PMK
Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran
2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya,
diterbitkan dengan pertimbangan:
a)
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a juncto Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan Keuangan Negara dikuasakan
kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal;
b)
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e dan ayat (7) Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2021, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja dalam
hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau
adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/ atau
pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2021, yang pelaksanaannya dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan/ a tau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021;
c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan
PMK Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka
Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Dampaknya,
menyatakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam
rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dalam
Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perubahan alokasi;
b. penggunaan;dan
c. penyaluran.
Dalam Pasal 7 PMK Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Dana
Transfer Umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% (dua puluh lima
persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan
penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan
kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan
publik antardaerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.
Dari besaran paling sedikit
25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah tersebut
diarahkan penggunaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. perlindungan sosial dengan
proporsi paling tinggi 20% (dua puluh persen); dan
b. pemberdayaan ekonomi masyarakat
dengan proporsi paling tinggi 15% (lima belas persen).
Terkait Dana Desa, Pasal 15 PMK Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka
Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Dampaknya,
menyatakan bahwa
(1)
Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan dampaknya,
Dana Desa ditentukan penggunaannya (eannarked) di setiap Desa, termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
a.
Bantuan Langsung Tunai Desa; dan
b.
Pendanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19)
yang merupakan kewenangan Desa.
(2)
Pendanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) di
seluruh Desa ditetapkan paling sedikit 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa
setiap Desa, di luar dan tidak termasuk pendanaan un tuk Bantuan Langsung Tunai
Desa.
Selengkapnya silahkan
download PMK Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka
Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya, melalui link yang tersedia di
bawah ini
Link download PMK Nomor 17 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang PMK Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka
Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.