PERPRES NOMOR 95 TAHUN 2018 |
Peraturan Presiden - Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Selain itu, untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen system pemerintahan berbasis elektronik secara nasional.
Berdasarkan Peraturan Presiden - Perpres Nomor 95 Tahun
2018, yang dimaksud Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya
disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan
terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE
secara terpadu. Manajemen SPBE adalah
serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan,
serta layanan SPBE yang berkualitas. Sedangkan Layanan SPBE adalah keluaran
yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki
nilai manfaat.
Selanjutnya Peraturan Presiden - Perpres Nomor 95 Tahun
2018, menegaskan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
dilaksanakan dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi,
akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.
Adapun Ruang lingkup
pengaturan dalam Peraturan Presiden - Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik ini meliputi:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi
dan Komunikasi;
d. penyelenggara SPBE;
e. percepatan SPBE; dan
f. pemantauan dan evaluasi SPBE.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Presiden - Perpres Nomor
95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Link download Peraturan Presiden - Perpres Nomor 95 Tahun
2018 (DISINI)
Tags:
Berita