Mendiskusikan Bentuk –
Bentuk Penilaian dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi 2017 – 2018 pada jenjang SMP/MTS
tidak terlepas dari mengkaji Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar
Penilaian. Serta mengkaji Panduan Penilaian Oleh Pendidikan dan SatuanPendidikan Pada Jenjang SMP terbitan tahun 2017.
Menurut Permendikbud Nomor
23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian. Penilaian adalah
proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar
peserta didik. Penilaian
hasil belajar oleh
pendidik dilakukan dalam bentuk
ulangan, pengamatan, penugasan,
dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Selanjutnya dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar oleh pendidik
digunakan untuk: a) mengukur
dan mengetahui pencapaian kompetensi
Peserta Didik; b) memperbaiki proses pembelajaran; dan c)
menyusun laporan kemajuan
hasil belajar harian, tengah semester,
akhir semester, akhir
tahun. dan/atau kenaikan kelas.
Menurut Panduan Penilaian Oleh
Pendidikan dan Satuan Pendidikan Pada Jenjang SMP terbitan tahun 2017, Penilaian
hasil belajar oleh pendidik penilaian
terdiri dari pelaksanaan penilaian harian (PH) dan penilaian tengah semester (PTS). Sedangkan Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian akhir
tahun, dan ujian sekolah.
A. Bentuk Penilian oleh
Pendidik
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik penilaian
terdiri dari pelaksanaan penilaian harian (PH) dan penilaian tengah semester (PTS).
1. Penilaian harian
Penilaian
harian dilaksanakan setelah serangkaian kegiatan pembelajaran berlangsung
sebagaimana yang di- rencanakan dalam RPP.
2. Penilaian tengah semester (PTS)
Penilaian
tengah semester (PTS) merupakan kegiatan
penilaian yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran setelah
kegiatan pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan PTS meliputi seluruh KD pada
periode tersebut.
B. Bentuk Penilian oleh Satuan
Pendidikan
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir
semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah.
1. Penilaian
Akhir Semester
Penilaian
Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester gasal. Cakupan penilaian meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Hasil
penilaian akhir semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui
ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan untuk
program remedial, pengayaan, dan pengisian
rapor.
2. Penilaian
Akhir Tahun
Penilaian
Akhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir
semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester
genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD
pada semester genap saja, atau dapat merepresentasikan KD dalam kurun waktu
satu tahun pelajaran (mencakup KD pada semester 1 dan semester 2).
Hasil
penilaian akhir tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan
belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan untuk program
remedial, pengayaan, dan pengisian rapor.
3. Ujian
Sekolah
Ujian
Sekolah (US) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian
dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah semua mata
pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa mata
pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian
praktik, namun beberapa mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis
atau ujian praktik saja. Pengaturan tentang hal ini dan pelaksanaan secara
keseluruhan diatur dalam POS Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan.
Hasil
analisis ujian sekolah dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan untuk
perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya.
Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orang-tua peserta didik
dalam bentuk surat keterangan hasil ujian (SKHU). Hasil ujian sekolah digunakan
sebagai salah satu pertimbangan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Demikian penjelasan
saya terkait Bentuk – Bentuk Penilaian dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi 2017 –
2018 pada jenjang SMP/MTS. Jadi bukan
tidak ada Penilaian Tengah Semester (PTS), melainkan Penilaian Tengah
Semester (PTS) merupakan bentuk penilaian yang dilakukan oleh Pendidik seperti
halnya Penilaian atau ulangan harian, sedangan PAS (Penilaian Akhir Semester)
dan PAT (Penilaian Akhir Tahun) merupakan penilaian yang dilakukan oleh Satuan
Pendidikan.