Terkait dengan ditetapkannya
Keputusan Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2018
tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018. Surat
edaran ini diterbitkan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin
pelayanan publik berjalan optimal.
Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan
Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018 antara lain menegaskan
kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS
serta larangan memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti
bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali
dengan alasan penting.
Selanjutnya Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 juga menegaskan larangan PNS menggunakan fasilitas dinas selama mudik serta larang PNS menerima hadiah atau suatu pemberian berhubungan dengan jabatan. Secara tegas dalam dalam poin 4 SE Menpan dinyatakan “Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik”. Selanjutnya dalam poin 5 dinyatakan “PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”
Selanjutnya Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 juga menegaskan larangan PNS menggunakan fasilitas dinas selama mudik serta larang PNS menerima hadiah atau suatu pemberian berhubungan dengan jabatan. Secara tegas dalam dalam poin 4 SE Menpan dinyatakan “Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik”. Selanjutnya dalam poin 5 dinyatakan “PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”
Disebutkan lebih lanjut, bagi
PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan
kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai,
lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti
bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut
sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen
PNS.
Penetapan tujuh hari cuti
bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup. Menteri Asman
meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat
memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal,
utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pimpinan instansi
juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE
tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah
masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.
Download Surat Edaran
Download Surat Edaran
===============================