Berdasarkan pasal 2 Peraturan Presiden atau Perpres
Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinyatakan bahwa
yang berhak mendapat Tukin adalah adalah Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun yang dimaksud Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Selanjutnya ditegaskan pasal
1 Perpres Nomor 136 Tahun 2018 bahwa
yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai
aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang
telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Besaran Tunjangan Kinerja
didasarkan Kelas Jabatan. Sesuai Pasal 8
Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan
kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sesuai dengan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi. Perubahan keias jabatan pada
setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi. Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan
penambahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berikut ini besaran
Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
berdasarkan lampiran Perpres Nomor 136
Tahun 2018. Selengkapnya terkait salinan
Peraturan Presiden atau Perpres
Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dapat di download
melalui link di bawah ini.
Link Download Perpres Nomor 136 Tahun 2018 (Disini)
Demikian info tentang
Peraturan Presiden atau Perpres
Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud - Kemdikbud). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Gru dpt Tkin jg ga?
Dimhon untuk kebijakan dan pertimbangannya(pemerintah pusat/ daerah) terhadap guru pns. Terutama guru pns SD supaya dapat tukin/ tunjangan kinerja juga sama halnya pns yg lainnya.
Jgnkan guru SD Bu, Dosen saja sbg PNS pusat dr Kementerian Pendidikan tdk dapat TUKIN
Jgnkan guru SD Bu, Dosen saja sbg PNS pusat dr Kementerian Pendidikan tdk dapat TUKIN