PERSYARATAN CUTI PNS

 persyaratan Cuti PNS  -  http://ainamulyana.blogspot.com

A.  Dasar Cuti PNS :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.



B.  Persyaratan  Cuti PNS:
1. Persyaratan Cuti Tahunan;
·            Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
·            Fotocopi SK CPNS
·            Fotocopi SK PNS
·            Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·            Fotocopi SK Jabatan Terakhir

2. Persyaratan Cuti besar;
·             Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
·             Fotocopi SK CPNS
·             Fotocopi SK PNS
·             Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·             Fotocopi SK Jabatan Terakhir
·             Jadwal Keberangkatan Haji

3. Persyaratan  Cuti sakit;
·            Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
·            Fotocopi SK CPNS
·            Fotocopi SK PNS
·            Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·            Fotocopi SK Jabatan Terakhir
·            Surat dari Dokter yang ditunjuk Pemerintah

4. Persyaratan  Cuti melahirkan;
·            Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
·            Fotocopi SK CPNS
·            Fotocopi SK PNS
·            Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·            Fotocopi SK Jabatan Terakhir
·            Surat Keterangan melahirkan dari Dokter/Bidan

5. Persyaratan  Cuti karena alasan penting;
·            Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
·            Fotocopi SK CPNS
·            Fotocopi SK PNS
·            Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·            Fotocopi SK Jabatan Terakhir
·            Surat Keterangan Alasannya

6. Persyaratan  Cuti bersama;
·            Keputusan Presiden
·            Keputusan Bupati / Walikota


7. Persyaratan  Cuti di luar tanggungan negara.
·            Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
·            Melampirkan surat permohonan izin cuti di luar tanggungan negara
·            Fotocopi SK CPNS
·            Fotocopi SK PNS
·            Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·            Fotocopi SK Jabatan Terakhir
·            Surat Keterangan lain yang diperlukan

Demikian info persyaratan Cuti PNS, Persyaratan Cuti Tahunan, Persyaratan Cuti besar, Persyaratan  Cuti sakit, Persyaratan Cuti melahirkan, Persyaratan Cuti karena alasan penting, dan Persyaratan  Cuti di luar tanggungan negara. Terima kasih semoga bermanfaat.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter