Berita
PERLINDUNGAN GURU DALAM PP 74 TAHUN 2008
Salah satu peraturan yang
mengatur tentang perlindungan guru yang saat ini masih berlaku adalah PP 74
tahun 2008 tentang Guru. Semestinya PP 74 tahun 2008 ini perlu dipahami diindahkan
oleh peserta didik, orang tua atau wali murid, kepolisian, kejaksaan,
Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), dan berbagai
pihak lainnya
Dalam Pasal 39 ayat 1 PP 74
tahun 2008 dinyatakan bahwa "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi
kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan,
peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan
tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses
pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"
Sedangkan dalam dalam Pasal
39 ayat 2 PP 74 tahun 2008 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran
dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat
mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya pada Pasal 40 PP
74 tahun 2008 dinyatakan bahwa "Guru berhak mendapat perlindungan dalam
melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari
pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru,
dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,".
Rasa aman dan jaminan
keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Begitu pula pada Pasal 41 PP
74 tahun 2008 dinyatakan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari
tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan
tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi, atau pihak lain.