PERMENDES PDTT NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

 Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, diterbitkan untuk    melaksanakan  ketentuan Pasal  21 ayat  (1) Peraturan  Pemerintah  Nomor  22  Tahun  2015  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa  yang  Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana  telah beberapa kali diubah, terakhir  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  8 Tahun  2016.

Dalam Pasal 2 Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dinyatakan bahwa Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:
a.  Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  dalam  pemantauan,  evaluasi, pendampingan  masyarakat  Desa,  pembinaan,  dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa; 
b.  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi  penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
c.  Pemerintah  Desa  dalam  menetapkan  prioritas penggunaan Dana  Desa  dalam  kegiatan  perencanaan pembangunan Desa.


Berdasarkan Pasal 3 Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, ditegaskan bahwa Prioritas  Penggunaan  Dana  Desa  disusun  berdasarkan prinsip-prinsip:
a.  kebutuhan prioritas; 
b.  keadilan;
c.  kewenangan Desa; 
d.  fokus;
e.  Partisipatif;
f.  swakelola; dan
g.  berbasis sumber daya Desa. 

Selanjutnya dalam Pasal 4 Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ruang lingkup peraturan menteri ini tentang prioritas penggunaan Dana Desa  tahun 2020 meliputi:
a.  prioritas penggunaan Dana Desa;
b.  penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
c.  publikasi dan pelaporan; dan
d.  pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.

 PermendesPDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Apa saja prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 ? Pada Pasal 5 Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, ditegaskan bahwa 1)  Penggunaan Dana Desa diprioritaskan  untuk  membiayai pelaksanaan  program  dan  kegiatan  di  bidang Pembangunan  Desa  dan  Pemberdayaan  Masyarakat Desa. 2)  Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  harus memberikan  manfaat  sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
a.    peningkatan kualitas hidup;
b.    peningkatan kesejahteraan;
c.    penanggulangan kemiskinan; dan
d.   peningkatan pelayanan publik.

Selngkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 (pdf) Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020  (disini)

Demikian infomasi lengkap mengenai Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya sebagai pedoman dalam perencanaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang akan datang.


= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter