Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Tahun Anggaran 2019
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Menurut Perpres Nomor 141 Tahun 2018
Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2019,
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor
141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Tahun Anggaran 2019 dinyatakan
bahwa DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis,
meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.
Selanjutnya Perpres
Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK
Fisik Tahun 2019, bahwa DAK Fisik tahun 2019 meliputi bidang pendidikan;
kesehatan dan keluarga berencana; perumahan dan pemukiman; industri kecil
dan menengah; pertanian; kelautan dan perikanan; pariwisata; jalan; air
minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan
hidup dan kehutanan; dan transportasi.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor
141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Tahun Anggaran 2019 dinyatakan
bahwa Pengelolaan DAK Fisik di Daerah
meliputi: penganggaran; persiapan teknis; pelaksanaan; pelaporan; dan pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan setiap
bidang DAK Fisik tahun 2019 harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis (Juknis) yang tercantum dalam Lampiran I
Perpres Nomor 141 tahun 2018 ini.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Perpres
Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK
Fisik Tahun 2019, bahwa dalam hal setiap bidang DAK Fisik memerlukan
standar teknis kegiatan, penyusunan standar teknis kegiatan mengacu kepada
petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga. Petunjuk
operasional sebagaimana ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan
Presiden ini diundangkan.
Selengkapnya silahkan baca dan Download Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2019
Selanjutnya silahkan baca
dan download Perpres Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2019 berikut Lampirannya yang
meliputi Juknis DAK Fisik Bidang
Pendidikan Tahun 2019, Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Dan Keluarga Berencana
tahun 2019, Juknis DAK Fisik bidang perumahan dan pemukiman tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidangindustri kecil dan menengah tahun 2019; Juknis DAK Fisik
bidang pertanian tahun 2019; Juknis DAK
Fisik bidang kelautan dan perikanan tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang
pariwisata tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang jalan tahun 2019; Juknis DAK
Fisik bidang air minum tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang sanitasi tahun 2019;
Juknis DAK Fisik bidang irigasi tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang pasar tahun 2019; Juknis
DAK Fisik bidang lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2019; dan Juknis DAK
Fisik bidang transportasi tahun 2019 melalui
link download di bawah ini.
Selengkapnya silahkan baca dan Download Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2019
Link Download Salinan dan
Lampiran Perpres Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian informasi
tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Tahun Anggaran 2019.
Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita