PERLINDUNGAN GURU DALAM PP 74 TAHUN 2008

Salah satu peraturan yang mengatur tentang perlindungan guru yang saat ini masih berlaku adalah PP 74 tahun 2008 tentang Guru. Semestinya PP 74 tahun 2008 ini perlu dipahami diindahkan oleh peserta didik, orang tua atau wali murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN)  dan Pengadilan Tinggi (PT), dan berbagai pihak lainnya

Dalam Pasal 39 ayat 1 PP 74 tahun 2008 dinyatakan bahwa "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"

Sedangkan dalam dalam Pasal 39 ayat 2 PP 74 tahun 2008 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.



Selanjutnya pada Pasal 40 PP 74 tahun 2008 dinyatakan bahwa "Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,".

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.


Begitu pula pada Pasal 41 PP 74 tahun 2008 dinyatakan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.




= Baca Juga =



1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter