A. Dasar Cuti PNS :
Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
B. Persyaratan Cuti PNS:
1. Persyaratan Cuti Tahunan;
·
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
·
Fotocopi SK CPNS
·
Fotocopi SK PNS
·
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
2. Persyaratan Cuti besar;
·
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
·
Fotocopi SK CPNS
·
Fotocopi SK PNS
·
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
·
Jadwal
Keberangkatan Haji
3. Persyaratan Cuti sakit;
·
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
·
Fotocopi SK CPNS
·
Fotocopi SK PNS
·
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
·
Surat dari Dokter yang ditunjuk Pemerintah
4. Persyaratan Cuti melahirkan;
·
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
·
Fotocopi SK CPNS
·
Fotocopi SK PNS
·
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
·
Surat Keterangan melahirkan dari Dokter/Bidan
5. Persyaratan Cuti karena alasan penting;
·
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
·
Fotocopi SK CPNS
·
Fotocopi SK PNS
·
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
·
Surat Keterangan Alasannya
6. Persyaratan Cuti bersama;
·
Keputusan Presiden
·
Keputusan Bupati / Walikota
7. Persyaratan Cuti di luar tanggungan negara.
·
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
·
Melampirkan surat permohonan izin cuti di
luar tanggungan negara
·
Fotocopi SK CPNS
·
Fotocopi SK PNS
·
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
·
Surat Keterangan lain yang diperlukan
Demikian info persyaratan Cuti
PNS, Persyaratan Cuti Tahunan, Persyaratan Cuti besar, Persyaratan Cuti
sakit, Persyaratan Cuti melahirkan, Persyaratan Cuti karena alasan penting, dan
Persyaratan Cuti di luar tanggungan negara. Terima kasih
semoga bermanfaat.