Kemdikbud telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018
Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019. Berikut ini
salinan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu
Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat kami sampaikan
bahwa dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, kami
mohon kerjasama Saudara agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di
wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan hal-hal sebagai
berikut:
·
Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan
pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui
pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data
melalui aplikasi Dapodik 2018.b
·
Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan
siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi
secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi
penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
·
Pengawas sekolah wajib melakukan
pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi
penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu
Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
·
Kepalas Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab
penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan
pendidikan.
·
Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumen
dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan
dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 2018.
·
Sekolah dapat melakukan pengiriman data
pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
·
Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah
wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data
Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
·
Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota
berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis
implementasi pemetaan mutu pendidikan.
·
Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota
mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk
memastikan tingkat keterisian data.
Atas perhatian dan kerjasama
yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Demikian isi Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.
Demikian isi Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.
Link Download salinan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018
Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 ----DISINI----
Demikian info tentang Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018
Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 semoga bermanfaat.
Mantap pak blognya!
mudik