Berita
STRUKTUR ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DAN KABUPATEN BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 47 TAHUN 2016
Berikut
ini Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan
Kabudayaan berdasarkan Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah Bidang
Pendidikan Dan Kebudayaan.
Berdasarkan
permendikbud No 47 Tahun 2016, Satuan kerja perangkat daerah
bidang pendidikan dan
kebudayaan yang diatur dalam Pedoman ini terdiri atas 6 (enam)
nomenklatur, yaitu:
a. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Tipe A
dengan 5 (lima) Bidang;
b. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Tipe A dengan
4 (empat) Bidang ;
c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe
B;
d. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan
5 (lima) Bidang;
e. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4 (empat) Bidang; dan
f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kota Tipe B
Adapun
Penetuan Tife organisasi dengan memperhatikan indikator umum
dan indikator teknis
dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Dinas Tipe A dibentuk apabila total skor
variabel lebih dari 800.
2. Dinas
Tipe B dibentuk
apabila total skor variabel
lebih dari 600
sampai dengan 800.
3. Dinas
Tipe C dibentuk
apabila total skor lebih
dari 400 sampai
dengan 600
Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Tipe A
dengan 5 (lima) Bidang, yakni 1) Bidang Pembinaan Sekolah
Menengah Atas dengan tiga seksi
yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta
Didik dan Pembangunan
Karakter, 2) Bidang
Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan dengan tiga seksi yakni a)
Seksi Kurikulum dan Penilaian, b)
Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta
Didik dan Pembangunan
Karakter, ,3) Bidang Pembinaan
Pendidikan Khusus, dengan tiga
seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan
Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan
Sarana Prasarana, dan c) Seksi
Peserta Didik dan
Pembangunan Karakter, 4) Bidang
Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a)
Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b)
Seksi Sejarah dan Tradisi, c)
Seksi Kesenian, dan 5) Bidang Pembinaan
Ketenagaan, dengan tiga seksi bidang (sekbid) , yakni a) Seksi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Sekolah
Menengah Atas dan Pendidikan
Khusus, b) Seksi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Sekolah Menengah Kejuruan, c) Seksi Tenaga Kebudayaan
STOK DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI |
Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Tipe A
dengan 4 (lima) Bidang yakni 1) Bidang Pembinaan Sekolah
Menengah Atas dan Pendidikan
Khusus dengan tiga seksi yakni a) Seksi
Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi
Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c)
Seksi Peserta Didik dan
Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan
Sekolah Menengah Kejuruan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta
Didik dan Pembangunan
Karakter, 3) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 4) Bidang
Pembinaan Ketenagaan, dengan tiga
seksi bidang (sekbid) , yakni a) Seksi
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Menengah
Atas dan Pendidikan Khusus, b)
Seksi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Sekolah
Menengah Kejuruan, c) Seksi
Tenaga Kebudayaan
STOK DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI TIFE B |
Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Tipe B
dengan 3 (tiga) Bidang yakni 1) Bidang
Pembinaan Sekolah Menengah
Atas dan Pendidikan Khusus dengan empat seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta
Didik dan Pembangunan
Karakter, d) Seksi pendidik dan Tenaga Kependidikan 2) Bidang Pembinaan
Sekolah Menengah Kejuruan dengan emapt seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta
Didik dan Pembangunan
Karakter, d) Seksi pendidik dan Tenaga Kependidikan, 3) Bidang
Kebudayaan dengan empat seksi yakni a)
Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, d) Seksi Tenaga Kebudayaan.
STOK DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTA TIFE A |
Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kota Tipe A
dengan 5 (lima) Bidang, yakni 1) Bidang Pembinaan Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal dengan
tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan
Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan
Sarana Prasarana, dan c) Seksi
Peserta Didik dan
Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan
SD dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta
Didik dan Pembangunan
Karakter, ,3) Bidang Pembinaan
SMP, dengan tiga seksi yakni a)
Seksi Kurikulum dan Penilaian, b)
Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta
Didik dan Pembangunan
Karakter, 4) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 5) Bidang
Pembinaan Ketenagaan, dengan tiga
seksi bidang (sekbid) , yakni a) Seksi
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Menengah
Atas dan Pendidikan Khusus, b)
Seksi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Sekolah
Menengah Kejuruan, c) Seksi
Tenaga Kebudayaan
STOK DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KOTA |
Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kota Tipe A dengan
4 (lima) Bidang yakni 1) Bidang
Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal
dengan tiga seksi yakni a) Seksi
Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi
Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c)
Seksi Peserta Didik dan
Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan
Pendidikan Dasar dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta
Didik dan Pembangunan
Karakter, 3) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 4) Bidang
Pembinaan Ketenagaan, dengan tiga
seksi bidang (sekbid) , yakni a) Seksi
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Menengah
Atas dan Pendidikan Khusus, b)
Seksi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Sekolah
Menengah Kejuruan, c) Seksi
Tenaga Kebudayaan
STOK
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTA TIFE B |
Silahkan Download Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan. (DISINI)
======================================