Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Intern, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara; b) bahwa pengawasan intern sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungann Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu disempurnakan untuk mengikuti perkembangan pengawasan intern; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengawasan Intern.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Intern, yang
dimaksud Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar tugas
pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan
peraturan perundang-undangan. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan Audit,
Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lain terhadap penyelenggaraan
tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai
bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan
secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata
kepemerintahan yang baik.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengawasan
Intern.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Intern. Semoga
ada manfaatnya.