PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 50 TAHUN 2024 TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI

Permendikbud ristek Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi
Permendikbud ristek Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi yang dimaksud jazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

 

Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang memuat pengakuan kompetensi atas prestasi mahasiswa dan/atau lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. Sedangkan Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.

 

Adapun pengertian Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh Mahasiswa selama proses pendidikan. Dan delar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi, Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang telah: a) menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan perguruan tinggi.

 

Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Ijazah paling sedikit memuat:

a. nomor Ijazah nasional;

b. lambang dan nama perguruan tinggi;

c. nomor pokok perguruan tinggi;

d. program pendidikan tinggi;

e. nama program studi;

f. nomor pokok program studi;

g. nama lengkap pemilik Ijazah;

h. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;

i. nomor induk mahasiswa;

j. Gelar akademik atau Gelar vokasi yang diberikan beserta singkatannya;

k. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;

l. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan

m. nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah.

 

Ijazah wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Namun dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.

 

Gelar akademik ditulis dengan ketentuan:

a. sarjana, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “S.”;

b. magister, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “M.”; dan

c. doktor, ditulis di depan nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan singkatan “Dr.”.

 

Penulisan gelar vokasi dilakukan:

a. ahli pratama, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah program diploma satu dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “A.P.”;

b. ahli muda, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah program diploma dua dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “A.M.”;

c. ahli madya, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah program diploma tiga dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “A.Md.”;

d. sarjana terapan, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah program diploma empat dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “S.Tr.”

e. magister terapan, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “M.Tr.”; dan

f. doktor terapan, ditulis di depan nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan singkatan “Dr.Tr.”.

 

 

Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai. Transkrip Nilai paling sedikit memuat:

a. nomor Transkrip Nilai;

b. lambang dan nama perguruan tinggi;

c. nomor pokok perguruan tinggi;

d. program pendidikan tinggi;

e. nama program studi;

f. nomor pokok program studi;

g. nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;

h. tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;

i. nomor induk mahasiswa;

j. daftar nama mata kuliah;

k. nilai mata kuliah;

l. nilai indeks prestasi kumulatif;

m. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan

n. nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah.

 

Transkrip Nilai wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Namun Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.

 

Selain Ijazah dan Transkrip Nilai, perguruan tinggi menerbitkan surat keterangan pendamping Ijazah. Surat keterangan pendamping Ijazah memuat informasi mengenai kualifikasi dan kompetensi akademik dalam Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang mempermudah penilaian oleh pemberi kerja dan/atau lembaga pendidikan.

 

Surat keterangan pendamping Ijazah wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Namun Surat keterangan pendamping Ijazah dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.

 

Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat keterangan pendamping ijazah disahkan dengan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang. Tanda tangan berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.

 

Ijazah, Transkrip Nilai, dan/atau surat keterangan pendamping ijazah yang disahkan dengan tanda tangan basah dibubuhi stempel perguruan tinggi. Ijazah, Transkrip Nilai, dan/atau surat keterangan pendamping Ijazah yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tidak dibubuhi stempel perguruan tinggi.

 

Dalam hal Ijazah, Transkrip Nilai, dan/atau surat keterangan pendamping ijazah disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, perguruan tinggi juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat keterangan pendamping Ijazah.

 

Nomor Ijazah nasional diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian. Perguruan tinggi mengajukan permohonan penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem disertai dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung aling sedikit: bukti kelulusan; dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud ristek Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi

 



Link download Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi

 

Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

AinaMulyana


































Free site counter


































Free site counter