Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Pasal 2 Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dinyatakan bahwa Pengaturan
Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:
a. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat
Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana
Desa;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
c. Pemerintah
Desa dalam menetapkan
prioritas penggunaan Dana
Desa dalam kegiatan
perencanaan pembangunan Desa.
Berdasarkan Pasal 3 Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, ditegaskan bahwa Prioritas Penggunaan
Dana Desa disusun
berdasarkan prinsip-prinsip:
a. kebutuhan prioritas;
b. keadilan;
c. kewenangan Desa;
d. fokus;
e. Partisipatif;
f. swakelola; dan
g. berbasis sumber daya Desa.
Selanjutnya dalam Pasal 4 Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ruang lingkup peraturan
menteri ini tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 meliputi:
a. prioritas penggunaan Dana Desa;
b. penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
c. publikasi dan pelaporan; dan
d. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
Apa saja prioritas
penggunaan Dana Desa tahun 2020 ? Pada Pasal 5 Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020, ditegaskan bahwa 1)
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan
untuk membiayai pelaksanaan program
dan kegiatan di
bidang Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa. 2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan; dan
d. peningkatan pelayanan publik.
Selngkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 (pdf) Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020 melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (disini)
Demikian infomasi
lengkap mengenai Permendes PDTT Nomor
11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga ada
manfaatnya sebagai pedoman dalam perencanaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun
2020 yang akan datang.
Tags:
Berita