Mata pelajaran yang wajib
diadakan berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Setiap
pendidik sudah pasti mengenal UUSPN (Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional). Di dalam UUSPN
sudah diatur tentang Muatan Wajib Kurikulum untuk jenjang Pendidikan Dasar (SD
dan SMP), Pendidikan Menengah dan muatan wajib kurikulum pada perguruan tinggi. Apabila muatan
tersebut akan dirubah maka perlu terlebih dahulu ada perubahan Undang-Undang
(yang setujui oleh pemerintah dan DPR).
Pada Bab X UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang UUSPN
(Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional) memberikan penjelasan tentang Kurikulum, yang dijabarkan pada pasal 36, 37 dan 38.
Dalam Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2003 atau UUSPN ditegaskan bahwa.
(1)
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
(2)
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3)
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia
dengan memperhatikan :
a.
peningkatan iman dan takwa;
b.
peningkatan akhlak mulia;
c.
peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d.
keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.
tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f.
tuntutan dunia kerja;
g.
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h.
agama;
i.
dinamika perkembangan global; dan
j.
persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4)
Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun
2003 atau Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (UUSPN),
ditegaskan bahwa Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
wajib memuat :
a. pendidikan agama;
b. pendidikan
kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan
olahraga;
i. keterampilan/kejuruan;
dan
j. muatan lokal.
Sedangkam Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat :
a. pendidikan agama;
b. pendidikan
kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
Ketentuan mengenai
kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38 UU Nomor 20 Tahun
2003 atau Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (UUSPN),
menyatakan bahwa
(1)
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan
oleh Pemerintah.
(2)
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya
oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di
bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
(3)
Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap
program studi.
(4)
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk setiap program studi.
Link download UU Nomor 20 Tahun 2003 atau Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) ---- disini -----
Demikian pembelajaran kita tentang Kurikulum
berdasarkan UU
Nomor 20 Tahun 2003 atau Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (UUSPN).
Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Berita
Peraturan tahun 2003 ya, sudah cukup lama. Namun dengan kehadiran Menteri Pendidikan yang baru ini, dapat mengubah sistem pendidikan kita yang jauh lebih baik lagi untuk Indonesia
Betul perubahan bukan sesuatu yang sesuatu yang terlarang, perubahan bahkan sangat dianjurkan. Namun, dalam merubahan ketentuan yang sudah ada Undang-Undang saya sependapat dengan admin dan berdasarkan ketentuan yang berlaku harus dilakukan perubahan Undang-Undang yang itu hanya dapat dilakukan oleh DPR bersama pemerintah.