>

MATA PELAJARAN YANG WAJIB DIADAKAN BERDASARKAN UU 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

 MATA PELAJARAN YANG WAJIB DIADAKAN BERDASARKAN UU 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Mata pelajaran yang wajib diadakan berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Setiap pendidik sudah pasti mengenal UUSPN (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional). Di dalam UUSPN sudah diatur tentang Muatan Wajib Kurikulum untuk jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Pendidikan Menengah dan muatan wajib kurikulum pada perguruan tinggi. Apabila muatan tersebut akan dirubah maka perlu terlebih dahulu ada perubahan Undang-Undang (yang setujui oleh pemerintah dan DPR).

Pada Bab X UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang UUSPN (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional) memberikan penjelasan tentang Kurikulum, yang dijabarkan pada pasal 36, 37 dan 38.

Dalam Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2003 atau UUSPN ditegaskan bahwa.
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2003 atau Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), ditegaskan bahwa Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.

Sedangkam Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat :
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38 UU Nomor 20 Tahun 2003 atau Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), menyatakan bahwa
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

Link download UU Nomor 20 Tahun 2003 atau Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) ---- disini -----

Demikian pembelajaran kita tentang Kurikulum berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 atau Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN). Semoga ada manfaatnya. 



= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter