>

PERMENPAN RB NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI

  Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. Pejabat Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Penata Kanselerai adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Keme nterian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, bahwa Penata Kanselerai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kekanseleraian pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Penata Kanselerai merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Penata Kanselerai merupakan jabatan fungsional kategori keahlian . Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai terdiri atas:
a. Penata Kanselerai ahli pertama;
b. Penata Kanselerai ahli muda ; dan
c. Penata Kanselerai ahli madya.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dalam menjalankan tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai meliputi:
a. identitas jabatan;
Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas:
1. nama jabatan;
2. uraian/ikhtisar jabatan;
3. kode jabatan.
b. kompetensi jabatan;
Kompetensi jabatan terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis; yang meliputi
1. Sensitivitas Diplomatik;
2. Advokasi kebijakan;
3. Manajemen Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran;
4. Manajemen Sumber Daya Manusia ;
5. Manajemen Perencanaan Program dan Anggaran; dan
6. Manajemen Sarana, Prasarana, dan Ketatausahaan Perkantoran
2. Kompetensi Manajerial yang meliputi
1. integritas;
2. kerj a sama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
c. persyaratan jabatan.
Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas:
1. pangkat;
2. kualifikasi pendidikan;
3. jenis pelatihan;
4. ukuran kinerja jabatan; dan
5. pengalaman kerja.

Standar Kompetensi berdasarkan pada kamus Kompetensi Teknis; kamus Kompetensi Manajerial; dan kamus Kompetensi Sosial Kultural.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2020 ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter