Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar
Pelayanan Minimum (SPM) Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Dalam
memberikan layanan kepada masyarakat, Pusat Investasi Pemerintah harus
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. pemerataaan;
b. kesetaraan layanan;
c. keterbukaan; dan
Pasal 2 PMK Nomor 103 Tahun 2019 Tentang SPM Pusat Investasi Pemerintah,
dinyatakan bahwa Pusat Investasi Pemerintah sebagai Badan Layanan Umum dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsinya di bidang
pembiayaan ultra mikro berpedoman pada standar pelayanan minimum Pusat
Investasi Pemerintah.
Pasal 3 PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat
Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa
Standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penetapan Lembaga
Keuangan Bukan Bank sebagai penyalur pembiayaan ultra mikro;
b. kerjasama penyaluran
pembiayaan ultra mikro dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan
c. kerjasama pendanaan dan/
atau investasi dengan pemerintah daerah dan/ atau pihak lain.
Pasal 4 PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat
Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Standar pelayanan minimum Pusat
Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalamLampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 PMK Nomor 103 Tahun 2019 Tentang SPM Pusat Investasi Pemerintah,
dinyatakan bahwa (1) PIP menyusun laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum
Pusat Investasi Pemerintah yang paling sedikit memuat: a) realisasi; dan b)
evaluasi atas pelaksanaan standar
pelayanan mimimum Pusat Investasi Pemerintah. (2) Laporan pelaksanaan standar
pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan
Pengawas Pusat Investasi Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah semester berkenaan
berakhir.
Pasal 6 PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat
Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Standar pelayanan minimum yang telah
dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah sebagai Badan Layanan Umum dalam
menjalankan tugas dan fungsinya di bidang pembiayaan ultra mikro berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui
sebagai standar pelayanan minimum berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 PMK Nomor 103 Tahun 2019 Tentang SPM Pusat Investasi Pemerintah,
dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 178/PMK.01/2008 tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat
Investasi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link download Salinan dan
Lampiran PMK Nomor 103 Tahun 2019 Tentang
SPM Pusat Investasi Pemerintah (disini)
Demikian informasi terkait PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar
Pelayanan Minimum (SPM) Pusat Investasi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Berita