atau format DOC (WORD).
Link download Contoh SOP Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di SD SMP SMA
SMK versi DOC (WORD).
Demikian informasi tentang Contoh SOP Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan di SD SMP SMA SMK DOC (WORD).. Semoga ada manfaatnya