Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2020
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian
yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan
kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung
kegiatan diplomatik dan konsuler. Pejabat Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya
disebut Penata Kanselerai adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang
milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Keme nterian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 40 Tahun 2020
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, bahwa Penata Kanselerai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kekanseleraian
pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Penata Kanselerai
merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian . Jenjang Jabatan Fungsional Penata
Kanselerai terdiri atas:
a. Penata Kanselerai ahli pertama;
b. Penata Kanselerai ahli muda ; dan
c. Penata Kanselerai ahli madya.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2020
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dalam menjalankan tugas
jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.
Standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai meliputi:
a. identitas jabatan;
Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas:
1. nama jabatan;
2. uraian/ikhtisar jabatan;
3. kode jabatan.
b. kompetensi jabatan;
Kompetensi jabatan terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis; yang meliputi
1. Sensitivitas Diplomatik;
2. Advokasi kebijakan;
3. Manajemen Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran;
4. Manajemen Sumber Daya Manusia ;
5. Manajemen Perencanaan Program dan Anggaran; dan
6. Manajemen Sarana, Prasarana, dan Ketatausahaan
Perkantoran
2. Kompetensi Manajerial yang meliputi
1. integritas;
2. kerj a sama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
c. persyaratan jabatan.
Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas:
1. pangkat;
2. kualifikasi pendidikan;
3. jenis pelatihan;
4. ukuran kinerja jabatan; dan
5. pengalaman kerja.
Standar Kompetensi berdasarkan pada kamus
Kompetensi Teknis; kamus Kompetensi Manajerial; dan kamus Kompetensi Sosial
Kultural.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Penata Kanselerai tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 40 Tahun 2020 ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2020
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.